LEMBAGA
PEMBELAAN PETANI DPP HTNI MKGR
JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 –
31936377
HP 081371577002
Kata Sambutan
Indonesia
adalah Negara yang berlandasan Hukum dimana seluruh Warga Negara Indonesia diperlakukan
sama didepan Hukum.
Dewasa ini Hukum hanya
diperuntukan bagi warga Negara yang lemah
Mayoritas Warga Negara yang berdomisili dipelosok Desa yang mempunyai
Profesi petani yang tersebar di NUSANTARA dari Sabang sampai ke Merauke .Petani
berada dalam posisi lemah dan selalu jadi pelengkap penderita , tertekan oleh
pihak pengusaha dan penguasa dan nyaris tidak ada keberpihakan penguasa terhadap
petani dalam membantu usaha tani. Petani adalah pekerja yang gigih dan ulet
sebagai penghasil bahan pangan dan
sekarang kesulitan dalam mendapatkan lahan baru untuk pengembangan usaha.
Tanah atau lahan dikuasai
oleh Negara sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat
(1) dan ayat (2) tetapi berdasarkan Undang Pertanahan No. 5 tahun 1960 bahwa
tanah ulayat tidak dikuasai negara.
Untuk mejaga Hutan Ulayat,
Tanah Ulayat dan Lahan Petani maka perlu
dikeluarkan oleh Pemerintah aturan
khusus dan Pemerintah telah mengakui keberadaan adanya Hak Ulayat itu, namun
didalam implementasinya selalu dijadikan anjang sana perebutan para pihak.
Peraturan Pelaksanaan Pemerintah belum secara tegas mengatur Hutan
Ulayat,Tanah Ulayat dan Lahan Masyarakat
yang berada di tanah Ulayat dan sampai saat ini sangat banyak timbul konflik
antar masyarakat tani dengan pihak perusahaan
sehingga hutan Ulayat ,tanah Ulayat
,lahan garapan petani dijadikan
objek perebutan oleh pihak pengusaha .
Guna perlindungan hak Hutan Ulayat , Tanah Ulayat dan lahan
garapan Petani yang berada di
kawasan Hak Ulayat Desa maka dibentuklah suatu lembaga Pembelaan Petani ( LPP HTNI MKGR ) yang merupakan Organisasi
Jajaran Himpunan Tani Nelayan MKGR.
Jakarta, 10 Nopember 2012
Ir.Syarifuddin Adek
SUBSTANSI KLARIFIKASI
Lembaga Pembelaan Petani (LPP)DPP HTNI MKGR
1.lembaga Pembelaan Petani
Lahir 10 Nopember 2012 di Jakarta.
2.Lembaga Pembelean Peteni
di bentuk dan Pimpinan Pertama adalah
Ir.Syarifuddin Adek.
3.Lembaga Pembelaan Petani
di Akte kan di Pekanbaru.
4.Lembaga Pembelaan
PETANI dibentuk atas kepentingan yang
mendesak, petani telah tertindas oleh
kepentingan para pihak
5.Lingkup gerak Lembaga
Pembelaan Petani dalam Hukum Pertanian
yang mencakup ASpek Regulasi Pemerintah ,
a.Bidang Pertanian Undang
Undang Pertanian secara Umum.
b.Bidang Peternakan
/Undang Undang Peternakan dan Kesehtan Hewan No 17 Th 2010
c. Bidang Perlindungan
Lahan Pangan Undang undang 41 th 2009,
d.Bidang Kehutanan ,Undang
Undang Kehutanan No.41 th 1999.
e.Bidang Perikanan Undang
Undang No.
f.Bidang Pertanahan Undang
Undang Pertanahan No. 5 TH 1960.
g.Bidang Penyuluhan,
Undang Undang No.16 th 2006 tentang sisitem Penyuluhan.
h.Bidang Informasi ,Undang Keterbukaan Publik
No.40 th 2010.
i.Bidang Pertambangan
,Undang Undang Pertambangan perizinan lahan
j.Undang Undang Persaingan
Usaha KPPU .
K.Bidang Perdagangan
Undang Undang Proteksi komoditi Inport.
