Pekanbaru, 27 Agustus
2012.
Hal
: Laporan/Pengaduan Pelanggaran
Kepada Yth : Bapak Wakil Menkumham
@ Per Undang 2 an Pemda
Riau c.q Disnak Di-
Jakarta.
dan Keswan Prop Riau
sebanyak 19 buah.
Dengan hormat,
Bersama ini saya kadukan kepada
bapak bahwa drh.Askardya Ribudana Patrianov selaku Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Propinsi Riau telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Per Undang
Undangan sebanyak 19 buah terutama terhadapan 1.Peraturan Presiden No. 55 tahun
2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan
Penyuluh Kehutanan .
2.Inspektorat
Wilayah Propinsi Riau tidak merespon laporan pengaduan 2 org Pegawai Negeri Sipil di Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau melakukan Tindakan sewenang wenang
yang melanggar Peraturan Displin PNS (
PP 53 th 2010) .
3.Penghentian
gaji Juni 2010 yang tidak ada hak dan kewenangan, dan KOMNASHAM telah
memberikan surat teguran sebanyak 3 kali kepada Gubernur Riau dan Ka.Badan
Kepgawaian Negara yang berpotensi terhadap Pelanggaran Undang Undang No. 39
tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan pasal (43) yang sekaligus Pelangaran Undang
Undang No 43 th 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian psl (7) Hak Gaji Pegawai Negeri Sipil,dan pidana
psl 310,311,421 KUHP
4.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian
telah mengadakan penyelesaian dengan mengeluarkan surat tanggal 19 Januari 2012
No.119/OT.210/A2-1/2012 bahwa saya Pegawai
Negeri Sipil Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau
5. Sekretaris Jenderal DPR RI Deputi
Anggaran dan Pengawasan ub. Kepala Biro Pengawasan Legislatif surat tanggal 1
Agusutus 2012 No.SP.00/07371/SETJEN/VII/2012 telah memberitahukan bahwa masalah
ini telah diteruskan kepada Komisi II dan IV
DPR RI .
Dengan kondisi
tersebut diatas saya telah teraniaya
tidak menerima gaji sejak Juni 2010 sampai saat ini (2 th 2 bulan) dan saya
masih aktif bekerja, dan dimohon bantuan bapak untuk mengadakan tindak lanjut
pemeriksaan terhadap drh.Askardya Ribudana Patrianov .
Demikianlah
disampaikan kepada bapak pengaduan ini dengan harapan bapak berkenan mengadakan
tindak lanjut Pelanggaran Peraturan dan perundang undangan dan terakhir
diucapkan terima kasih.
Hormat
saya,
Ir.Syarifuddin
Adek
Nip.19540509
19820310 005
Pembina
Tingkat I (IV/b)
Tembusan : Disampaikan kepada yth Bpk.
1.Presiden RI di Jakarta.
2.Ketua DPR RI di Jakarta
3.Ketua KOMNASHAM di Jakarta
4.Ketua OMBUDSMAN di Jakarta
5 Menpan R dan B di Jakarta
6.Mendagri c.Irjendagri di Jakarta
7.Mentan cq Sekjen Kementerian Pertanian di
Jakarta
8.Ka.BKN di Jakarta
Daftar Peraturan
Perundang- Undangan yang di langgar
oleh
drh. Askardya Ribudana Patrionov
Kepala Dinas Peternakan Propinsi Riau.
1.
Undang-undang Pokok Kepegawaian No 43 tahun 1999 pasal ( 7 )
2.
Undang-undang No.39 tahun
1999 tentang HAM pasal 38 ayat (4) pasal (43)
3.
Undang undang No.16 th
2006 Sistim Penyuluhan Pertanian ,perikanan dan kehutanan.
4.
Peraturan Pemerintah No
32 th 1976 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negari
Sipil Pasal 4 Ayat ( 1 ) yang usia di
perpanjang dengan memangku jabatan.
5.
Keputusan Presiden RI No.63 TH 1986 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian pasal (1)
huruf b angka 9
6.Peraturan
Presiden No.55 th 2010 perihal Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan, dan
Penyuluh Kehutanan .
7.
Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006
tentang Penggunaan Pelaksanaan Penggunaan APBN danAPBD
8.Keputusan Presiden No.32 thn 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Peyuluh
Pertaniaan
9.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Penertiban Negara No 02 tanggal 18 februari 2008 Tentang
Jabatan Funsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
10.
Peraturan Bersama Mentri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara
No
. 54 /permentaan OT.210/112/2008, Nomor 23 A tahun 2008 tangal 7 nopember 2008
11.Peraturan Pemerintah no. 53 tahun
2010 tentang Displin Pegawai Negari Sipil
10.
Peraturan Daerah No. 40 tahun 2009 tentang Tupoksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau
11.
Surat Keputusan Gubernur Riau Tahun 2008
tentang Jabatan kepala dinas Peternakan
12
Surat keputusan Gubernur th 2010 tentang Jabatan Pengguna Anggaran
Satker drh. AR Patrionov
13.Pelanggaran
Surat Keputusan Gubernur No. KPTS. 582/ Xll/ 2001 tgl 27 Desember 2001 tentang Jabatan Nasional Penyuluh Pertanian an.
Ir. Syarifuddin Adek.
14.
Surat Kepala Biro Hukum dan Tata laksana
Setda Prof Riau no. 180/ HK/ Xll /56 tanggal 15 desember
2009 tentang Justifikasi SK Penyuluh an. Ir. Syarifuddin Adek
15.Surat
Kepala Biro Keuangan Setda prop . Riau No. 454/Keu/2010 tanggal 9 Juli 2010 bahwa gaji dapat dibayarkan
16.Surat
Pernyataan Pelaksanaan Tugas
sebagai Tenaga Penyuluh Pertanian
an. Ir . Syarifuddin Adek no. 573
/ disnak- Keswan / 03. 2010
tanggal 22 Maret 2010
17.
Pelanggaran Undang Undang Ombusdman ,melakukan dan membuat Surat keteranga
tidak benar, perbuatan manipulasi /
penipuan atas isi surat tanggal 4 mei 2010 No. 005/ Disnak –Keswan /918/05.10
(Maladministrasi)
18.Pelanggaran
PP 53 th 2010 yaitu Perbuatan sewenang –wenang menghilangkan nama pada daftar
gaji dan daftar hadir/ absen
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Propinsi Riau
19.Surat
Edaran Ka.BKN TGL 18 Mei 2010 Penerbitan Surat Perpanjangan Batas Usia Pensiun
penyuluh Pertanian,Penyuluh Perikanan,Penyuluh Kehutanan.
20.
Mengabaikan surat Kementerian Pertanian dengan mengeluarkan surat tanggal 19
Januari 2012
No.119/OT.210,A2-1/2012 bahwa saya adalah
PNS Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian di Pemprop Riau ( fc surat
terlampir),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar