Kamis, 21 April 2016

SUSUNAN KEPENGGURUSAN DPP HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA -MKGR

I.DEWAN PEMBINA          
   Ketua   : Mayor Jenderal TNI (Purn) M.FIKRI
    sEKRETARIS:

Senin, 25 Maret 2013

TERUNGKAP SUDAH PENGELAPAN GAJI PNS PENYULUH PERTANIAN DI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI RIAU

# 300 JUTA RUPIAH mengendap di Kas Daerah dan tidak disetor ke KAS Negara   #
Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.

    Hasil Liputan tim Sindo Riau
Terungkap sudah pelaku yang turut serta dalam penhentian gaji yang berdampak kepada pengelapan gaji PNS tenaga Penyuluh di Pemprop Riau dalam kurun  waktu 2 tahun 8 bulan.
Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 Kepala Kejaksasaan bapak Edi R SH MH   menjelaskan bahwa  Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil  keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013  . Benar telah mengakui bahwa  tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan  Drs.Hardy MM,
Posisi gaji patrianov tidak mengetahui apakah  gaji tersebut di setorkan  ke Negara  atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2012-2013 yang  bersumber  Anggaran Pembangunan  Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus ini.
Pengakuan drh.Askardya Ribudana Patrianov kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru disertai dengan penyerahan surat tertanggal 13 Desember 2012 No.800/Disnak-Keswan-KP/4012/1212 berikut dengan lampiran 6 dokumen MALADIMINTRASI, dimana terdapat beberapa  oknum yang lansung terlibat dalam penghentian dan upaya pemberhentian dari PNS yaitu :
1.Drs.Hardy MM Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Riau dan pejabat Penatausahan Keuangan Daerah yang menyimpan gaji tenaga Penyuluh Pertanian untuk 3 tahun Anggaran diperkirakan 300 juta rupiah.
2.Drs,Dede Junaedi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru menerbitkan surat kebijakan sesat yaitu kekeliruan penerapan aturan kepegawaian yang  dikategorikan Maladministrasi tanggal 5 Agustus 2010 No.125/L XII/I/8-2010
3.Drs.S.SYAQLUL AMRIE MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau  yang menerbitkan surat rekayasa dan kolaborasi dan tergolong Maladmionistrasi tanggal 20 Agustus 2010  No.800/BKD-MT/1580.
4.Drs.Syamsurizal Kepala Inspektorat menerbitkan Hasil pemeriksaan Khusus   Fiktif yang merupakan konspirasi dalam rangka upaya MEMBACK UP drh.Askardya Ribudan Patrianov dan atau pergunakan data yang telah direkayasa surat  No.11/IP-PKPT/PROVINSI/2011 perihal tentang penghentian gaji
Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan PNS senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum  ?  atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan  gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Kasus pengelapan gaji tenaga penyuluh ini mengendap di kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan alasan klasik bukti tidak ada padahal telah terindikasi sejak awal dan bukti serta dokumen telah diserahkan dan juga keterangan yang diberikan oleh drh Askardya Ribudana Patrianov bahaw gaji PNS tidak dicairkan selaku penguna Anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau dimana PNS yang jadi korban juga turut diperiksa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati dan surat JAM INTEL saja.
Menurut Dedi Pryo Hariono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru   15 Januari 2013, Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau.Gaji PNS bila tidakl dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Ir.Abdul Kadir Hamid  mantan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pertanian Propinsi Riau dihubungi Via telpon seluler mengatakan Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian menerbitkan surat penyelesaian tertanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2/I/2012 bahwa kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian.tidak ada alasan lagi kita tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk menyelesaikan yang merupakan hajat hidup PNS dan keluarganya TIM Sindo AZ.HEN,Mnls.

Pengakuan Drh Askardya Ribu dana Patrianov Kadisnak Riau

# GAJI 300 JUTA RUPIAH DITANGAN drs.HARDY MM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH RIAU.

# Pekanbaru,14 Maret 2013,Perwakilan 

Sindo Riau.
Hasil Liputan tim Sindo Riau Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau bertempat diruang kerja bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Banar dr.A.RPatrianov telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM, dan Posisi gaji tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2011 -2012-2013 yang berasal dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus in dan Ir.Syarifuddin akan mengadakan pengaduan ke JAM WAS Kejaksaan Agung RI.
Apa iya segampang itu ? KILAH Tim Sindo ? kepada bapak Kajati Riau, dan melanjutkan klarifikasi.

Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan pns senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Mendengar itu Kajati Riau spontan tertegun dan diam sejenak dan mencoba mengendalikan diri ( kwatir permainan pat gulipat dan kong kalingkong anggotanya tersingkap dan terendus oleh public).
Hal ini dapat diketahui dari gerak gerik badan KAJATI dan sejak semula telah terindikasi dari kebijakan Sumarsono selaku pimpinan telah ketahuan yaitu memberikan Instruksi serta pressure kepada bawahannya dimana didalam rapat mengatakan bahwa kasus ini bukan korupsi sekali lagi bukan korupsi, yang ada hanya kesalahan administrasi saja. Kebijakan ini juga pernah dilontarkan ke Mas Media pada tanggal 15 Febuari 2013.Jelas Sumarsono sebagai kepala dan jaksa telah melanggar kewajiban bertindak tidak objektif juga tidak memberikan hak hak korban untuk mendapatkan informasi dan menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia serta keadilan dan kebenaran
Rapat digelar Kajari terjadi perbedaan pendapat dimana Kasie Intel Dedy Prio Hariono mengatakan bahwa dugaan pengelapan gaji pns tidak dapat dikatakan korupsi maupun tidak korupsi tetapi wajib diadakan penyelidikan terlebih dahulu sesuai dengan Surat Jam intel Kejaksaan Agung bulan September dan Disposisi Kepala Kejaksan Tinggi Riau tanggal 1 November 2012.
Kenyataan benar juga ,Sumarsono berhasil mengawal kepentingannya dan dedi Priyo Hariono menjadi kue pangang alias makan buah si malakama,sehingga terpaksa menjalan perintah sesuai kemauan atasan dengan melakonkan beberapa trik seperti memberikan informasi kepada sumarsono dan juga dihadapan seluruh staf intel dan Ir.Syarifuddin Adek yang terlebih dahulu direkayasa. “ keterangan Dedi Prio Hariono kepada Sumarsono pada tanggal 3 Januari 2013 diruang kerja Kajari menyatakan drh.A.R.Patrianov pernah mengusulkan permintaan gaji pada bulan Juli ,Agustus , September 2010 namun Drs.HARDY MM menolak.” Ir.Syarifuddin Adek minta agar di Klarifikasi dengan meminta foto copi surat usulan,dan Dedi NERFUS karena tidak dapat menunjukan bukti informasi itu. Kan namanya Jaksa sudah tertangkap tangan. Patut diketahui pemeriksan drh.A.R Patrianov dilakukan dikantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau juga telah mengundang opini public dan kenapa tidak di kantor kejaksaan Negeri Pekanbaru diambil keterangannya ? Data telah cukup banyak diberikan yang dikumpul sejak Juni 2010 lengkap dengan barang bukti, dan tak luput PNS juga turut diambil keterangan dan lalu diam seribu bahasa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati Riau dan surat JAM INTEL saja.Sikap Arif dan simpati bapak Kajati Riau atas kedatangan Ir.Syarifuddin Adek pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 membuka lembaran baru,bahwa informasi atau laporan yang diberikan bawahan sangat jauh dari yang sebenarnya yaitu laporan sesat. Bapak Kajati Riau tidak menafikan bahwa pengelapan gaji itu benar adanya dimana Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau. Yang disertai surat kekeliruan penanganan administrasi penyuluh tahun 2010 s/d t 2011 .Gaji PNS bila tidak dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Oke lah kalau begitu ungkap Kajati Riau , kita cari jalan yang terbaik dan solusinya melalui ASDATUN untuk dipanggil drh.A.R.Patrianov dalam rangka Mediasi yang mana penyelesaain gaji ini selayaknya adalah H.M.RUSLI ZAINAL SE MP yang harus melakukannya minimal Drs.Hardy MM selaku Penatausahaan Keuangan Daerah Riau cukup perintahkan saja, apa mereka tidak punya hati nurani,masak pns kerja tidak diberikan upahnya.tambahan lagi gaji berasal dari Negara bukan Pemprop Riau.Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu telah benar,tetapi membutuhkan waktu biaya dan tenaga,tetapi sebaiknya adalah musyawarah apakah ada cara lain ? Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian telah pula memberikan surat bahwa masalah kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian telah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah..Tidak ada alasan lagi kita( pemprop Riau cq.drh.A.R.Patrianov selaku Kuasa Penguna Anggaran Staker tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk meng excecusinya. Mudah mudahan upaya kita berhasil dengan baik dan dipihak lain tidak ada aturan dan perundang undang yang dilanggar ungkap bapak Edi R.SH MH yang baru 4 bulan bertugas di Riau. TIM sindo AZ.JS.MS.SRT.

