SUSUNAN KEPENGGURUSAN DPP HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA -MKGR
I.DEWAN PEMBINA
Ketua : Mayor Jenderal TNI (Purn) M.FIKRI
sEKRETARIS:
how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy
Kamis, 21 April 2016
Selasa, 21 Mei 2013
Senin, 25 Maret 2013
TERUNGKAP SUDAH PENGELAPAN GAJI PNS PENYULUH PERTANIAN DI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI RIAU
# 300 JUTA RUPIAH mengendap di Kas Daerah dan tidak disetor ke KAS Negara #
Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan tim Sindo Riau
Terungkap sudah pelaku yang turut serta dalam penhentian gaji yang berdampak kepada pengelapan gaji PNS tenaga Penyuluh di Pemprop Riau dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan.
Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 Kepala Kejaksasaan bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Benar telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM,
Posisi gaji patrianov tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2012-2013 yang bersumber Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus ini.
Pengakuan drh.Askardya Ribudana Patrianov kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru disertai dengan penyerahan surat tertanggal 13 Desember 2012 No.800/Disnak-Keswan-KP/4012/1212 berikut dengan lampiran 6 dokumen MALADIMINTRASI, dimana terdapat beberapa oknum yang lansung terlibat dalam penghentian dan upaya pemberhentian dari PNS yaitu :
1.Drs.Hardy MM Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Riau dan pejabat Penatausahan Keuangan Daerah yang menyimpan gaji tenaga Penyuluh Pertanian untuk 3 tahun Anggaran diperkirakan 300 juta rupiah.
2.Drs,Dede Junaedi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru menerbitkan surat kebijakan sesat yaitu kekeliruan penerapan aturan kepegawaian yang dikategorikan Maladministrasi tanggal 5 Agustus 2010 No.125/L XII/I/8-2010
3.Drs.S.SYAQLUL AMRIE MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau yang menerbitkan surat rekayasa dan kolaborasi dan tergolong Maladmionistrasi tanggal 20 Agustus 2010 No.800/BKD-MT/1580.
4.Drs.Syamsurizal Kepala Inspektorat menerbitkan Hasil pemeriksaan Khusus Fiktif yang merupakan konspirasi dalam rangka upaya MEMBACK UP drh.Askardya Ribudan Patrianov dan atau pergunakan data yang telah direkayasa surat No.11/IP-PKPT/PROVINSI/2011 perihal tentang penghentian gaji
Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan PNS senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Kasus pengelapan gaji tenaga penyuluh ini mengendap di kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan alasan klasik bukti tidak ada padahal telah terindikasi sejak awal dan bukti serta dokumen telah diserahkan dan juga keterangan yang diberikan oleh drh Askardya Ribudana Patrianov bahaw gaji PNS tidak dicairkan selaku penguna Anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau dimana PNS yang jadi korban juga turut diperiksa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati dan surat JAM INTEL saja.
Menurut Dedi Pryo Hariono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru 15 Januari 2013, Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau.Gaji PNS bila tidakl dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Ir.Abdul Kadir Hamid mantan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pertanian Propinsi Riau dihubungi Via telpon seluler mengatakan Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian menerbitkan surat penyelesaian tertanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2/I/2012 bahwa kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian.tidak ada alasan lagi kita tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk menyelesaikan yang merupakan hajat hidup PNS dan keluarganya TIM Sindo AZ.HEN,Mnls.
Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan tim Sindo Riau
Terungkap sudah pelaku yang turut serta dalam penhentian gaji yang berdampak kepada pengelapan gaji PNS tenaga Penyuluh di Pemprop Riau dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan.
Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 Kepala Kejaksasaan bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Benar telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM,
Posisi gaji patrianov tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2012-2013 yang bersumber Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus ini.
Pengakuan drh.Askardya Ribudana Patrianov kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru disertai dengan penyerahan surat tertanggal 13 Desember 2012 No.800/Disnak-Keswan-KP/4012/1212 berikut dengan lampiran 6 dokumen MALADIMINTRASI, dimana terdapat beberapa oknum yang lansung terlibat dalam penghentian dan upaya pemberhentian dari PNS yaitu :
1.Drs.Hardy MM Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Riau dan pejabat Penatausahan Keuangan Daerah yang menyimpan gaji tenaga Penyuluh Pertanian untuk 3 tahun Anggaran diperkirakan 300 juta rupiah.
2.Drs,Dede Junaedi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru menerbitkan surat kebijakan sesat yaitu kekeliruan penerapan aturan kepegawaian yang dikategorikan Maladministrasi tanggal 5 Agustus 2010 No.125/L XII/I/8-2010
3.Drs.S.SYAQLUL AMRIE MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau yang menerbitkan surat rekayasa dan kolaborasi dan tergolong Maladmionistrasi tanggal 20 Agustus 2010 No.800/BKD-MT/1580.
4.Drs.Syamsurizal Kepala Inspektorat menerbitkan Hasil pemeriksaan Khusus Fiktif yang merupakan konspirasi dalam rangka upaya MEMBACK UP drh.Askardya Ribudan Patrianov dan atau pergunakan data yang telah direkayasa surat No.11/IP-PKPT/PROVINSI/2011 perihal tentang penghentian gaji
Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan PNS senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Kasus pengelapan gaji tenaga penyuluh ini mengendap di kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan alasan klasik bukti tidak ada padahal telah terindikasi sejak awal dan bukti serta dokumen telah diserahkan dan juga keterangan yang diberikan oleh drh Askardya Ribudana Patrianov bahaw gaji PNS tidak dicairkan selaku penguna Anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau dimana PNS yang jadi korban juga turut diperiksa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati dan surat JAM INTEL saja.
Menurut Dedi Pryo Hariono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru 15 Januari 2013, Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau.Gaji PNS bila tidakl dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Ir.Abdul Kadir Hamid mantan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pertanian Propinsi Riau dihubungi Via telpon seluler mengatakan Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian menerbitkan surat penyelesaian tertanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2/I/2012 bahwa kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian.tidak ada alasan lagi kita tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk menyelesaikan yang merupakan hajat hidup PNS dan keluarganya TIM Sindo AZ.HEN,Mnls.
Pengakuan Drh Askardya Ribu dana Patrianov Kadisnak Riau
# GAJI 300 JUTA RUPIAH DITANGAN drs.HARDY MM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH RIAU.
# Pekanbaru,14 Maret 2013,Perwakilan
Sindo Riau.
Hasil
Liputan tim Sindo Riau Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 dengan Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau bertempat diruang kerja bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Banar dr.A.RPatrianov telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr
Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang
bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM, dan Posisi gaji tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2011 -2012-2013 yang berasal dari Anggaran Pembangunan Belanja
Negara/APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana
Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun
nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil
kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus in dan Ir.Syarifuddin akan mengadakan pengaduan ke JAM WAS Kejaksaan Agung RI.
Ir.Syarifuddin
Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian
yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan pns senior di Riau
berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat
Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Mendengar
itu Kajati Riau spontan tertegun dan diam sejenak dan mencoba
mengendalikan diri ( kwatir permainan pat gulipat dan kong kalingkong
anggotanya tersingkap dan terendus oleh public).
Hal ini dapat diketahui dari gerak gerik badan KAJATI dan sejak semula telah terindikasi dari kebijakan Sumarsono selaku pimpinan telah ketahuan yaitu memberikan
Instruksi serta pressure kepada bawahannya dimana didalam rapat
mengatakan bahwa kasus ini bukan korupsi sekali lagi bukan korupsi, yang
ada hanya kesalahan administrasi saja. Kebijakan ini juga pernah
dilontarkan ke Mas Media pada tanggal 15 Febuari 2013.Jelas Sumarsono
sebagai kepala dan jaksa telah melanggar kewajiban bertindak tidak
objektif juga tidak memberikan
hak hak korban untuk mendapatkan informasi dan menghormati dan
melindungi Hak Asasi Manusia serta keadilan dan kebenaran
Rapat digelar Kajari terjadi perbedaan pendapat dimana Kasie Intel Dedy Prio Hariono mengatakan bahwa dugaan pengelapan gaji pns tidak dapat dikatakan korupsi maupun tidak korupsi tetapi wajib diadakan penyelidikan terlebih dahulu sesuai dengan Surat Jam intel Kejaksaan Agung bulan September dan Disposisi Kepala Kejaksan Tinggi Riau tanggal 1 November 2012.
Kenyataan benar juga ,Sumarsono berhasil mengawal kepentingannya dan dedi Priyo Hariono menjadi kue pangang alias makan
buah si malakama,sehingga terpaksa menjalan perintah sesuai kemauan
atasan dengan melakonkan beberapa trik seperti memberikan informasi
kepada sumarsono dan juga dihadapan seluruh staf intel dan
Ir.Syarifuddin Adek yang terlebih dahulu direkayasa. “ keterangan Dedi Prio Hariono kepada Sumarsono pada tanggal 3 Januari 2013 diruang kerja Kajari menyatakan drh.A.R.Patrianov pernah mengusulkan permintaan gaji pada
bulan Juli ,Agustus , September 2010 namun Drs.HARDY MM menolak.”
Ir.Syarifuddin Adek minta agar di Klarifikasi dengan meminta foto copi
surat usulan,dan Dedi NERFUS karena tidak dapat menunjukan bukti
informasi itu. Kan namanya Jaksa sudah
tertangkap tangan. Patut diketahui pemeriksan drh.A.R Patrianov
dilakukan dikantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau
juga telah mengundang opini public dan kenapa tidak di kantor kejaksaan
Negeri Pekanbaru diambil keterangannya ? Data telah cukup banyak
diberikan yang dikumpul sejak Juni 2010 lengkap dengan barang bukti, dan
tak luput PNS juga turut diambil keterangan dan lalu diam seribu
bahasa.
Dari
rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru
mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati Riau dan
surat JAM INTEL saja.Sikap Arif dan simpati bapak Kajati Riau atas
kedatangan Ir.Syarifuddin Adek pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013
membuka lembaran baru,bahwa informasi atau laporan yang diberikan
bawahan sangat jauh dari yang sebenarnya yaitu laporan sesat. Bapak
Kajati Riau tidak menafikan bahwa pengelapan gaji itu benar adanya dimana Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau. Yang disertai surat kekeliruan penanganan administrasi penyuluh tahun 2010 s/d t 2011 .Gaji PNS bila tidak dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Oke
lah kalau begitu ungkap Kajati Riau , kita cari jalan yang terbaik dan
solusinya melalui ASDATUN untuk dipanggil drh.A.R.Patrianov dalam rangka
Mediasi yang mana penyelesaain gaji ini
selayaknya adalah H.M.RUSLI ZAINAL SE MP yang harus melakukannya
minimal Drs.Hardy MM selaku Penatausahaan Keuangan Daerah Riau cukup
perintahkan saja, apa mereka tidak punya hati nurani,masak pns kerja
tidak diberikan upahnya.tambahan lagi gaji berasal dari Negara bukan Pemprop
Riau.Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu telah benar,tetapi
membutuhkan waktu biaya dan tenaga,tetapi sebaiknya adalah musyawarah
apakah ada cara lain ? Gaji wajib
diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal
Pertanian telah pula memberikan surat bahwa masalah kekeliruan
Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian telah
diselesaikan dan tidak ada lagi masalah..Tidak ada alasan lagi kita(
pemprop Riau cq.drh.A.R.Patrianov selaku Kuasa Penguna Anggaran Staker tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk meng excecusinya. Mudah mudahan
upaya kita berhasil dengan baik dan dipihak lain tidak ada aturan dan
perundang undang yang dilanggar ungkap bapak Edi R.SH MH yang baru 4
bulan bertugas di Riau. TIM sindo AZ.JS.MS.SRT.
Senin, 31 Desember 2012
APARAT PEMPROP RIAU MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
APARAT
PEMPROP RIAU
MELAKUKAN
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Oleh
Ir.Syarifuddin Adek
PENYIDIK
PNS Pemprov Riau
No.POL :
KTP/7859/XII/10/Ropolsus PPNS
Penelitian terhadap 7 aparat
pemprop Riau dan 1 aparat Vertikal pusat dan Gubernur Riau yang
melakukan PMH .Analisa adalah Hasil investigasi lansung dan dengan data akurat
tanpa ada rekayasa dan dapat
dipertangung jawabkan secara Hukum.Hasil Analisa bahwa Pejabat Pemprop
mempunyai potensi melakukan perbuatan melawan Hukum 96,26 %. Didalam penangan
Kepegawaian Fungsional Penyuluh Pertanian.
Penelitian Pada Pemerintah Daerah Propinsi Riau dan Instansi
serta lembaga Pemerintah di Jakarta
dalam Jangka 2 tahun dan dilengkapi dengan bukti pengurusan.
Dasar Hukum dan Pasalnya Perbuatan Melawan
Hukum.
A.Pasal 1365
KUHPerdata ‘ Tiap Perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada Orang
Lain.mewajibkan oran yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,menganti
kerugian tersebut. “
B.Pasal
1366 KUH Perdata
“ Setiap orang
bertangung jawab tidak saja untuk kerugian saj untuk kerugian yang disebabkan
perbuatnnya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau
kurang hati hatinya “
C.Pasal 1367
“Seorang tidak
saja bertangung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya
sendiri,tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan barang barang yang
berada dibawah pengawasannya.Orang tu
dan Wali bertangung jawab tentang kerugian yang disebabkab oleh anak anak belum
dewasa,yang tinggal terhadap mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orang tua .
Pelangaran Hukum yang dilakukan sebanyak 26
buah ( 96,26 % ).
Bentuk bentuk Perbuatan Melawan Hukum al:
1.Nofeasance : Yakni TIDAK BERBUAT SESUATU YANG DIWAJIBKAN
OLEH HUKUM
2.Misfeaseance : yakni perbutan yang dilakukan secara
salah,perbuatan mana merupakan kewajibannya atau perupakan perbuatan yang
mempunyai hak untuk melakukannnya.
3. Malfeseance :
Yakani perbuatan yang merupakan perbuatan yang tidak ada hak dan kewenangannya.
Data dikumpul
kan sejak terajdinya kekeliruan penanganan Administrasi Kepegawaian Penyuluh
dimana drh.Askardya Ribudana Patrianov menghentikan gaji PNS dan Dra.Hj.Parida
melakukan pencoretan/dikeluarkan nama PNS dari Daftar Absensi apada Hari Jumat
tanggal 4 Juni 2010.
Setelah
dilakukan Penyelesaian oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Pertania pada tanggal 19 Januari 2012 namun
drh,AR.Paatrianov tidak juga bersedia memproses gajinya dan akhirnya untu
mendapatkan Kpastian Hukum maka ditempuh GUGAT
PMH yang digugat ke Pengadilan Pekanbaru pada tanggal 26 September 2012
No.115/PDT/G/2012/PN.PBR.
Daftar
Tabel Pejabat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan
GOLONGAN /PANGKAT Terhadap Pegawai
Negeri Sipil Penyuluh Pertanian
An.IrSyarifuddin Adek Nip.19540509 19820310 005 Berpangkat Pembina Tingkat I
(IV/b) pada Dinas Peternakan Propinsi
Riau .
