Senin, 25 Maret 2013

Pengakuan Drh Askardya Ribu dana Patrianov Kadisnak Riau

# GAJI 300 JUTA RUPIAH DITANGAN drs.HARDY MM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH RIAU.

# Pekanbaru,14 Maret 2013,Perwakilan 

Sindo Riau.
Hasil Liputan tim Sindo Riau Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau bertempat diruang kerja bapak Edi R SH MH menjelaskan bahwa Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013 . Banar dr.A.RPatrianov telah mengakui bahwa tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan Drs.Hardy MM, dan Posisi gaji tidak mengetahui apakah gaji tersebut di setorkan ke Negara atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2011 -2012-2013 yang berasal dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus in dan Ir.Syarifuddin akan mengadakan pengaduan ke JAM WAS Kejaksaan Agung RI.
Apa iya segampang itu ? KILAH Tim Sindo ? kepada bapak Kajati Riau, dan melanjutkan klarifikasi.

Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan pns senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum ? atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Mendengar itu Kajati Riau spontan tertegun dan diam sejenak dan mencoba mengendalikan diri ( kwatir permainan pat gulipat dan kong kalingkong anggotanya tersingkap dan terendus oleh public).
Hal ini dapat diketahui dari gerak gerik badan KAJATI dan sejak semula telah terindikasi dari kebijakan Sumarsono selaku pimpinan telah ketahuan yaitu memberikan Instruksi serta pressure kepada bawahannya dimana didalam rapat mengatakan bahwa kasus ini bukan korupsi sekali lagi bukan korupsi, yang ada hanya kesalahan administrasi saja. Kebijakan ini juga pernah dilontarkan ke Mas Media pada tanggal 15 Febuari 2013.Jelas Sumarsono sebagai kepala dan jaksa telah melanggar kewajiban bertindak tidak objektif juga tidak memberikan hak hak korban untuk mendapatkan informasi dan menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia serta keadilan dan kebenaran
Rapat digelar Kajari terjadi perbedaan pendapat dimana Kasie Intel Dedy Prio Hariono mengatakan bahwa dugaan pengelapan gaji pns tidak dapat dikatakan korupsi maupun tidak korupsi tetapi wajib diadakan penyelidikan terlebih dahulu sesuai dengan Surat Jam intel Kejaksaan Agung bulan September dan Disposisi Kepala Kejaksan Tinggi Riau tanggal 1 November 2012.
Kenyataan benar juga ,Sumarsono berhasil mengawal kepentingannya dan dedi Priyo Hariono menjadi kue pangang alias makan buah si malakama,sehingga terpaksa menjalan perintah sesuai kemauan atasan dengan melakonkan beberapa trik seperti memberikan informasi kepada sumarsono dan juga dihadapan seluruh staf intel dan Ir.Syarifuddin Adek yang terlebih dahulu direkayasa. “ keterangan Dedi Prio Hariono kepada Sumarsono pada tanggal 3 Januari 2013 diruang kerja Kajari menyatakan drh.A.R.Patrianov pernah mengusulkan permintaan gaji pada bulan Juli ,Agustus , September 2010 namun Drs.HARDY MM menolak.” Ir.Syarifuddin Adek minta agar di Klarifikasi dengan meminta foto copi surat usulan,dan Dedi NERFUS karena tidak dapat menunjukan bukti informasi itu. Kan namanya Jaksa sudah tertangkap tangan. Patut diketahui pemeriksan drh.A.R Patrianov dilakukan dikantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau juga telah mengundang opini public dan kenapa tidak di kantor kejaksaan Negeri Pekanbaru diambil keterangannya ? Data telah cukup banyak diberikan yang dikumpul sejak Juni 2010 lengkap dengan barang bukti, dan tak luput PNS juga turut diambil keterangan dan lalu diam seribu bahasa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati Riau dan surat JAM INTEL saja.Sikap Arif dan simpati bapak Kajati Riau atas kedatangan Ir.Syarifuddin Adek pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 membuka lembaran baru,bahwa informasi atau laporan yang diberikan bawahan sangat jauh dari yang sebenarnya yaitu laporan sesat. Bapak Kajati Riau tidak menafikan bahwa pengelapan gaji itu benar adanya dimana Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau. Yang disertai surat kekeliruan penanganan administrasi penyuluh tahun 2010 s/d t 2011 .Gaji PNS bila tidak dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Oke lah kalau begitu ungkap Kajati Riau , kita cari jalan yang terbaik dan solusinya melalui ASDATUN untuk dipanggil drh.A.R.Patrianov dalam rangka Mediasi yang mana penyelesaain gaji ini selayaknya adalah H.M.RUSLI ZAINAL SE MP yang harus melakukannya minimal Drs.Hardy MM selaku Penatausahaan Keuangan Daerah Riau cukup perintahkan saja, apa mereka tidak punya hati nurani,masak pns kerja tidak diberikan upahnya.tambahan lagi gaji berasal dari Negara bukan Pemprop Riau.Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu telah benar,tetapi membutuhkan waktu biaya dan tenaga,tetapi sebaiknya adalah musyawarah apakah ada cara lain ? Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian telah pula memberikan surat bahwa masalah kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian telah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah..Tidak ada alasan lagi kita( pemprop Riau cq.drh.A.R.Patrianov selaku Kuasa Penguna Anggaran Staker tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk meng excecusinya. Mudah mudahan upaya kita berhasil dengan baik dan dipihak lain tidak ada aturan dan perundang undang yang dilanggar ungkap bapak Edi R.SH MH yang baru 4 bulan bertugas di Riau. TIM sindo AZ.JS.MS.SRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar