Sabtu, 22 September 2012

PELANGGARAN DISPLIN PNS


            Pekanbaru, 14 September 2012.
Hal ; Susulan  surat tgl 24 Agustus 2012                            Kepada Yth ;
        Perihal pengaduan Pelanggaran                            Bapak Inspektorat Wilayah
        PP 53 th 2010, Dan mohon Bantuan                                     Propinsi Riau.
        Penyelesaian Gaji                                                        Di- Pekanbaru.


Dengan hormat,
           
Bersama ini disampaikan kepada bapak sehubungan surat saya  tanggal 24 Agustus 2010 yang dilakukan oleh 2 orang PNS bernama Dra.HJ.Parida MSi dan drh Askardya Ribudana Patrianov di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Propinsi Riau.
Tindakan yang dilakukan al:

1.Bahwa Dra.Hj.Parida MSi telah mencoret dan atau mengeluarkan nama dari Daftar Absensi Pegawai pada hari tanggal Jumat tanggal 4 Juni 2010.

2.Bahwa drh.A.R.Patrianov tidak melaksanakan tugas kedinasan selaku Pejabat Penguna Anggaran Satker dan menghentikan gaji sejak Juni 2010.

Dengan adanya masalah tersebut berdampak  terjadi Pelangaran Peraturan Presiden No.55 th tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun pegawai yang menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak Penegakan Peraturan Perundang undangan dalam rangka mewujudkan PNS yang  Handal, Profesinal, dan  BERMORAL sebagai Waskat dan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas  Pelaksanaan tugas  serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan system karier dan sistim prestasi kerja guna tercapainya  Pemerintahan yang baik. Dengan kondisi demikian  apakah perilaku pegawai yang tidak jujur dan yang telah menganiaya telah 2 tahun 3 bulan menhentikan  gaji dan tidak bermoral ,akan bapak toleril/abaikan ? bagaimanakah nanti behavior pegawai  negeri sipil di pemerintahan pusat umumnya dan khususnya di pemerintahan daerah Riau yang akan datang .

Saya telah mengabdi selama 32 tahun di NKRI yang memiliki Pangkat Pembina TK I dan pernah menjabat Kepala Kepegawaian di Kantor Wilayah Departemen Pertania Propinsi Riau th 1987 s/d 1990 diperlakukan sedemikian rupa dan telah  pula berulang ulang saya laporankan baik kepada bapak maupun ke pada bapak  Gubernur Riau yang sampai saat ini belum ada respon.

Sebagai ilustrasi bagi bapak :

1.         Saya tidak ada melangar Displin PNS tetapi sengketa adalah akibat kekeliruan aparat dalam menangani Adminsitrasi Kepegawaian Penyuluh.

2.   telah diselesaikan oleh Departemen Pertanian tgl 19 Januari 2012 dimana Depertemen Pertanian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan sebagai Instansi Pembina penyuluh Pertanian  ( catatan tidak Instansi lain didaerah yang ditujuk sebagai instasi Pembina  Penyuluh Pertanian )

3.    Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh di pusat adalah Meteri Pertanian.( sesuai dengan Surat Keputusan  MENPAN No.02/PERMENPAN/2008 tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya pasal 5 ayat 1 dan

4.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian No.54/Permentan/OT.210-11/2008,No.24 A tanggal 7 Nopember 2008.tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.pasal 1  angka 8 yang mempunyai kewenangan didalam pembinaan kepegawaian Penyuluh di daerah adalah Gubernur Riau dan dan tidak dapat diwakili kepada pejabat lain di daerah Riau.

1.       Kebijakan Departemen Pertanian telah keluar yang telah menyelesaikan masalah yang disengketakan oleh kedua PNS tersebut  pada tanggal 19 Januari 2012 dimana saya adalah PNS Fungsional Penyuluh di Pemprop Riau dan telah diberikan tembusan kepada drh.A.R.Patrianov dan saya lanjutkan pula minta gaji secara tertulis surat pada tanggal 3 Maret 2012 agar gaji saya dibayarkan dan tidak dikabulkan.

2.       Penghentian gaji saya telah berlansung sejak Juni 2012 ( 2 tahun ,3 bulan ) dan Komnasham telah memberikan rekomendasi agar gaji saya diberikan karena akan berpotensi pelanggaran HAM UU No:39 th 1999 pasal 38 ayat (4) ayat (43).

3.       Pelangaran Peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh kedua  PNS berjumlah 19 buah (terlampir)

Kesimpulan :

I.      Bahwa kedua PNS jelas dan terang melakukan pelangaran Displin PNS seperti yang dirumuskan didalam PP 53 th 210 dan wajib ditindak lanjuti dengan pemeriksaan dan Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, dimana telah ada bukti bukti serta dokumen  tidak melaksanakan kewajiban dan melangar larangan sebagai PNS dan dapat dijatuhi hukuman Displin Berat :

1. pasal 7 ayat (4) huruf a,b,c,d,e.
2. pasal 10 angka 2,3,7,13 ).
3. pasal 13 angka 1, 9 )

Sebagai Tambahan diduga tindakan PNS

1. ada unsure PIDANA pasal 310.311,421. dan 374 KUHP
2. Penghentian gaji tidak ada dasar hukum berpotensi Pelangaran Ham
    Undang  Undang Ham No.39 tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan ayat (43 )

II. Bahwa saya adalah PNS Penyuluh Pertanian yang berdasarkan Peraturan Presiden Presiden Batas Usia Pensiun adalah 60 tahun dan wajib dikeluarkan surat perpanjang Batas Pensiun  bagi PNS yang menduduki  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ,Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh Pertanian  sesuai dengan surat  Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 18 Oktober 2010 No.K.25-30/V.316-1/99. Menurut Undang-undang Nomor.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian Pasal (7) bahwa PNS mendapatkan Hak Gaji.

Demikianlah harapan saya Bapak dapat meluangkan waktu untuk merespon pengaduan saya guna mendapat penyelesaian atas penghentian gaji saya selaku PNS Fungsional Penyuluh Pertanian di Propinsi Riau dan atas bantuan Bapak  saya ucapkan terima kasih.


Wasssalam,






Ir.Syarifuddin Adek

Sabtu, 08 September 2012

PELANGGARAN PERPERS N0.55 TH 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENYULUH PERTANIAN,PENYULUH PERIKANAN,PENYULUH KEHUTANAN Oleh drh.Askardya Ribudana Patrianov Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.


Pekanbaru, 27 Agustus 2012.
Hal :    Laporan/Pengaduan Pemda Riau                                   Kepada Yth : Bapak Wakil Presiden RI
Pelanggaran PERPRES 55 th 2010                                         Di-    Jakarta.


Dengan hormat,
            Bersama ini saya kadukan kepada bapak bahwa drh.Askardya Ribudana Patrianov selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau telah Melakukan Pembangkangan terhadapan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian dan  Inspektorat Wilayah propinsi Riau tidak merespon laporan pengaduan  2 org Pegawai Negeri Sipil di Dinas Peternakan dan Kesehatan Propinsi Riau melakukan Tindakan sewenang wenang yang melanggar Peraturan Displin PNS ( PP 53 th 2010) ,surat laporan tanggal 24 Agustus 2012 ( terlampir).
 KOMNASHAM telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali (terlampir) dan pihak Kementerian Pertanian telah mengadakan penyelesaian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya  PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat terlampir),dan Sekretaris Jenderal DPR RI Deputi Anggaran dan Pengawasan ub. Kepala Biro Pengawasan Legislatif surat tanggal 1 Agusutus 2012 No.SP.00/07371/SETJEN/VII/2012 telah memberitahukan bahwa masalah ini telah diteruskan kepada Komisi II dan IV  DPR RI .
Dengan kondisi tersebut diatas saya mohon bantuan bapak untuk mengadakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah Propinsi Riau karena telah   menghentikan Gaji sejak Juni 2010 sampai saat ini ( 2 tahun ,2 bulan ) dan saya masih tetap aktif bekerja.
Demikianlah disampaikan kepada bapak pengaduan ini dengan harapan bapak berkenan mengadakan tindak lanjut Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan dan terakhir diucapkan terima kasih.
Hormat saya,


Ir.Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (IV/b)
Tembusan : Disampaikan kepada yth Bpk.
1.Presiden RI di Jakarta.
2.Ketua DPR RI di Jakarta
3.Ketua KOMNASHAM di Jakarta
4.Ketua OMBUDSMAN di Jakarta
5 Menpan R dan B di Jakarta
6Mendagri c.Irjendagri di Jakarta
7.Menkumham di Jakarta
8.Mentan cq Sekjen Kementerian Pertanian
9.Ka.BKN di Jakarta

Effendi Hasan SH (Kuasa ADLI GUCHI) BERIKAN KETERANGAN PALSU PERKARA GUGATAN PERDATA NO.91/PDT.G/PNPBR TANGGAL 2 JULI 2011 LAWAN Ir.Syarifuddin Adek


Pekanbaru,2 September 2012
Hal      : Laporan  Adli Guchi                                   Kepada Yth : Bapak Ketua  PT Riau
              Berikan  Keterangan Palsu                                          Di- Pekanbaru.
              Perkara Perdata No.91/PDT.G/PN PBR.
              Dikadukan ke Polda Riau tgl 30 Mei 2012.
Lamp : 1(satu ) berkas


Dengan hormat,

Bersama ini dilaporkan bahwa sdr.Adli Guchi sebagai pengugat dengan kuasa  Hukum Effendi Hasan SH telah memberikan keterangan tidak benar dan atau keterangan  palsu atas objek perkara perkara No.91/PDT.G/PN PBR.
Tanah yang diyatakan didalam memori gugatan tanggal  2 Juli 2011, luas 1 hektar  telah dijual kepada sdr Arinal alamat jl Riau gg.Mesjid N0.15 Rt.002.Rw 007 KL Tampan  tanggal  13 Juni  2012  ,reg : 240./593/KTK/V/2011  diterbitkan Lurah Tuah Karya Kec.Tampan Pekanbaru.Perkara telah diputuskan bahwa gugatan Adli Guchi  DITOLAK tanggal 30 April 2012 oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. (fc terlampir) dan selanjutnya bahwa ;

1.Adli Guchi mengajukan Banding tanggal 14 Mei 2012 .
2.Release Pemberitahuan Pernyataan Banding diterima tanggal 29 Mei 2012 3.Surat Release pemberitahuan memeriksa berkas tanggal 30 Agustus 2012      tanpa dilampirkan memori Banding.
4.Perbuatan Adli Guchi memberikan Keterangan Palsu telah dilaporkan kepada Polda Riau tanggal 30 Mei 2012
5. Polda Riau telah menjawab surat pengaduan pada tanggal 3 Juli 2012.

Demikianlah laporan /pengaduan ini disampai untuk dijadikan pemeriksaan serta pengawasan didalam perkara perdata no.91/PDT.G/PN PBR tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan terakhir atas tindak lanjutnya laporan ini diucapkan terima kasih .

 Hormat saya,



Ir.Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (PPNS)

Tembusan ; disampaikan kepada yth  Bapak

1.Mahkamah Agung RI  di  Jakarta.
2.Menkumham cq.Wamenkumham di Jakarta
3.Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,

drh.Askardya Ribudana Patrianov melakukan Pelanggaran Peraturan dan Perundang Undangan 19 buah.


Pekanbaru, 27 Agustus 2012.
Hal :    Laporan/Pengaduan Pelanggaran                Kepada Yth : Bapak Wakil Menkumham
@ Per Undang 2 an Pemda Riau c.q Disnak              Di-    Jakarta.
dan Keswan Prop Riau sebanyak 19 buah.
Dengan hormat,
            Bersama ini saya kadukan kepada bapak bahwa drh.Askardya Ribudana Patrianov selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Per Undang Undangan sebanyak 19 buah terutama terhadapan 1.Peraturan Presiden No. 55 tahun 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki  Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
2.Inspektorat Wilayah Propinsi Riau tidak merespon laporan pengaduan  2 org Pegawai Negeri Sipil di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau melakukan Tindakan sewenang wenang yang melanggar Peraturan Displin PNS  ( PP 53 th 2010) .
3.Penghentian gaji Juni 2010 yang tidak ada hak dan kewenangan, dan KOMNASHAM telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali kepada Gubernur Riau dan Ka.Badan Kepgawaian Negara yang berpotensi terhadap Pelanggaran Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan pasal (43) yang sekaligus Pelangaran Undang Undang No 43 th 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian psl (7)  Hak Gaji Pegawai Negeri Sipil,dan pidana psl  310,311,421 KUHP
4.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian telah mengadakan penyelesaian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2-1/2012 bahwa saya  Pegawai Negeri Sipil Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau
5. Sekretaris Jenderal DPR RI Deputi Anggaran dan Pengawasan ub. Kepala Biro Pengawasan Legislatif surat tanggal 1 Agusutus 2012 No.SP.00/07371/SETJEN/VII/2012 telah memberitahukan bahwa masalah ini telah diteruskan kepada Komisi II dan IV  DPR RI .
Dengan kondisi tersebut diatas  saya telah teraniaya tidak menerima gaji sejak Juni 2010 sampai saat ini (2 th 2 bulan) dan saya masih aktif bekerja, dan dimohon bantuan bapak untuk mengadakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap drh.Askardya Ribudana Patrianov .
Demikianlah disampaikan kepada bapak pengaduan ini dengan harapan bapak berkenan mengadakan tindak lanjut Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan dan terakhir diucapkan terima kasih.
Hormat saya,


Ir.Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (IV/b)
Tembusan : Disampaikan kepada yth Bpk.
1.Presiden RI di Jakarta.
2.Ketua DPR RI di Jakarta
3.Ketua KOMNASHAM di Jakarta
4.Ketua OMBUDSMAN di Jakarta
5 Menpan R dan B di Jakarta
6.Mendagri c.Irjendagri di Jakarta
7.Mentan cq Sekjen Kementerian Pertanian di Jakarta
8.Ka.BKN di Jakarta
Daftar Peraturan Perundang- Undangan yang di langgar
 oleh  drh. Askardya  Ribudana Patrionov Kepala Dinas Peternakan Propinsi Riau.

1.    Undang-undang Pokok  Kepegawaian No 43 tahun 1999 pasal ( 7 )
2.    Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 38 ayat (4) pasal (43)
3.    Undang undang No.16 th 2006 Sistim Penyuluhan Pertanian ,perikanan dan kehutanan.
4.    Peraturan Pemerintah No 32  th 1976  tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negari Sipil Pasal 4 Ayat ( 1 )  yang usia di perpanjang  dengan memangku jabatan.
5.     Keputusan Presiden RI No.63 TH 1986 Tentang Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian  pasal (1)  huruf b angka 9
6.Peraturan Presiden No.55 th 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai    Negeri Sipil yang menduduki  Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
7. Peraturan Mendagri  No 13  tahun 2006   tentang Penggunaan Pelaksanaan Penggunaan  APBN danAPBD
8.Keputusan Presiden No.32 thn 2007  Tentang Tunjangan Fungsional Peyuluh Pertaniaan
9.Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Penertiban  Negara No 02 tanggal 18 februari  2008 Tentang Jabatan  Funsional  Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
10. Peraturan Bersama Mentri Pertanian  dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara
No . 54 /permentaan OT.210/112/2008, Nomor 23 A tahun 2008  tangal 7 nopember 2008
      11.Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010  tentang Displin  Pegawai Negari Sipil
10. Peraturan Daerah  No. 40 tahun 2009  tentang Tupoksi  Dinas Peternakan  dan                                                  Kesehatan Hewan Propinsi Riau  
11. Surat Keputusan Gubernur  Riau  Tahun 2008  tentang  Jabatan kepala dinas    Peternakan
12 Surat keputusan Gubernur  th 2010  tentang Jabatan Pengguna  Anggaran  Satker  drh. AR  Patrionov
13.Pelanggaran Surat Keputusan Gubernur No. KPTS. 582/ Xll/ 2001  tgl 27 Desember 2001  tentang  Jabatan Nasional Penyuluh Pertanian  an.  Ir. Syarifuddin  Adek.
14. Surat Kepala Biro  Hukum dan Tata  laksana  Setda  Prof Riau  no. 180/ HK/ Xll /56 tanggal  15 desember  2009 tentang Justifikasi  SK  Penyuluh an. Ir. Syarifuddin Adek
15.Surat Kepala Biro Keuangan  Setda  prop . Riau No. 454/Keu/2010 tanggal  9 Juli 2010 bahwa gaji dapat dibayarkan
16.Surat Pernyataan Pelaksanaan  Tugas sebagai  Tenaga Penyuluh  Pertanian  an. Ir . Syarifuddin  Adek  no. 573  / disnak- Keswan / 03. 2010  tanggal 22 Maret 2010
17. Pelanggaran Undang Undang Ombusdman ,melakukan dan membuat Surat keteranga tidak benar, perbuatan  manipulasi / penipuan atas isi surat tanggal 4 mei 2010 No. 005/ Disnak –Keswan /918/05.10 (Maladministrasi)
18.Pelanggaran PP 53 th 2010  yaitu Perbuatan  sewenang –wenang menghilangkan nama  pada daftar  gaji dan daftar hadir/ absen  Dinas Peternakan  dan Kesehatan  Hewan Propinsi Riau
19.Surat Edaran Ka.BKN TGL 18 Mei 2010 Penerbitan Surat Perpanjangan Batas Usia Pensiun penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan,Penyuluh Kehutanan.
20. Mengabaikan surat Kementerian Pertanian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari           2012 No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya adalah  PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat terlampir), 

Jumat, 07 September 2012


( VERSI BAHASA INDONESIA )

PERANG MULUT AKHIRNYA KEPALA DINAS BERJANJI BAYARKAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI RIAU

PostDateIcon Thursday, 06 September 2012 14:33 |  Author: Tim Redaksi | 

Pekanbaru Sindo

Awal pemberitaan Media Sindo bulan Juni 2010 yang lalu tentang terjadinya tragedi pembinasaan karir Pegawai Negri Sipil senior berpangkat Pembina Tingkat I yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Daerah Pemerintah Provinsi Riau terjawab sudah,setelah berlansung 2 tahun berjuang barulah Kementerian Pertanian memberikan solusi penyelesaikan dengan mengadakan dialog tanggal 17 januari 2012 di Gedung A Departemen Pertanian Jakarta lantai V dengan PNS tersebut menghasilkan bahwa pegawai tersebut masih berstatus Pegawai Negri Sipil Fungsional Pertanian di Provinsi Riau. Tetapi anehnya Pemerintah Daerah Riau c.q Dinas Peternakan dan Kesehatan Riau masih juga bersikukuh tidak mau untuk mengadakan rehabilitasi atas kekeliruan yang telah di lakukan oleh pasangan duet Dra.Hj.PARIDA Msi dengan drh.ASKARDYA RIBUDANA PATRIANOV selaku Kepala Dinas. Akibatnya pegawai belum juga mendapat gaji.

Pada hari selasa tanggal 4 september 2012 di mana Tim SINDO langsung ketempat kejadian ruangan kerja drh.A.R Patrianov, terdengar dua orang sedang perang mulut, selintas seperti suara perempuan dan laki-laki sedang bertengkar di mana salah satu dari mereka mengajukan pertanyaan dengan lantang, “Apakah suami saya (Ir. Syarifuddin Adek) masih pegawai negri atau sudah tidak Pegawai Negri, dan saya langsung mendengar dari ucapan Kepala Biro Kepegawaian Bpk. Winarhadi Kementerian Pertanian, yang di nyatakan pada tanggal 19 januari 2012 No.119/OT.210/A2-1/2012, tanpa berpikir panjang drh.A.R Patrianov spontan menjawab, Ya suami anda masih Pegawai Negri , lalu sang ibu melanjutkan pertanyaan , kalau memang suami saya masih pegawai negri, kenapa suami saya tidak pernah menerima gaji selama 2 tahun lebih..? dan drh.A.R Patrianov terdiam kemudian menjawab bahwa kewenangan gaji berada ditangan Sekda Prov. Riau Drs.H.Wan Syamsir Yus. MM. Patrianov tampak berbohong karena Kepala Biro Keuangan pada tanggal 9 juli 2010.No.454/Keu/V/2010  telah mengeluarkan surat bahwa pembayaran gaji tenaga fungsional Penyuluh atas nama Ir.Syarifuddin Adek dapat di bayarkan oleh Drh.A.R Patriavov selaku Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah Gubernur Riau dan bertanggung jawab kepada Gubernur Riau (Perda No.40 thn 2009 pasal (2) ayat (3) Tupoksi Disnak dan Keswan Provinsi Riau, juga sebagai Pejabat pengguna anggaran di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan)

Mendengar jawaban drh.A.R patrianov nada sang ibu pun langsung meninggi ” saya tidak perduli yang penting saya harus terima gaji tersebut, lalu drh.A.R Patrianov menjawab “ Ya tunggu lah saya suratin dulu Sekda”. Sang ibu spontan menolak dan berkata “tidak ada surat-suratan saya saja yang harus Bapak bawa kepada Sekda karena urusan ini adalah urusan saya,dan bukan urusan suami saya lagi,”coba bapak pikirkan bila hal ini terjadi pada keluarga bapak, apa yang akan Bapak lakukan. Saya telah lama bersabar menunggu dan teraniaya, dimana saat ini saya sangat membutuhka biaya 2 orang anak saya yang kuliahnya telah menempuh ujian akhir sarjana di Yogyakarta sementara gaji tidak ada kami terima sudah lebih dari 2 tahun, yang pasti bagi saya Bapak wajib menyelesaikan permasalahan ini siapa lagi yang akan menyelesaikan selain dari Bapak , karena suami saya bekerja di kantor Bapak “ bentak sang ibu.....

drh.A.R Patrianov meminta waktu kepada ibu untuk menghubungi Sekda karena besok (rabu kemaren red) tidak bisa menghadap Sekda beliau berjanji Kamisnya (hari ini red) tgl 6 september 2012 akan menghadap Bpk Sekda Provinsi Riau, dengan adanya janji drh.A.R Patrianov sang ibu sedikit lega dengan melontarkan kata-kata kalau Bapak saya cari jangan lari ya atau membuat alasan, drh.A.R Patrianov pun dengan meyakinkan sang ibu memberikan nomor telepon seluler nya demi janjinya terhadap sang ibu untuk menyelesaikan permasalahan sampai gaji di terima. Dengan ada nya perjanjian yang di ucapkan rh.A.R Patrianov untuk menyelesaikan dan membayar gaji Ir.Syarifuddin Adek sang ibu pun lansung berdiri dan meninggalkan ruangan, sembari menunggu 2 hari yang akan datang. *TIM SINDO*




VERSI BAHASA INGGRIS

WAR DEPARTMENT HEADS UP FINALLY PLEDGE OF SALARY PAID DEPARTMENT OF CIVIL SERVANTS AND FARM ANIMAL HEALTH PROVINCE RIAU

PostDateIcon Thursday, 06 September 2012 14:33 |  Author: Tim Redaksi | 


Pekanbaru Sindo

Media coverage beginning in June of 2010 Sindo ago about the tragedy of the destruction of the Civil Affairs senior career employee rank of Trustees Level Functional occupying Regional Agricultural Extension in Riau Provincial Government answered already, after two years of fighting occurred then Ministry of Agriculture provide settlement solutions through dialogue January 17, 2012 in Building A Ministry of Agriculture, Jakarta floor V with the result that civil servants are still a Civil Affairs Functional Agriculture officials in Riau Province. But strangely cq County Government Department of Animal Husbandry and Health Riau still adamant not want to hold the rehabilitation of mistakes that have been done by a pair of duets with drh.ASKARDYA RIBUDANA Dra.Hj.PARIDA Msi PATRIANOV as the Head of Department. As a result, employees have not received salaries.

On Tuesday the 4th of September 2012 in which the team SINDO directly place drh.AR Patrianov incident workspace, sounding two people are a war of words, briefly as the voice of women and men having an argument in which one of them asking questions out loud, " Is my husband (Mr. Syarifuddin Adek) still are not civil servants or employees Negri, and I immediately heard from the Head of Civil Service Mr speech. Winarhadi Ministry of Agriculture, which is considered to be on the 19th of January 2012 No.119/OT.210/A2-1/2012, without thinking drh.AR Patrianov spontaneously replied, Yes your husband was officials Negri, and his mother went on the question, if My husband is still public servants, why my husband never received a salary for 2 years ..? and drh.AR Patrianov paused then replied that the authority in the hands of Secretary salaries Prov. Riau Drs.H.Wan Syamsir Yus. MM. Patrianov seem to lie as Head of Finance on July 9 2010.No.454/Keu/V/2010 has issued a letter that the payment of wages on behalf of functional extension Ir.Syarifuddin Adek be paid by Drh.AR Patriavov as Head of the resident under the Governor of Riau and responsible to the Governor of Riau (Regulation No.40 year 2009 article (2) Paragraph (3) Auth Disnak and Keswan Riau province, as well as officials at budget users husbandry and Veterinary Office)

Hear the answer drh.AR patrianov tone immediately elevated her mother "I do not care that I have received significant salary, and drh.AR Patrianov replied" Yes I was waiting Suratin first Secretary ". The mother spontaneously refused and said "no passing notes my father needs to be brought to the Secretary for this business is my business, and my husband does not concern me anymore," the father trying to think if this happened to the father of the family, what would Mr. do. I have long patient waiting and persecuted, which currently cost me greatly in need of my 2 children who have college degree final exams in Yogyakarta while we receive no salary for more than 2 years, certainly for me Dad who shall solve this problem more to finish apart from the Father, because my husband was working in the office of Mr "snapped his mother .....

drh.AR Patrianov asked for time to the mother to contact the Secretary for tomorrow (Wednesday yesterday red) can not overlook his promise Secretary On Thursday (today red) 6 th September 2012 will be facing Mr. Secretary Riau province, with the promise of drh.AR Patrianov mother little relief by making the words that my father should not run ya find or make a reason, even with convincing drh.AR Patrianov the mother gave her cell phone number for the sake of his promise to his mother to solve the problem until the salary received. With his existing agreement recited rh.AR Patrianov to complete and pay Ir.Syarifuddin adek the mother was directly up and left the room, while waiting 2 days to come. * TIM SINDO *