Pekanbaru, 14 September 2012.
Hal ;
Susulan surat tgl 24 Agustus 2012 Kepada
Yth ;
Perihal pengaduan Pelanggaran Bapak Inspektorat
Wilayah
PP 53 th 2010, Dan mohon Bantuan Propinsi
Riau.
Penyelesaian Gaji Di-
Pekanbaru.
Dengan
hormat,
Bersama ini
disampaikan kepada bapak sehubungan surat saya tanggal 24 Agustus 2010 yang dilakukan oleh 2
orang PNS bernama Dra.HJ.Parida MSi dan drh Askardya Ribudana Patrianov di
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau.
Tindakan
yang dilakukan al:
1.Bahwa
Dra.Hj.Parida MSi telah mencoret dan atau mengeluarkan nama dari Daftar Absensi
Pegawai pada hari tanggal Jumat tanggal 4 Juni 2010.
2.Bahwa
drh.A.R.Patrianov tidak melaksanakan tugas kedinasan selaku Pejabat Penguna
Anggaran Satker dan menghentikan gaji sejak Juni 2010.
Dengan
adanya masalah tersebut berdampak
terjadi Pelangaran Peraturan Presiden No.55 th tentang Perpanjangan
Batas Usia Pensiun pegawai yang menduduki jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian.
Sebagai
bahan pertimbangan bagi bapak Penegakan Peraturan Perundang undangan dalam
rangka mewujudkan PNS yang Handal, Profesinal,
dan BERMORAL sebagai Waskat dan menjamin
terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas Pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih
produktif berdasarkan system karier dan sistim prestasi kerja guna tercapainya Pemerintahan yang baik. Dengan kondisi
demikian apakah perilaku pegawai yang
tidak jujur dan yang telah menganiaya telah 2 tahun 3 bulan menhentikan gaji dan tidak bermoral ,akan bapak toleril/abaikan
? bagaimanakah nanti behavior pegawai
negeri sipil di pemerintahan pusat umumnya dan khususnya di pemerintahan
daerah Riau yang akan datang .
Saya
telah mengabdi selama 32 tahun di NKRI yang memiliki Pangkat Pembina TK I dan
pernah menjabat Kepala Kepegawaian di Kantor Wilayah Departemen Pertania
Propinsi Riau th 1987 s/d 1990 diperlakukan sedemikian rupa dan telah pula berulang ulang saya laporankan baik
kepada bapak maupun ke pada bapak
Gubernur Riau yang sampai saat ini belum ada respon.
Sebagai
ilustrasi bagi bapak :
1.
Saya tidak ada melangar Displin PNS
tetapi sengketa adalah akibat kekeliruan aparat dalam menangani Adminsitrasi
Kepegawaian Penyuluh.
2.
telah
diselesaikan oleh Departemen Pertanian tgl 19 Januari 2012 dimana Depertemen
Pertanian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan sebagai Instansi Pembina
penyuluh Pertanian ( catatan tidak
Instansi lain didaerah yang ditujuk sebagai instasi Pembina Penyuluh Pertanian )
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh di
pusat adalah Meteri Pertanian.( sesuai dengan Surat Keputusan MENPAN No.02/PERMENPAN/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya pasal 5 ayat 1 dan
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian
No.54/Permentan/OT.210-11/2008,No.24 A tanggal 7 Nopember 2008.tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.pasal 1 angka 8 yang mempunyai kewenangan didalam
pembinaan kepegawaian Penyuluh di daerah adalah Gubernur Riau dan dan tidak
dapat diwakili kepada pejabat lain di daerah Riau.
1. Kebijakan
Departemen Pertanian telah keluar yang telah menyelesaikan masalah yang
disengketakan oleh kedua PNS tersebut
pada tanggal 19 Januari 2012 dimana saya adalah PNS Fungsional Penyuluh
di Pemprop Riau dan telah diberikan tembusan kepada drh.A.R.Patrianov dan saya
lanjutkan pula minta gaji secara tertulis surat pada tanggal 3 Maret 2012 agar
gaji saya dibayarkan dan tidak dikabulkan.
2. Penghentian
gaji saya telah berlansung sejak Juni 2012 ( 2 tahun ,3 bulan ) dan Komnasham
telah memberikan rekomendasi agar gaji saya diberikan karena akan berpotensi
pelanggaran HAM UU No:39 th 1999 pasal 38 ayat (4) ayat (43).
3. Pelangaran
Peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh kedua PNS berjumlah 19 buah (terlampir)
Kesimpulan :
I.
Bahwa kedua PNS jelas dan terang
melakukan pelangaran Displin PNS seperti yang dirumuskan didalam PP 53 th 210
dan wajib ditindak lanjuti dengan pemeriksaan dan Dibuatkan Berita Acara
Pemeriksaan, dimana telah ada bukti bukti serta dokumen tidak melaksanakan kewajiban dan melangar
larangan sebagai PNS dan dapat dijatuhi hukuman Displin Berat :
1.
pasal 7 ayat (4) huruf a,b,c,d,e.
2.
pasal 10 angka 2,3,7,13 ).
3.
pasal 13 angka 1, 9 )
Sebagai
Tambahan diduga tindakan PNS
1.
ada unsure PIDANA pasal 310.311,421. dan 374 KUHP
2.
Penghentian gaji tidak ada dasar hukum berpotensi Pelangaran Ham
Undang
Undang Ham No.39 tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan ayat (43 )
II.
Bahwa saya adalah PNS Penyuluh Pertanian
yang berdasarkan Peraturan Presiden Presiden Batas Usia Pensiun adalah 60 tahun
dan wajib dikeluarkan surat perpanjang Batas Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
,Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Penyuluh Pertanian sesuai dengan
surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara tanggal 18 Oktober 2010 No.K.25-30/V.316-1/99. Menurut Undang-undang
Nomor.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian Pasal (7) bahwa PNS
mendapatkan Hak Gaji.
Demikianlah
harapan saya Bapak dapat meluangkan waktu untuk merespon pengaduan saya guna
mendapat penyelesaian atas penghentian gaji saya selaku PNS Fungsional Penyuluh
Pertanian di Propinsi Riau dan atas bantuan Bapak saya ucapkan terima kasih.
Wasssalam,
Ir.Syarifuddin Adek