Senin, 31 Desember 2012

APARAT PEMPROP RIAU MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


APARAT PEMPROP RIAU
MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Oleh Ir.Syarifuddin Adek
PENYIDIK PNS Pemprov Riau
                                                No.POL : KTP/7859/XII/10/Ropolsus PPNS

Penelitian terhadap  7  aparat  pemprop Riau dan 1 aparat Vertikal pusat dan Gubernur Riau yang melakukan PMH .Analisa adalah Hasil investigasi lansung dan dengan data akurat tanpa ada rekayasa  dan dapat dipertangung jawabkan secara Hukum.Hasil Analisa bahwa Pejabat Pemprop mempunyai potensi melakukan perbuatan melawan Hukum 96,26 %. Didalam penangan Kepegawaian Fungsional Penyuluh Pertanian.
Penelitian Pada Pemerintah Daerah Propinsi Riau dan Instansi serta  lembaga Pemerintah di Jakarta dalam Jangka 2 tahun dan dilengkapi dengan bukti pengurusan.
Dasar Hukum dan Pasalnya Perbuatan Melawan Hukum.
A.Pasal 1365 KUHPerdata ‘ Tiap Perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada Orang Lain.mewajibkan oran yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,menganti kerugian tersebut. “
B.Pasal 1366  KUH Perdata
“ Setiap orang bertangung jawab tidak saja untuk kerugian saj untuk kerugian yang disebabkan perbuatnnya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati hatinya “
C.Pasal 1367
“Seorang tidak saja bertangung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan barang barang yang berada  dibawah pengawasannya.Orang tu dan Wali bertangung jawab tentang kerugian yang disebabkab oleh anak anak belum dewasa,yang tinggal terhadap mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua .
Pelangaran Hukum yang dilakukan sebanyak 26 buah ( 96,26  % ).
Bentuk bentuk Perbuatan Melawan Hukum al:
1.Nofeasance  : Yakni TIDAK BERBUAT SESUATU YANG DIWAJIBKAN OLEH HUKUM
2.Misfeaseance : yakni perbutan yang dilakukan secara salah,perbuatan mana merupakan kewajibannya atau perupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannnya.
3. Malfeseance : Yakani perbuatan yang merupakan perbuatan yang tidak ada hak dan kewenangannya.
Data dikumpul kan sejak terajdinya kekeliruan penanganan Administrasi Kepegawaian Penyuluh dimana drh.Askardya Ribudana Patrianov menghentikan gaji PNS dan Dra.Hj.Parida melakukan pencoretan/dikeluarkan nama PNS dari Daftar Absensi apada Hari Jumat tanggal 4 Juni 2010.
Setelah dilakukan Penyelesaian oleh Sekretaris  Jenderal Kementerian Pertania pada tanggal 19 Januari 2012 namun drh,AR.Paatrianov tidak juga bersedia memproses gajinya dan akhirnya untu mendapatkan Kpastian Hukum maka ditempuh GUGAT  PMH yang digugat ke Pengadilan Pekanbaru pada tanggal 26 September 2012 No.115/PDT/G/2012/PN.PBR.
Daftar Tabel  Pejabat  Melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan GOLONGAN /PANGKAT Terhadap  Pegawai Negeri Sipil  Penyuluh Pertanian An.IrSyarifuddin Adek Nip.19540509 19820310 005 Berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) pada  Dinas Peternakan Propinsi Riau .
No
Nama
Golongan
 Nofeasance  
Misfeaseance
Malfeseance
Total
1
Drh.A.R.Patianov
      IV
V
V
V
3
2
Dra.Hj.Parrida Msi.
      III
V
V
V
2
3
Roza P.Fitriani Amd
      II
V
V
V
v
4
Sugeng Atmojo
       II
X
X
V
1
5
Drs.S..Syaqlul Amrie MSi
      IV
X
X
V
2
6
Drs.Deden Junaidi Msi
     IV
X
V
V
2
7
Drs.Syamsir YUS Msi
     IV
X
V
V
2
8
HM.Rusli Zainal SE MP
GUBERNUR
V
V
0
2
9
Drs.Syamsurizal  MM
      IV
V
V
X
2
Total                                                                  

