Senin, 25 Maret 2013

TERUNGKAP SUDAH PENGELAPAN GAJI PNS PENYULUH PERTANIAN DI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI RIAU

# 300 JUTA RUPIAH mengendap di Kas Daerah dan tidak disetor ke KAS Negara   #
Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.

    Hasil Liputan tim Sindo Riau
Terungkap sudah pelaku yang turut serta dalam penhentian gaji yang berdampak kepada pengelapan gaji PNS tenaga Penyuluh di Pemprop Riau dalam kurun  waktu 2 tahun 8 bulan.
Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 Kepala Kejaksasaan bapak Edi R SH MH   menjelaskan bahwa  Sumarsono SH MH memberikan informasi bahwa “ drh.Askardya Ribudana Patrianov telah diperiksa untuk diambil  keterangan di kejaksaan Negeri Pekanbaru tanggal 15 januari 2013  . Benar telah mengakui bahwa  tidak ada mengambil gaji sdr Ir.SYARIFUDDIN ADEK Pegawai Negri Sipil tenaga Penyuluh Pertanian yang bekerja di Dinas Petertnakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,yang mana gaji sekarang berada di tangan  Drs.Hardy MM,
Posisi gaji patrianov tidak mengetahui apakah  gaji tersebut di setorkan  ke Negara  atau disimpan/mengendap di Kas Daerah untuk tahun anggaran 2010-2012-2013 yang  bersumber  Anggaran Pembangunan  Belanja Negara/APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum. Anggaran ini wajib dipertangung jawabkan setiap tahun nya.Lebih lanjut disampaikan oleh Kajati Riau SUMARSONO mengambil kebijakan bahwa Pengaduan Dugaan Pengelapan Gaji PNS tidak terdapat bukti dan menyampaikan akan menghentikan kasus ini.
Pengakuan drh.Askardya Ribudana Patrianov kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru disertai dengan penyerahan surat tertanggal 13 Desember 2012 No.800/Disnak-Keswan-KP/4012/1212 berikut dengan lampiran 6 dokumen MALADIMINTRASI, dimana terdapat beberapa  oknum yang lansung terlibat dalam penghentian dan upaya pemberhentian dari PNS yaitu :
1.Drs.Hardy MM Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Riau dan pejabat Penatausahan Keuangan Daerah yang menyimpan gaji tenaga Penyuluh Pertanian untuk 3 tahun Anggaran diperkirakan 300 juta rupiah.
2.Drs,Dede Junaedi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru menerbitkan surat kebijakan sesat yaitu kekeliruan penerapan aturan kepegawaian yang  dikategorikan Maladministrasi tanggal 5 Agustus 2010 No.125/L XII/I/8-2010
3.Drs.S.SYAQLUL AMRIE MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau  yang menerbitkan surat rekayasa dan kolaborasi dan tergolong Maladmionistrasi tanggal 20 Agustus 2010  No.800/BKD-MT/1580.
4.Drs.Syamsurizal Kepala Inspektorat menerbitkan Hasil pemeriksaan Khusus   Fiktif yang merupakan konspirasi dalam rangka upaya MEMBACK UP drh.Askardya Ribudan Patrianov dan atau pergunakan data yang telah direkayasa surat  No.11/IP-PKPT/PROVINSI/2011 perihal tentang penghentian gaji
Ir.Syarifuddin Adek sah sebagai Pegawai Negeri Sipil fungsional Penyuluh Pertanian yang telah mengabdi selama 32 tahun,yang merupakan PNS senior di Riau berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) masih aktif berkerja tidak mendapat Hak gaji atau tidak dibayarkan gajinnya oleh drh.A.R.Patrianov selaku penguna Anggaran Satker apakah hal ini bukan telah terjadi perbuatan melawan hukum  ?  atau lebih kongkrit dikatakan tindak pidana korupsi dengan cara mengelapkan  gaji PNS minimal dimana gaji tersebut berada.( ditangan Drs.Hardy MM)
Kasus pengelapan gaji tenaga penyuluh ini mengendap di kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan alasan klasik bukti tidak ada padahal telah terindikasi sejak awal dan bukti serta dokumen telah diserahkan dan juga keterangan yang diberikan oleh drh Askardya Ribudana Patrianov bahaw gaji PNS tidak dicairkan selaku penguna Anggaran di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau dimana PNS yang jadi korban juga turut diperiksa.
Dari rangkaian kejadian terindikasi bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengadakan penyelidikan hanya sekedar memenuhi disposisi Kajati dan surat JAM INTEL saja.
Menurut Dedi Pryo Hariono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru   15 Januari 2013, Patrianov telah memberikan pengakuannya dia tidak ada mengambil gaji dan gaji ada ditangan Drs.Drs.Hardy MM di Pemprop Riau.Gaji PNS bila tidakl dicairkan perlu aturan yang jelas dan tentu pasti dikembalikan ke Negara bila ditaksir 300 Juta rupiah.
Ir.Abdul Kadir Hamid  mantan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pertanian Propinsi Riau dihubungi Via telpon seluler mengatakan Gaji wajib diberikan karena merupakan hak PNS dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian menerbitkan surat penyelesaian tertanggal 19 Januari 2012 No.119/OT.210/A2/I/2012 bahwa kekeliruan Penanganan Administrasi penyuluh Pertanian.tidak ada alasan lagi kita tidak mau untuk memproses dan memberikan hak gaji tersebut apakah ini tidak ada lagi aparat di Riau ini yang bersedia untuk menyelesaikan yang merupakan hajat hidup PNS dan keluarganya TIM Sindo AZ.HEN,Mnls.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar