Kamis, 25 Oktober 2012
KUNJUNGAN DEWAN PUSAT
KUNJUNGAN DEWAN PUSAT HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA KE KELOMPOK TANI KECAMATAN TAPUNG HILIR KABUPATEN KAMPAR
SURATNO
Ketua HIMPUNAN TANI INDONESIA Kecamatan Tapung Hilir mengatakan bahwa
untuk mengerakan petani harus ada kiatnya, namun kiat saja tidaklah
cukup dan diperlukan kemauan keras dan gigih dari petani sendiri untuk mencapai CITA –CITA sejahtera dan makmur. Petani selalu tidak berhasil dalam usaha tani karena posisi petani
dalam keadaan terjepit baik dalam KETERAMPILAN ,MAUPUN MODAL dan
tertekan dari pengaruh pihak pengusaha yang bermodal besar serta
berkolaborasi dengan pihak Penguasa. Namun SURATNO tetap optimis bahwa
petani yang dipimpinnya mampu berbuat walaupun dengan keadaan serba
kekurangan.
Himpunan
TANI NELAYAN INDONESIA Ir. Syarifuddin Adek sebagai ketua Umum
mengatakan bahwa petani benar didalam posisi lemah tetapi bila mempunyai tekad
yang kuat dan bersatu didalam wadah organisasi dapat dipastikan dapat
mengerakan memacu usaha tani yang besar serta mandiri. Para ahli
pertanian mengumukakan tanpa ORGANISASI petani tidak dapat berbuat
apa-apa, maksudnya disini bukanlah mengerakan petani dengan tujuan
kekuasaan atau politik.
Musyawarah
kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang
didirikan oleh Mayor Jendral Sughanidhie Kato Subroto dimana masyarakat
bebas untuk berkumpul didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan
tidak ada afiliasi dengan satu partai politik manapun MKGR dari Rakyat
untuk Rakyat dan Milik Rakyat. Didaerah dusun IV Desa Kotagaro Kecamatan
Tapung Hilir Kabupaten Kampar Aset MKGR yang luasnya lebih kurang
80.000 Hektar diperoleh dari pelepasan HPH ex PT. tahun
1989, yang ditanda tangani oleh Gubernur Riau Brigjen TNI Imam Munandar.
Tanah adalah Rahmat Allah dan dikuasai oleh Negara, tetapi tidak semua
tanah dikuasai oleh Negara tidak termasuk tanah Ulayat yang ada di Dusun
IV Plambayan Desa Kotagaro yang telah ditetapkan didalam didalam
Undang-undang Agraria atau Pertanahan.
Petani
itu wajib punya tanah tetapi dewasa ini di Daerah Riau tanah telah
habis dikuasai oleh pengusaha dengan cara yang sangat licik dan selalu
mengandalkan asas LEGALITAS tetapi tidak mempunyai dasar surat yang
benar seperti Penguasaan lahan 19.200 Hektar oleh PT.ARARA ABADI/PT.RAL
sekarang petani Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro sudah bosan untuk
berseteru dengan pihak manapun untuk merebut lahan karena Pihak MKGR
telah menghibahkan asetnya setiap petani mendapat 10 hektar setiap
petani tanpa memberikan imbalan apapun. Bila diperkirakan asset tersebut
dapat diberikan bagi seluruh warga yang ada di Dusun IV Plambayan dan
sekitarnya, tegas Ir.Syarifuddin Adek yang juga salah satu Pimpinan
Pusat MKGR yang membidangi Tani nelayan.
Pada
kesempatan pertemuan dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan
Monumen Bapak MKGR oleh Ketua DPP MKGR yang didampingi oleh Waka PUSTRAP
Letkol TNI (Purn) KS PANDIA dan Ketua HTNI Kecamatan Tapung Hilir
Suratno. Acara dilanjutkan dengan ceramah Dinamika Kelompok disampaikan
oleh Sekjen Lembaga Penyuluhan Swadaya Indonesia (LPSI), Drs. Anas
Sahmira dan acara ditutup dengan makan bersama dengan anggota Kelompok
Tani Dusun IV Plambayan dibawah Pimpinan SURATNO. .Andre,Hendri,Tim
Sindo
Last Updated ( Thursday, 25 October 2012 01:09 )
SIDANG PERKARA PERDATA
SIDANG PERKARA PERDATA No.115/PDT/G/2012/PNPBR 9 PEJABAT RIAU DIGELAR 15 oktober 2012, GUGATAN 1 TRILIUN RUPIAH
Pekanbaru sinar indonesia ,
Akibat keteledoran Penanganan Administrasi yang dilakukan oleh Dra.Hj.Parida MSi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,Ir.Syarifudin Adek sebagai Tenaga Penyuluh Pertanian tidak dipenuhi Hak gaji
dan dicoret atau dihilangkan nama dari daftar absen pegawaian tanpa ada
dasar hukumnya .Karena itu ia mengugat Sembilan Pejabat di Riau di
Pengadilan Pekanbaru Senin 15/10 /2012. Yang didaftarkan tanggal 26
Spetember 2012.Kesembilan Pejabat tersebut diantaranya Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau drh.Askardya Ribudana
Patrianov,Sekretaris Daerah Propinsi Riau Drs.Syamsir Yus MM,,Mantan
Kepala Kepgawaian Daerah Propinsi Riau Drs.S.Syaqlul Amrie MSi, Kepala
Inspektorat Propinsi Riau Drs.Syamsurizal MM,Gubernur Riau HM.Rusli
Zainal SE MP dan Drs.Deden Junaidi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan
Kepegawaian Negara Pekanbaru.Sedangkan yang ketujuh adalah Dra.Parida MSi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Peternakan dan Kesehatan Propinsi Riau , Roza Paramitha Fitriani selaku Bendahara Gaji dan Sugeng Atmojo sebagai staf. Kesembilan Pejabat tersebut bertanggung jawab atas di hentikannya hak gaji Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Jadi
untuk sementara persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang
berikutnya, “katanya.Usai persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Ir.
Syarifuddin Andra Wira putra SH selaku penggugat saat ini tetap mengikuti jadwal ang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, siap untuk berjuang menuntut hak clientnya sebagai pegawai penyuluh di Riau, hingga tuntas,” tegasnya.
Dari hasil pantauan, sidang kedua tanggal 22 September 2012 berlansung sangat singkat bahwa sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir . Kesembilan pejabat tersebut akan dipanggil kembali seluruhnya dan diminta hadir untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya. Tim sindo.
Last Updated ( Thursday, 25 October 2012 01:11 )
Jumat, 19 Oktober 2012
how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU: HALUAN Riau Rabu,17 Oktober 2012. SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU PEKANBARU-pegawai penyuluh di dinas pete...
how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH
how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH: ”GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH ” Saturday, 13 October 2012 16:15 | Author: Tim Redaksi | Pengadilan Negeri Pekanbaru Panggi...
SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
HALUAN Riau Rabu,17 Oktober 2012.
SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
PEKANBARU-pegawai penyuluh di dinas peternakan Riau,
syarifuddin adek, menggugat perdata secara perdata sembilan pejabat pemerintah
provinsi Riau . gugatan di daftarkan ke pengadilan Negeri pekanbaru, Senin (
15/10 ).
Sembilan
pejabat yang di gugat, yakni kepala dinas peternakan Riau Askardya R Patrianov
, Sekretaris Daerah propinsi ( Sekdaprov
) Riau Wan syamsir Yus, mantan kepala kepegawaian daerah ( BKD ) Riau said saqlul Amri, kepala
inspektorat Riau syamsurizal , Gubernur rusli zainal dan kepala kantor regional
XII badan gawaian negara ( BKN ) DeDe junaidi, kepala sub Bagian Umum parida, bendahara gaji disnak Riau Roza
paramitha fitriani dan bagian umum dan staff bagian
umum dan kepegawaian disanak riau sugeng atmojo .
Sidang dengan
hakim ketua pasti taringan SH menyatakan, pada prinsipnya majelis hakim
pengadilan negeri ( PN ) Pekanbaru menerima gugatan yang disampaikan
syarifuddin adek. Akan tetapi , kepada pihak penggugat dan tergugat di sarankan
untuk mediasi.
Dalam penggugatannya,
penggugat syarifuddin adek menyatakan, kesembilan penjabat pemprov Riau digugat
, karena dinilai bertanggung jawab
terhadap di hentikanya hak dan kewenangan syarifuddin adek selaku pegawai
penyuluh di disnak Riau .
Akibat
kelalaian penanganan administrasi yang diduga di lakukan , oleh bagian umum dan
kepegawaian Disnak Riau, sehingga Ir.syarifuddin adek tidak mendapatkan hak dan
kewenangannya selaku pegawai Disnak Riau.
GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH
”GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH ”
Pengadilan Negeri Pekanbaru Panggil drh.A.R.PATRIANOV,
Pekanbaru,7 Okotober 2012, Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan Sindo Riau,
Pengadilan Negeri Pekanbaru melayangkan surat Pangilan sidang kepada drh.Askardya Ribudana Patrianov dan duetnya Dra.Hj.PAarida Msi pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012.Perkara Perdata No.115/PDT/G/2012/PN PBR sebagai tergugat I dan tegugat II.PNS dihentikan gajinya telah 2 tahun 4 bulan tanpa dasar hukum yang jelas, para tergugat tidak mempunyai HAK dan sewenangan menghentikan gaji PNS dan tindakan kedua PNS tersebut jelas dan terang telah berbuat tindakan perbuatn Melawn Hukum (pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata yang Pelanggaran Displin PNS yang diketegorikan jenisPelanggaran Displin Berat sebagaimana dirumuskan pada pasal 7 ayat b(4)huruf (a,b,c,d,e) dan pasal 10 angka 2,3,7,13 serta pasal 13 angka 1 dan angka 9 PP 53 th 2010.
Uniknya Dra.HJ.Parida MSi , saat diberikan surat panggilan yang diserahkan memori gugatan oleh Juru sita Pengadian Negeri Pekanbaru, tergugat menolak untuk menerimanya dan akhirnya surat panggilan sidang dan berkas diterima oleh Syahrial SE.MM kepala Sub Perlengkapan dan Keuangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau demikian berita yang diterima Tim yang sindo tanggal 7 Oktober 2012 dari Dinas ybs.
Berita terdahulu Tim Sindo telah menemukan surat tanggal 4 Mei 2010 perihal Usulan Alih Tugas menjadi Penyuluh P[ertanian yang isinya penuh rekaysa dan berisi keterangan Palsu yang dipersaiapkan konsep oleh Dra.HJ.Parida MSi . Bahwa poko9 masalah perkara ini adalah “Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Tenaga Penyuluh Pertanian di Pemerintah Riau cq.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hean Propinsi Riau “ Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Penyuluh ini telah diselesaikan oleh Departemen Pertanian Ub.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tanggal 19 Januari 2012 dengan surat No.119/OT.210/A2/I/2012. Yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada lagi masalah dan telah diadakan rapat pada tgl 17 Januari 2012 yang dipimpin oleh Bapak WINARHADI Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian dan sdr.Ir.Syarifuddin Adek yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b ) dapat menunaikan kewajibannya sebagai Penyuluh Pertanian sampai batas Usia Pensiun 60 tahun dan diberikan Hak gaji sesuai dengan perundang undang (Undang Pokok poko Kepegawaian No.43 th 1999 pasal (7) Pns diberikan Hak Gaji.) Andra Wiraputra SH mengatakan Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek menjelaskan bahwa : Penghentian gaji seharusnya tidak harus terjadi karena penghentian gaji PNS harus ada terlebih dahulu Surat Keputusan berhenti dari PNS dan Surat Keterangan Penghentian Pengajian ( SKPP ) dari Kepala Biro Keuangan Daerah ,begitu juga hal masalah Pencoretan nama dari Daftar Absen kepegawaian setelah keluar Surat Keputusan Pemberhentian dari PNS. Jika tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian PNS maka perbuatan inilah yang disebut Tindakan sewenang wenang dan dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lebih lanjut Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek , mengungkapkan bahwa Departemen Pertanian yang mempunyai OTORITAS penuh PNS Fungsional Penyuluh Pertanian , sebagai INSTANSI Pembina Penyuluh dan Menteri Pertanian dan tidak ada Instansi yang berwewnang untuk mengadakan Pembinaan Pennyuluh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh Pertanian telah menyelesaikan masalah ini (KEKELIRUAN PENANGANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENYULUH PERTANIAN “ di Pemprop Riau yang seharusnya Pemprop Riau cq.drh.Askardya Ribudana Patrianov tidak perlu lagi membangkang dan wajib memberikan gaji PNS tersebut sebagai Kuasa Pengua Anggaran Satker dan Dra.HJ.Parida MSi turut mendukung dan menjalan tugas kedinasan selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kebijakan Departemen Pertanian dan bukan memberikan masukan yang membigungkan Pimpinan .Penyelesaian yang terbaik adalah mediasi dengan musyawarah, solusi Bayarkan gaji PNS dan kemudian saling berjabat tangan .Kesempatan untuk itu masih terbuka lebar mask tidak bias sesama korp Korpri .Agar tidak terjadi masalah berlarut larut maka ditempuh penyelesai melalui JALUR HUKUM ,agar didapat Kepastian hukum digugat dengan ganti kerugian materil dan moril ditaksir sebesar 1 Triliunan rupiah saja. Tim Sindo.s
Langganan:
Postingan (Atom)