No
|
Nama
|
Golongan
|
Nofeasance
|
Misfeaseance
|
Malfeseance
|
Total
|
1
|
Drh.A.R.Patianov
|
IV
|
V
|
V
|
V
|
3
|
2
|
Dra.Hj.Parrida Msi.
|
III
|
V
|
V
|
V
|
2
|
3
|
Roza P.Fitriani Amd
|
II
|
V
|
V
|
V
|
v
|
4
|
Sugeng Atmojo
|
II
|
X
|
X
|
V
|
1
|
5
|
Drs.S..Syaqlul Amrie MSi
|
IV
|
X
|
X
|
V
|
2
|
6
|
Drs.Deden Junaidi Msi
|
IV
|
X
|
V
|
V
|
2
|
7
|
Drs.Syamsir YUS Msi
|
IV
|
X
|
V
|
V
|
2
|
8
|
HM.Rusli Zainal SE MP
|
GUBERNUR
|
V
|
V
|
0
|
2
|
9
|
Drs.Syamsurizal
MM
|
IV
|
V
|
V
|
X
|
2
|
Total
|
|
8
|
9
|
8
|
26
|
Hasil
pengumpulan data Pejabat melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1. drh.Askardya Ribudana Patrianov dengan 3 buah perbuatan
pelangaran hukum.
a.Menghentikan Gaji PNS, tida ada hak dan kewenangan.
b.Tidak melakukan tugas kedinasan sebagai Penguna
Anggaran
c.Melakukan kesalahan membuat surat tanggal 4 Mei 2010 dengan memberikan keterangan palsu
d.Menghentikan gaji PNS terjadi tindak pidan Korupsi pengelapan gaji.
e.Perbuatan Pembinasaan Karir PNS /Konspirasi usaha Pensiun Dini
PNS.
2. Dra.HJ.Parida MsI. 2 buah kesalahan.
a.
Mencoret nama PNS didalam daftar Absen, tidak ada hak dan kewenangan.
b.Tidak
melakukan tugas kedinasan melakukan administrasi kepegawaian PNS,pelanggaran PP
53 TH 2010 Displin PNS dan ada unsure
pidana sekaranmg sefdamng diproses di Polda laporan tgl 30 Mei 2012.
c. Memberikan keterangan
tidak benar atau palsu, konsep surat tanggal 4 Mei 2010 usulan menjadi penyuluh
.
d.Tindakan sewenang
wenang PNS terhenti gaji dan mengakibatkan pengelapan gaji/korupsi.
3.Roza Paramitha Fitriani AMd
2 bh
a.Tidak
melaksanakan tugas kedinasan,Pelanggaran PP53 th 2010 Displin PNS
b.Mengeluarkan
nama PNS dalam daftar gaji.
d.Menberikan
keterangan palsu tentang gaji tidak dimasukan ke Daftar gaji karena nama tidak
ada lagi di Komputer.
4.Sugeng Atmojo 1 buah.
a.Melakukan kesalahan didalam melaksanakan tugas kedinasan
mengeluarkan nama Pns dari daftar Absen,Pelanggaran
PP 53 TH 2010 Displin PNS
b. Tidak mempunyai Hak dan kewenangan untuk mencoret nama PNS dalam
daftar Absensi.
c.Terlibat pengelapan gaji /korupsi.
5.Drs.S.Syaqlul Amrie MSi.
a.Memberikan keterangan palsu surat tgl 6 Juli 2010
kepada Kanreg XII BKN Pekanbaru.
b.Kesalahan
melaksanakan Tugas kedinas Penerapan Peraturan ,Pelanggaran PP 53 Tahun 2010 Displin PNS
b. Tidak ada Hak dan
kewenangan dalam Pembinaan Kepegawaian Penyuluh Pertanian,hak dan kewenangan
adalah H.M.Rusli Zainal SE.MM Gubernur Riau.
c.Tindakan
KONSPIRASI Pembinasaan Karir PNS dan gratifikasi Formasi PNS yang dipensiunkan
dini
6.Drs.Deden Junaidi MSi 1
buah
a.Melakukan
kesalahan didalam penerapan peraturan.
b.Kesalahan
dalam melaksanakan tugas kedinasan dimana PNS telah diketahui Tenaga Penyuluh,
pelanggaran PP 53 Th 2010.
c.Terlibat
Konspirasi Pembinasaan Karir PNS
7.Drs.Syamsir Yus. MM 2 BUAH
a. Turut
mengupayakan PNS untuk Pensiun Dini
surat tgl 15 Agustus 2011 kepada Presiden /membuat surat bodong/
Pelanggaran PP53 th 2010 dan Pidana
b.Tidak ada Hak kewenangan dalam pembinaan kepegawaian
Penyuluh.
Memberikan surat
pemberithuan untuk memepersiapkan pension tgl 23 Agustus 2010
8.HM.Rusli Zainal SE.MP 2 buah.
a.
Tidak mengadakan pembinaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh yaitu
melakukan Pembiaran/by omission sekarangf sedang dip roses di Perkara PMH
Perdata telah disidangkan tgl 15 Oktober 2012.
b. Tidak melaksanakan
kewajibannya membayarkan gaji PNS dimana sebagai penguna anggaran di Didaerah.
Pelanggaran Undang Undanmg 43 th 1999 psl (70 Hak gaji PNS
c.Pengelapan gaji PNS sejak Juni 2010 karena gaji tidak dikembalikan
ke Negara dan mengendap di Kas Daerah/Korupsi sekarang drh.A.RPatrianov sedang diproses di Kejari
Pekanbaru.
9.Drs.Syamsurizal 2 buah.
a. Tidak melaksanakan tugas
kedinasan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap PNS yang melakuan Pelanggaran
Displin PNS ( PP 53 TH 2010)
b. Mengadakan Pembiaran by omission adannya pelanggaran Displin PNS yang dilakukan oleh
drh.A.R.Patrianonv dan Dra.Hj.Parida MSi.
c.Memberikan informasi yang menyesatkan yang telah memvonis dan Justifikasi Penyuluh yaitu
pembohongan public ke Menpan tanggal 1 Maret 2012
Klasifikasi Bentuk PMH berdasarkan Golongan PNS
dan Gubernur Riau
PMH
|
PNS
GOL II
|
PNS
Gol III
|
PNS
GOL IV
|
Gubernur
|
1.Nofeasance
|
2
|
1
|
4
|
1
|
2.Misfeaseance
|
2
|
1
|
6
|
1
|
3.Malfeseance
|
2
|
X
|
6
|
X
|
Total
kesalahan
|
6
|
2
|
16
|
2
|
Uraian Analisa.
Bahwa H.M.Rusli Zainal SE MP Sebagai Kepala Daerah dan Gubernur Riau melakukan pembiaran terhadap
adanya PNS penyuluh dihentikan gajinya sejak bulan Juni 2010 dan tidak melakukan
apapun selaku pejabat Penguna Anggaran dan Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh
.Walaupun bagaimana baik melakukan maupuntidak tetap sebagai perbuatan melawan
hokum karena PNS Penyuluh telah dirugikan dan harus memberikan ganti rugi
sesuai yang telah diputuskan Pengadilan Negeri .
Gubernur Riau
wajib meberikan sangsi hukum terhadap para pejabat yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum sesuai dengan tingkat kesalahanya.
Hasil Analisa bahwa Pejabat di Pemerintah Daerah Riau
khusus bidang Administrasi kepegawaian lebih
separoh ( 96,26 % ) yang telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum sebagai berikut. dan
dapat dirincikan sebagai berikut :
1.Nofeasance 48 buah ……………… =
96.9 % (Pejabat melakukan PEMBIARAN)
2.Misfeaseance 9 buah
…………… = 100 %
(Pejabat salah )
3.Malfeseance 9 buah ………. =
100 % ( Pejabat Tidak ada HAK )
Pekanbaru, 26 September 2012
Ir.Syarifudin Adek
NIP.
19540539 19820310 005
Pembina
TK.I (IV/b)
Daftar Lampiran :
Peraturan Perundang-
Undangan yang di langgar oleh drh.
Askardya Ribudana Patrionov Kepala Dinas
Peternakan Propinsi Riau.
1.
Undang-undang Pokok Kepegawaian No 43 tahun 1999 pasal ( 7 )
2.
Undang-undang No.39 tahun
1999 tentang HAM pasal 38 ayat (4) pasal (43)
3.
Undang undang No.16 th
2006 Sistim Penyuluhan Pertanian ,perikanan dan kehutanan.
4.
Peraturan Pemerintah No
32 th 1976 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negari
Sipil Pasal 4 Ayat ( 1 ) yang usia di
perpanjang dengan memangku jabatan.
5.
Keputusan Presiden RI
No.63 TH 1986 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian pasal (1) huruf b angka 9
6. Peraturan Presiden No.55 th 2010 perihal
Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki
Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
7. Peraturan
Mendagri No 13 tahun 2006
tentang Penggunaan Pelaksanaan Penggunaan APBN danAPBD
8. Keputusan Presiden No.32 thn 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Peyuluh
Pertaniaan
9. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Penertiban Negara No 02 tanggal 18 februari 2008 Tentang
Jabatan Funsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
10.
Peraturan Bersama Mentri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
No
. 54 /permentaan OT.210/112/2008, Nomor 23 A tahun 2008 tangal 7 nopember 2008
11.
Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010
tentang Displin Pegawai Negari
Sipil
10.
Peraturan Daerah No. 40 tahun 2009 tentang Tupoksi Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Propinsi Riau
11.
Surat Keputusan Gubernur Riau Tahun 2008
tentang Jabatan kepala dinas Peternakan
12 Surat keputusan Gubernur th 2010
tentang Jabatan Pengguna Anggaran Satker
drh. AR Patrionov
13.
Pelanggaran Surat Keputusan Gubernur No. KPTS. 582/ Xll/ 2001 tgl 27 Desember 2001 tentang
Jabatan Nasional Penyuluh Pertanian
an. Ir. Syarifuddin Adek.
14. Surat Kepala Biro Hukum dan Tata laksana
Setda Prof Riau no. 180/ HK/ Xll /56 tanggal 15 desember
2009 tentang Justifikasi SK Penyuluh an. Ir. Syarifuddin Adek
15. Surat Kepala Biro Keuangan Setda
prop . Riau No. 454/Keu/2010 tanggal
9 Juli 2010 bahwa gaji dapat dibayarkan
16. Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas sebagai
Tenaga Penyuluh Pertanian an. Ir . Syarifuddin Adek
no. 573 / disnak- Keswan / 03.
2010 tanggal 22 Maret 2010
17.
Pelanggaran Undang Undang Ombusdman ,melakukan dan membuat Surat keteranga
tidak benar, perbuatan manipulasi /
penipuan atas isi surat tanggal 4 mei 2010 No. 005/ Disnak –Keswan /918/05.10 (Maladministrasi)
18. Pelanggaran PP 53 th 2010 yaitu Perbuatan sewenang –wenang menghilangkan nama pada daftar
gaji dan daftar hadir/ absen
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Propinsi Riau
19.
Surat Edaran Ka.BKN TGL 18 Mei 2010 Penerbitan Surat Perpanjangan Batas Usia
Pensiun penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan,Penyuluh Kehutanan.
20. Mengabaikan
surat Kementerian Pertanian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012
No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya adalah
PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat
terlampir),
Langganan:
Postingan (Atom)