5.Lembaga Pembelaan Petani
melakukan secara aktif untuk membela petani dalam memperjuangkan Hak-Hak sebagai Petani kepada pihak Executif / Instansi Pemerintah ,dan
Lembaga Legislatif DPR ) serta Yudicatif
/Pengadilan
Anggaran Dasar Lembaga Pembelaan Petani
Pasal 1
Nama dan Tempat
Kedudukan
Organisasi ini bernama Lembaga
Pembelaan Petani HTNI MKGR dengan Asingkatan (LPP)
Pasal 2
Lembaga Pembelaaan Petani
DPP HTNI MKGR DIDIRIKAN PDA TANGGAL 10 Nopember 2012 oleh Bapak Ir.Syarifuddin Adek untuk waktu
yang tidak ditentukan
Pasal 3
Lembaga Pembelaan Petani (
LPP) BERWILAYAH DALAM Lingkuhangan Kekuasaan NEGARA Republik Indonesia berpusat di Jakarta
Pasal 4
Landasan Lembaga Pembelaan
Petani adalah Pancasila
Maksud dan
tujuan
Lembaga Pembelaan Petani yaitu
memberikan Bantuan dan Pembelaan Petani atas HAK –HAK yang berdasarkan kepada Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku
dalam Hukum Pertanian.Tujuannya mempelopori agar para petani mengerti bahwa organisasi adalah merupakan kekuatan
yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala dalam usaha tani dan dapat mempertahankan
hak hak sebagai wrga Negara.
Pasal 4
ASAS LPP
Lembaga Pembelaan Petani
berdasarkan Undang Undang 1945 dan Berazaskan Pancasila dan
bersifat idenpenden.
Pasal 5
Kepegguusan LPP
Kepenggurusan LPP yang tercantum didalam Akta Notaris dan ditunjuk
dan diangkat oleh Badan Pendiri Lembaga DPP HTNI MKGR.
Pasal 6
Pembelaan
HTNI MKGR
Lembaga
Pembelaan Petani bersifat privat dan tidak terbatas kepada anggota yang
terdaftar pada lembaga Pembelaan Petani saja tetapi juga pembelaan kepada seluruh petani tanpa
terkecuali yang bersifat social.
Pasal 7
Keanggotaan terdiri dari :
a.Anggota Biasa
b.Angota Luar Biasa
c.Anggota Kehormatan
Pasal 8
Pelindung dan Penasehat
Pelindung dn penasehat LPP
adalah Dewan Pertimbangan DPP MKGR DAN Dewan Petimbangan DPP HTNI MKGR
Pasal 9
Keuangan
Keuangan LPP berasal dari
pendapat keuangan LPP yang resmi serta dari Bantuan yang tidak
mengikat dari para pihak
dan diadakan Audit oleh Akuntan Publik
Pasal 10
Tata Hubungan
Organisasi
Lembaga Pembelaan Petani
secara fungsional dan profesinal
mengadakan dan bebas mengadakan Hubungan yang bersifat idenpendent demi
kepentingan pembelaan Petani tanpa kecuali baik dengan Organisasi Politik
maupun Organisasi Kemasyarakat lainnya.
Pasal 11
Ketentuan
Tambahan
Lembaga Pembelaan Petani DPP
HTNI MKGR didalam melaksanakan
operasional berdasarkan Petunjuk Operasional/petunjuk Pelaksanaan LPP yang
dikeluarkan oleh Direktur EXCECUTIF
Pasal 12
Penutup.
Lembaga Pembelaan
Petani menjalankan organisasi berpedoman
kepada Anggaran Dasar LPP dan secara tehnis akan diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga LPP.
Jakarta, 10
Nopember 2012.
Ketua Badan Pendiri
Ir.Syarifuddin
Adek
`
ANGGARAN RUMAH
TANGGA LEMBAGA PEMBELAAN PETANI
Pasal 1
Nilai dasar LPP.
Lembaga Pembelaan Petani
berdasarkan Berdasarkan 1.KEMANUSIAN
YANG ADIL DAN BERADAB ( sila ke 4).Ajaran
Bapak Mayend RH.Sugandhi Karto Subroto yaitu PANCA MORAL MKGR (1.Cinta,2. Jujur,3.Berani,4.
Musyawarah dan5. Karya Nyata) dengan pendekatan 3 A
(Saling Asah, Asih dan Asuh)
Pasal 2
Karya Nyata
Karya Nyata dengan tahapan
bagaimana Pengetahuan (1.How to know), berbuat/melakukan /2.how to do , Evaluasi
/belajar dari kesalahan /3.How to learn, Beradaptasi/penyesuaian/4.How to life
together dan menikmati hasil /5.How to
enjoy , karya sendiri.
Pasal
3
Kepenggurusan
dan Anggota
Untuk menjadi anggota
diwjibkan mengisi formulir permohon jadi anggota LPP dan melengkapi persaratan
adminsitrasi yang telah ditentukan kepengurusan dikeluarkan surat dari Badan
Pendiri LPP.
Pasal 4
Tugas Pokok dan fungsi
Tugas Pokok Lembaga
Pembelaan Petani wajib untuk
Mengadakan Pelayanan sebaik
baiknya atas pengaduan petani baik yang menjadi anggota LPP maupun petani lainnya
, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Manegemen LPP
Pasal.5
Lambang dan
logo
Lpp mempunyai lambang
petani yang memegang timbangan sedang menuntut keadilan, dengan logo keadailan
bagi segenam manusia /HAM.
Pasal 6
Keuangan
Keuangan LPP berasal dari
pendapat keuangan LPP yang resmi serta dari Bantuan yang tidak
mengikat dari para pihak
dan diadakan Audit oleh Akuntan Publik
Pasal 7.
Pembelaan LPP
LPP lansung mengadakan pembelaan kepada petani yang telah
memberikan laporan tertulis dan memberikan kuas kepada LPP untuk diadakan
pembelaan secara gratis tidak dipungutan bayaran perkara /fee perkara ,
terkecuali dana adminsitrasi pendaftaran
perkara dari Pengadilan dan operasional penggurusan pekara petugas.
Pasal 8.
Tata Hubungan
Organisasi
Lembaga Pembelaan Petani
secara fungsional dan profesinal
mengadakan dan bebas mengadakan Hubungan yang bersifat idenpendent demi
kepentingan pembelaan Petani tanpa kecuali baik dengan Organisasi Politik
maupun Organisasi Kemasyarakat lainnya.
Pasal 9
Keuangan
Lembaga Pembelaan Petani dapat membuat lembaga ekonomi
berupa Koperasi,yayasan yang bersifat social,mengadakan ikatan kerja sama usaha
dengan pihak lain sebagai mitra usaha dll
Pasal 10
Aturan Perubahan
Anggaran dan Anggaran
Rumah tangga akan dirubah setiap 3 tshun sekali didalam rapat pleno dewan
Pengurus Pusat/Direktur Excecutif
Pasal 11
Penutup.
Lembaga Pembelaan
Petani menjalankan organisasi berpedoman
kepada Anggaran Dasar LPP dan secara tehnis akan diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi yang diatur tersendiri oleh pimpinan LPP Jakarta, 10
Nopember 2012.
Ketua Badan
Pendiri
Ir.Syarifuddin
Adek
BADAN
PENDIRI
LEMBAGA
PEMBELAAN PETANI DPP HTNI MKGR.
1.Ketua
: Ir.Syarifuddin Adek (PPNS)
2.Sekretaris : Drs.H.Adismar Amnur,Apt.MM (PPNS)
3.Anggota :
-Nathalidas BcHk (PPNS)
drh.Sri Mulyati.(PPNS)
-drh.Munasril Wahid.(PPNS)
- H.Surya Hardy SH
-Andra Wiraputra SH
-Aidil Fitsen SH
-Kompol H.Moehith .SH
- Monalisa Sy SH
STRUKTUR
LEMBAGA PEMBELAAN PETANI
1.Direktur Executif :
Ir.Syarifuddin Adek
2.Sekretaris : Andra
Wiraputra SH
3.Bendahara : Monalisa
Sy SH
4.Side Maneger :
Administrasi : Anas Syahmirza
SE
Publikasi : Basynursyah Psi MM
Keuangan : Drs. Moeslim Galosang
5.Devisi
Pertanian/Perkebunan :Nathalidas BcHk
Peternakan : drh.Sri
mulyati,drh.Munasril Wahid
Penyuluhan : Ir.Agus Salim
Siregar.
Kehutanan : Ir.Wenny
Alvin.
Perlindungan lahan
Pangan : Ir.Arif Abidin Pohan.
Privat Petani : Andra Wiraputra,SH,Aidil Fisen SH
Persaingan Usaha : Ir.Dhamlizal Ali,Kompol (Pur)H.Moehith SH
Pengawasan Hasil Produksi
: Drs.H.Adismar Apt,MM
ADVOKAT ALFIAN SIREGAR & ASSOCIATE
Phone : ( 0761)
34964,08127513.6285.08137157702-085265355575
“Lembaga Pembelaan Petani (LPP) DPP HTNI MKGR”
Jalan MELATI No. 1 Kelurahan DELIMA
Kecamatan TAMPAN Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar