Sabtu, 08 September 2012

drh.Askardya Ribudana Patrianov melakukan Pelanggaran Peraturan dan Perundang Undangan 19 buah.


Pekanbaru, 27 Agustus 2012.
Hal :    Laporan/Pengaduan Pelanggaran                Kepada Yth : Bapak Wakil Menkumham
@ Per Undang 2 an Pemda Riau c.q Disnak              Di-    Jakarta.
dan Keswan Prop Riau sebanyak 19 buah.
Dengan hormat,
            Bersama ini saya kadukan kepada bapak bahwa drh.Askardya Ribudana Patrianov selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Per Undang Undangan sebanyak 19 buah terutama terhadapan 1.Peraturan Presiden No. 55 tahun 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki  Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
2.Inspektorat Wilayah Propinsi Riau tidak merespon laporan pengaduan  2 org Pegawai Negeri Sipil di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau melakukan Tindakan sewenang wenang yang melanggar Peraturan Displin PNS  ( PP 53 th 2010) .
3.Penghentian gaji Juni 2010 yang tidak ada hak dan kewenangan, dan KOMNASHAM telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali kepada Gubernur Riau dan Ka.Badan Kepgawaian Negara yang berpotensi terhadap Pelanggaran Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan pasal (43) yang sekaligus Pelangaran Undang Undang No 43 th 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian psl (7)  Hak Gaji Pegawai Negeri Sipil,dan pidana psl  310,311,421 KUHP
4.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian telah mengadakan penyelesaian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2-1/2012 bahwa saya  Pegawai Negeri Sipil Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau
5. Sekretaris Jenderal DPR RI Deputi Anggaran dan Pengawasan ub. Kepala Biro Pengawasan Legislatif surat tanggal 1 Agusutus 2012 No.SP.00/07371/SETJEN/VII/2012 telah memberitahukan bahwa masalah ini telah diteruskan kepada Komisi II dan IV  DPR RI .
Dengan kondisi tersebut diatas  saya telah teraniaya tidak menerima gaji sejak Juni 2010 sampai saat ini (2 th 2 bulan) dan saya masih aktif bekerja, dan dimohon bantuan bapak untuk mengadakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap drh.Askardya Ribudana Patrianov .
Demikianlah disampaikan kepada bapak pengaduan ini dengan harapan bapak berkenan mengadakan tindak lanjut Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan dan terakhir diucapkan terima kasih.
Hormat saya,


Ir.Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (IV/b)
Tembusan : Disampaikan kepada yth Bpk.
1.Presiden RI di Jakarta.
2.Ketua DPR RI di Jakarta
3.Ketua KOMNASHAM di Jakarta
4.Ketua OMBUDSMAN di Jakarta
5 Menpan R dan B di Jakarta
6.Mendagri c.Irjendagri di Jakarta
7.Mentan cq Sekjen Kementerian Pertanian di Jakarta
8.Ka.BKN di Jakarta
Daftar Peraturan Perundang- Undangan yang di langgar
 oleh  drh. Askardya  Ribudana Patrionov Kepala Dinas Peternakan Propinsi Riau.

1.    Undang-undang Pokok  Kepegawaian No 43 tahun 1999 pasal ( 7 )
2.    Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 38 ayat (4) pasal (43)
3.    Undang undang No.16 th 2006 Sistim Penyuluhan Pertanian ,perikanan dan kehutanan.
4.    Peraturan Pemerintah No 32  th 1976  tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negari Sipil Pasal 4 Ayat ( 1 )  yang usia di perpanjang  dengan memangku jabatan.
5.     Keputusan Presiden RI No.63 TH 1986 Tentang Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian  pasal (1)  huruf b angka 9
6.Peraturan Presiden No.55 th 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai    Negeri Sipil yang menduduki  Jabatan Fungsional  Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan .
7. Peraturan Mendagri  No 13  tahun 2006   tentang Penggunaan Pelaksanaan Penggunaan  APBN danAPBD
8.Keputusan Presiden No.32 thn 2007  Tentang Tunjangan Fungsional Peyuluh Pertaniaan
9.Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Penertiban  Negara No 02 tanggal 18 februari  2008 Tentang Jabatan  Funsional  Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
10. Peraturan Bersama Mentri Pertanian  dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara
No . 54 /permentaan OT.210/112/2008, Nomor 23 A tahun 2008  tangal 7 nopember 2008
      11.Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010  tentang Displin  Pegawai Negari Sipil
10. Peraturan Daerah  No. 40 tahun 2009  tentang Tupoksi  Dinas Peternakan  dan                                                  Kesehatan Hewan Propinsi Riau  
11. Surat Keputusan Gubernur  Riau  Tahun 2008  tentang  Jabatan kepala dinas    Peternakan
12 Surat keputusan Gubernur  th 2010  tentang Jabatan Pengguna  Anggaran  Satker  drh. AR  Patrionov
13.Pelanggaran Surat Keputusan Gubernur No. KPTS. 582/ Xll/ 2001  tgl 27 Desember 2001  tentang  Jabatan Nasional Penyuluh Pertanian  an.  Ir. Syarifuddin  Adek.
14. Surat Kepala Biro  Hukum dan Tata  laksana  Setda  Prof Riau  no. 180/ HK/ Xll /56 tanggal  15 desember  2009 tentang Justifikasi  SK  Penyuluh an. Ir. Syarifuddin Adek
15.Surat Kepala Biro Keuangan  Setda  prop . Riau No. 454/Keu/2010 tanggal  9 Juli 2010 bahwa gaji dapat dibayarkan
16.Surat Pernyataan Pelaksanaan  Tugas sebagai  Tenaga Penyuluh  Pertanian  an. Ir . Syarifuddin  Adek  no. 573  / disnak- Keswan / 03. 2010  tanggal 22 Maret 2010
17. Pelanggaran Undang Undang Ombusdman ,melakukan dan membuat Surat keteranga tidak benar, perbuatan  manipulasi / penipuan atas isi surat tanggal 4 mei 2010 No. 005/ Disnak –Keswan /918/05.10 (Maladministrasi)
18.Pelanggaran PP 53 th 2010  yaitu Perbuatan  sewenang –wenang menghilangkan nama  pada daftar  gaji dan daftar hadir/ absen  Dinas Peternakan  dan Kesehatan  Hewan Propinsi Riau
19.Surat Edaran Ka.BKN TGL 18 Mei 2010 Penerbitan Surat Perpanjangan Batas Usia Pensiun penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan,Penyuluh Kehutanan.
20. Mengabaikan surat Kementerian Pertanian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari           2012 No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya adalah  PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat terlampir), 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar