# 300 JUTA RUPIAH mengendap di Kas Daerah dan tidak disetor ke KAS Negara #
Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan tim Sindo Riau
Terungkap sudah pelaku yang turut serta dalam penhentian gaji yang berdampak kepada pengelapan gaji PNS tenaga Penyuluh di Pemprop Riau dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan.
Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 Kepala Kejaksasaan bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Benar telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM,
Posisi gaji patrianov tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2012-2013 yang bersumber Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus ini.
Pengakuan drh.Askardya Ribudana Patrianov kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru disertai dengan penyerahan surat tertanggal 13 Desember 2012 No.800/Disnak-Keswan-KP/4012/1212 berikut dengan lampiran 6 dokumen MALADIMINTRASI, dimana terdapat beberapa oknum yang lansung terlibat dalam penghentian dan upaya pemberhentian dari PNS yaitu :
1.Drs.Hardy MM Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Riau dan pejabat Penatausahan Keuangan Daerah yang menyimpan gaji tenaga Penyuluh Pertanian untuk 3 tahun Anggaran diperkirakan 300 juta rupiah.
2.Drs,Dede Junaedi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru menerbitkan surat kebijakan sesat yaitu kekeliruan penerapan aturan kepegawaian yang dikategorikan Maladministrasi tanggal 5 Agustus 2010 No.125/L XII/I/8-2010
3.Drs.S.SYAQLUL AMRIE MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau yang menerbitkan surat rekayasa dan kolaborasi dan tergolong Maladmionistrasi tanggal 20 Agustus 2010 No.800/BKD-MT/1580.
4.Drs.Syamsurizal Kepala Inspektorat menerbitkan Hasil pemeriksaan Khusus Fiktif yang merupakan konspirasi dalam rangka upaya MEMBACK UP drh.Askardya Ribudan Patrianov dan atau pergunakan data yang telah direkayasa surat No.11/IP-PKPT/PROVINSI/2011 perihal tentang penghentian gaji
Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan PNS senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Kasus pengelapan gaji tenaga penyuluh ini mengendap di kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan alasan klasik bukti tidak ada padahal telah terindikasi sejak awal dan bukti serta dokumen telah diserahkan dan juga keterangan yang diberikan oleh drh Askardya Ribudana Patrianov bahaw gaji PNS tidak dicairkan selaku penguna Anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau dimana PNS yang jadi korban juga turut diperiksa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati dan surat JAM INTEL saja.
Menurut Dedi Pryo Hariono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru 15 Januari 2013, Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau.Gaji PNS bila tidakl dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Ir.Abdul Kadir Hamid mantan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pertanian Propinsi Riau dihubungi Via telpon seluler mengatakan Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian menerbitkan surat penyelesaian tertanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2/I/2012 bahwa kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian.tidak ada alasan lagi kita tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk menyelesaikan yang merupakan hajat hidup PNS dan keluarganya TIM Sindo AZ.HEN,Mnls.
Senin, 25 Maret 2013
Pengakuan Drh Askardya Ribu dana Patrianov Kadisnak Riau
# GAJI 300 JUTA RUPIAH DITANGAN drs.HARDY MM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH RIAU.
# Pekanbaru,14 Maret 2013,Perwakilan
Sindo Riau.
Hasil
Liputan tim Sindo Riau Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 dengan Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau bertempat diruang kerja bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Banar dr.A.RPatrianov telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr
Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang
bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM, dan Posisi gaji tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2011 -2012-2013 yang berasal dari Anggaran Pembangunan Belanja
Negara/APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana
Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun
nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil
kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus in dan Ir.Syarifuddin akan mengadakan pengaduan ke JAM WAS Kejaksaan Agung RI.
Ir.Syarifuddin
Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian
yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan pns senior di Riau
berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat
Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Mendengar
itu Kajati Riau spontan tertegun dan diam sejenak dan mencoba
mengendalikan diri ( kwatir permainan pat gulipat dan kong kalingkong
anggotanya tersingkap dan terendus oleh public).
Hal ini dapat diketahui dari gerak gerik badan KAJATI dan sejak semula telah terindikasi dari kebijakan Sumarsono selaku pimpinan telah ketahuan yaitu memberikan
Instruksi serta pressure kepada bawahannya dimana didalam rapat
mengatakan bahwa kasus ini bukan korupsi sekali lagi bukan korupsi, yang
ada hanya kesalahan administrasi saja. Kebijakan ini juga pernah
dilontarkan ke Mas Media pada tanggal 15 Febuari 2013.Jelas Sumarsono
sebagai kepala dan jaksa telah melanggar kewajiban bertindak tidak
objektif juga tidak memberikan
hak hak korban untuk mendapatkan informasi dan menghormati dan
melindungi Hak Asasi Manusia serta keadilan dan kebenaran
Rapat digelar Kajari terjadi perbedaan pendapat dimana Kasie Intel Dedy Prio Hariono mengatakan bahwa dugaan pengelapan gaji pns tidak dapat dikatakan korupsi maupun tidak korupsi tetapi wajib diadakan penyelidikan terlebih dahulu sesuai dengan Surat Jam intel Kejaksaan Agung bulan September dan Disposisi Kepala Kejaksan Tinggi Riau tanggal 1 November 2012.
Kenyataan benar juga ,Sumarsono berhasil mengawal kepentingannya dan dedi Priyo Hariono menjadi kue pangang alias makan
buah si malakama,sehingga terpaksa menjalan perintah sesuai kemauan
atasan dengan melakonkan beberapa trik seperti memberikan informasi
kepada sumarsono dan juga dihadapan seluruh staf intel dan
Ir.Syarifuddin Adek yang terlebih dahulu direkayasa. “ keterangan Dedi Prio Hariono kepada Sumarsono pada tanggal 3 Januari 2013 diruang kerja Kajari menyatakan drh.A.R.Patrianov pernah mengusulkan permintaan gaji pada
bulan Juli ,Agustus , September 2010 namun Drs.HARDY MM menolak.”
Ir.Syarifuddin Adek minta agar di Klarifikasi dengan meminta foto copi
surat usulan,dan Dedi NERFUS karena tidak dapat menunjukan bukti
informasi itu. Kan namanya Jaksa sudah
tertangkap tangan. Patut diketahui pemeriksan drh.A.R Patrianov
dilakukan dikantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau
juga telah mengundang opini public dan kenapa tidak di kantor kejaksaan
Negeri Pekanbaru diambil keterangannya ? Data telah cukup banyak
diberikan yang dikumpul sejak Juni 2010 lengkap dengan barang bukti, dan
tak luput PNS juga turut diambil keterangan dan lalu diam seribu
bahasa.
Dari
rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru
mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati Riau dan
surat JAM INTEL saja.Sikap Arif dan simpati bapak Kajati Riau atas
kedatangan Ir.Syarifuddin Adek pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013
membuka lembaran baru,bahwa informasi atau laporan yang diberikan
bawahan sangat jauh dari yang sebenarnya yaitu laporan sesat. Bapak
Kajati Riau tidak menafikan bahwa pengelapan gaji itu benar adanya dimana Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau. Yang disertai surat kekeliruan penanganan administrasi penyuluh tahun 2010 s/d t 2011 .Gaji PNS bila tidak dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Oke
lah kalau begitu ungkap Kajati Riau , kita cari jalan yang terbaik dan
solusinya melalui ASDATUN untuk dipanggil drh.A.R.Patrianov dalam rangka
Mediasi yang mana penyelesaain gaji ini
selayaknya adalah H.M.RUSLI ZAINAL SE MP yang harus melakukannya
minimal Drs.Hardy MM selaku Penatausahaan Keuangan Daerah Riau cukup
perintahkan saja, apa mereka tidak punya hati nurani,masak pns kerja
tidak diberikan upahnya.tambahan lagi gaji berasal dari Negara bukan Pemprop
Riau.Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu telah benar,tetapi
membutuhkan waktu biaya dan tenaga,tetapi sebaiknya adalah musyawarah
apakah ada cara lain ? Gaji wajib
diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal
Pertanian telah pula memberikan surat bahwa masalah kekeliruan
Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian telah
diselesaikan dan tidak ada lagi masalah..Tidak ada alasan lagi kita(
pemprop Riau cq.drh.A.R.Patrianov selaku Kuasa Penguna Anggaran Staker tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk meng excecusinya. Mudah mudahan
upaya kita berhasil dengan baik dan dipihak lain tidak ada aturan dan
perundang undang yang dilanggar ungkap bapak Edi R.SH MH yang baru 4
bulan bertugas di Riau. TIM sindo AZ.JS.MS.SRT.
Langganan:
Postingan (Atom)