8
9
8
26
















Hasil pengumpulan data Pejabat melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1. drh.Askardya Ribudana Patrianov dengan 3 buah perbuatan pelangaran hukum.
                a.Menghentikan Gaji PNS, tida ada hak dan kewenangan.
b.Tidak melakukan tugas kedinasan sebagai Penguna Anggaran
c.Melakukan kesalahan membuat surat tanggal 4 Mei 2010  dengan memberikan keterangan palsu
d.Menghentikan gaji PNS terjadi tindak pidan Korupsi    pengelapan gaji.
e.Perbuatan Pembinasaan Karir PNS /Konspirasi usaha Pensiun Dini PNS.

2. Dra.HJ.Parida MsI. 2 buah kesalahan.
a. Mencoret nama PNS didalam daftar Absen, tidak ada hak dan kewenangan.
b.Tidak melakukan tugas kedinasan melakukan administrasi kepegawaian PNS,pelanggaran PP 53 TH 2010 Displin  PNS dan ada unsure pidana sekaranmg sefdamng diproses di Polda laporan tgl 30 Mei 2012.
c. Memberikan keterangan tidak benar atau palsu, konsep surat tanggal 4 Mei 2010 usulan menjadi penyuluh .
d.Tindakan sewenang wenang PNS terhenti gaji dan mengakibatkan pengelapan gaji/korupsi.

3.Roza Paramitha Fitriani  AMd  2 bh
a.Tidak melaksanakan tugas kedinasan,Pelanggaran PP53 th 2010 Displin PNS
b.Mengeluarkan nama PNS dalam daftar gaji.
d.Menberikan keterangan palsu tentang gaji tidak dimasukan ke Daftar gaji karena nama tidak ada lagi di Komputer.

4.Sugeng Atmojo 1 buah.
a.Melakukan kesalahan didalam melaksanakan tugas kedinasan mengeluarkan nama Pns  dari daftar Absen,Pelanggaran PP 53 TH 2010 Displin PNS
b. Tidak mempunyai Hak dan kewenangan untuk mencoret nama PNS dalam daftar Absensi.
c.Terlibat pengelapan gaji /korupsi.
5.Drs.S.Syaqlul Amrie MSi.
a.Memberikan keterangan palsu surat tgl 6 Juli 2010 kepada Kanreg XII BKN Pekanbaru.
b.Kesalahan melaksanakan Tugas kedinas Penerapan Peraturan ,Pelanggaran PP 53 Tahun     2010 Displin PNS
b. Tidak ada Hak dan kewenangan dalam Pembinaan Kepegawaian Penyuluh Pertanian,hak dan kewenangan adalah H.M.Rusli Zainal SE.MM Gubernur Riau.
c.Tindakan KONSPIRASI Pembinasaan Karir PNS dan gratifikasi Formasi PNS yang dipensiunkan dini

6.Drs.Deden Junaidi MSi  1 buah
a.Melakukan kesalahan didalam penerapan peraturan.
b.Kesalahan dalam melaksanakan tugas kedinasan dimana PNS telah diketahui Tenaga Penyuluh, pelanggaran PP 53 Th 2010.
c.Terlibat Konspirasi Pembinasaan Karir PNS

7.Drs.Syamsir Yus. MM  2 BUAH
a. Turut mengupayakan PNS untuk Pensiun Dini  surat tgl 15 Agustus 2011 kepada Presiden /membuat surat bodong/ Pelanggaran PP53 th 2010 dan Pidana
b.Tidak ada Hak  kewenangan dalam pembinaan kepegawaian Penyuluh.
Memberikan surat pemberithuan untuk memepersiapkan pension tgl 23 Agustus 2010
8.HM.Rusli Zainal SE.MP 2 buah.
a. Tidak mengadakan pembinaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh yaitu melakukan Pembiaran/by omission sekarangf sedang dip roses di Perkara PMH Perdata telah disidangkan tgl 15 Oktober 2012.
b.  Tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan gaji PNS dimana sebagai penguna anggaran di Didaerah. Pelanggaran Undang Undanmg 43 th 1999 psl (70 Hak gaji  PNS
c.Pengelapan gaji PNS sejak Juni 2010 karena gaji tidak dikembalikan ke Negara dan mengendap di Kas Daerah/Korupsi sekarang  drh.A.RPatrianov sedang diproses di Kejari Pekanbaru.

9.Drs.Syamsurizal  2 buah.
a.   Tidak melaksanakan tugas kedinasan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap PNS yang melakuan Pelanggaran Displin PNS ( PP 53 TH 2010)
b. Mengadakan Pembiaran by omission adannya pelanggaran  Displin PNS yang dilakukan oleh drh.A.R.Patrianonv dan Dra.Hj.Parida MSi.
c.Memberikan informasi yang menyesatkan  yang telah memvonis dan Justifikasi Penyuluh yaitu pembohongan public ke Menpan tanggal 1 Maret 2012






















Klasifikasi Bentuk PMH berdasarkan Golongan PNS dan  Gubernur Riau
PMH
PNS GOL  II
PNS Gol III
PNS GOL IV
Gubernur
1.Nofeasance     
         2
      1
         4
        1
2.Misfeaseance   
         2
      1
         6
        1
3.Malfeseance    
         2
       X
         6
        X
Total kesalahan
        6
      2
       16
        2

Uraian Analisa.
Bahwa H.M.Rusli Zainal SE MP  Sebagai Kepala Daerah dan  Gubernur Riau melakukan pembiaran terhadap adanya PNS penyuluh dihentikan gajinya sejak bulan Juni 2010 dan tidak melakukan apapun selaku pejabat Penguna Anggaran dan Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh .Walaupun bagaimana baik melakukan maupuntidak tetap sebagai perbuatan melawan hokum karena PNS Penyuluh telah dirugikan dan harus memberikan ganti rugi sesuai yang telah diputuskan Pengadilan Negeri .
Gubernur Riau  wajib meberikan sangsi hukum terhadap para pejabat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan tingkat kesalahanya.
Hasil Analisa bahwa Pejabat di Pemerintah Daerah Riau khusus bidang Administrasi kepegawaian lebih  separoh ( 96,26 % ) yang telah melakukan  Perbuatan  Melawan Hukum sebagai berikut. dan  dapat dirincikan sebagai berikut :

1.Nofeasance       48 buah ………………   =  96.9  %  (Pejabat melakukan PEMBIARAN)       
2.Misfeaseance    9 buah  ……………    =  100 %   (Pejabat  salah )            
3.Malfeseance     9 buah ……….          =   100   %   ( Pejabat Tidak ada HAK )     
 

Pekanbaru, 26 September 2012




Ir.Syarifudin Adek
NIP. 19540539 19820310 005
Pembina TK.I (IV/b)






Daftar Lampiran :
Peraturan Perundang- Undangan yang di langgar oleh  drh. Askardya  Ribudana Patrionov Kepala Dinas Peternakan Propinsi Riau.

1.        Undang-undang Pokok  Kepegawaian No 43 tahun 1999 pasal ( 7 )
2.        Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 38 ayat (4) pasal (43)
3.        Undang undang No.16 th 2006 Sistim Penyuluhan Pertanian ,perikanan dan kehutanan.
4.        Peraturan Pemerintah No 32  th 1976  tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negari Sipil Pasal 4 Ayat ( 1 )  yang usia di perpanjang  dengan memangku jabatan.
5.        Keputusan Presiden RI No.63 TH 1986 Tentang Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian  pasal (1)  huruf b angka 9
6.    Peraturan Presiden No.55 th 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai    Negeri Sipil yang menduduki  Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
7.    Peraturan Mendagri  No 13  tahun 2006   tentang Penggunaan Pelaksanaan Penggunaan  APBN danAPBD
8.    Keputusan Presiden No.32 thn 2007  Tentang Tunjangan Fungsional Peyuluh Pertaniaan
9.    Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Penertiban  Negara No 02 tanggal 18 februari  2008 Tentang Jabatan  Funsional  Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
10.  Peraturan Bersama Mentri Pertanian  dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara
No . 54 /permentaan OT.210/112/2008, Nomor 23 A tahun 2008  tangal 7 nopember 2008
     11. Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010  tentang Displin  Pegawai Negari Sipil
10. Peraturan Daerah  No. 40 tahun 2009  tentang Tupoksi  Dinas Peternakan  dan                                                  Kesehatan Hewan Propinsi Riau  
11. Surat Keputusan Gubernur  Riau  Tahun 2008  tentang  Jabatan kepala dinas    Peternakan
12  Surat keputusan Gubernur  th 2010  tentang Jabatan Pengguna  Anggaran  Satker  drh. AR  Patrionov
13. Pelanggaran Surat Keputusan Gubernur No. KPTS. 582/ Xll/ 2001  tgl 27 Desember 2001  tentang  Jabatan Nasional Penyuluh Pertanian  an.  Ir. Syarifuddin  Adek.
14.  Surat Kepala Biro  Hukum dan Tata  laksana  Setda  Prof Riau  no. 180/ HK/ Xll /56 tanggal  15 desember  2009 tentang Justifikasi  SK  Penyuluh an. Ir. Syarifuddin Adek
15.  Surat Kepala Biro Keuangan  Setda  prop . Riau No. 454/Keu/2010 tanggal  9 Juli 2010 bahwa gaji dapat dibayarkan
16.  Surat Pernyataan Pelaksanaan  Tugas sebagai  Tenaga Penyuluh  Pertanian  an. Ir . Syarifuddin  Adek  no. 573  / disnak- Keswan / 03. 2010  tanggal 22 Maret 2010
17. Pelanggaran Undang Undang Ombusdman ,melakukan dan membuat Surat keteranga tidak benar, perbuatan  manipulasi / penipuan atas isi surat tanggal 4 mei 2010 No. 005/ Disnak –Keswan /918/05.10 (Maladministrasi)
18.  Pelanggaran PP 53 th 2010  yaitu Perbuatan  sewenang –wenang menghilangkan nama  pada daftar  gaji dan daftar hadir/ absen  Dinas Peternakan  dan Kesehatan  Hewan Propinsi Riau
19. Surat Edaran Ka.BKN TGL 18 Mei 2010 Penerbitan Surat Perpanjangan Batas Usia Pensiun penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan,Penyuluh Kehutanan.

20.  Mengabaikan surat Kementerian Pertanian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya adalah  PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat terlampir),