Senin, 10 Desember 2012


LEMBAGA PEMBELAAN PETANI DPP HTNI MKGR

JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377
HP 081371577002

Kata Sambutan


                Indonesia adalah Negara yang berlandasan Hukum dimana seluruh Warga Negara Indonesia  diperlakukan  sama didepan Hukum.
Dewasa ini Hukum hanya diperuntukan bagi warga Negara yang lemah  Mayoritas Warga Negara yang berdomisili dipelosok Desa yang mempunyai Profesi petani yang tersebar di NUSANTARA dari Sabang sampai ke Merauke .Petani berada dalam posisi lemah dan selalu jadi pelengkap penderita , tertekan oleh pihak pengusaha dan penguasa dan nyaris tidak ada keberpihakan penguasa terhadap petani dalam membantu usaha tani. Petani adalah pekerja yang gigih dan ulet sebagai  penghasil bahan pangan dan sekarang kesulitan dalam mendapatkan lahan baru untuk pengembangan usaha.
Tanah atau lahan dikuasai oleh Negara sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) tetapi berdasarkan Undang Pertanahan No. 5 tahun 1960 bahwa tanah ulayat tidak  dikuasai negara.
Untuk mejaga Hutan Ulayat, Tanah Ulayat dan Lahan Petani  maka perlu dikeluarkan oleh Pemerintah  aturan khusus dan Pemerintah telah mengakui keberadaan adanya Hak Ulayat itu, namun didalam implementasinya selalu dijadikan anjang sana perebutan para  pihak.
Peraturan Pelaksanaan Pemerintah  belum secara tegas mengatur Hutan Ulayat,Tanah  Ulayat dan Lahan Masyarakat yang berada di tanah Ulayat  dan  sampai saat ini sangat banyak timbul konflik antar masyarakat tani dengan pihak perusahaan  sehingga hutan Ulayat ,tanah Ulayat  ,lahan garapan petani  dijadikan objek perebutan oleh pihak pengusaha .
Guna perlindungan  hak Hutan Ulayat , Tanah Ulayat dan lahan garapan  Petani yang berada di kawasan  Hak Ulayat Desa  maka dibentuklah suatu lembaga  Pembelaan Petani  ( LPP HTNI MKGR ) yang merupakan Organisasi Jajaran Himpunan Tani Nelayan MKGR.

 Jakarta, 10 Nopember 2012

                                                                                                                 Ir.Syarifuddin Adek

SUBSTANSI KLARIFIKASI

Lembaga Pembelaan Petani (LPP)DPP HTNI MKGR


1.lembaga Pembelaan Petani Lahir 10 Nopember 2012 di Jakarta.
2.Lembaga Pembelean Peteni di bentuk dan  Pimpinan Pertama adalah Ir.Syarifuddin Adek.
3.Lembaga Pembelaan Petani di Akte kan di Pekanbaru.
4.Lembaga Pembelaan PETANI  dibentuk atas kepentingan yang mendesak, petani telah tertindas   oleh kepentingan para pihak
5.Lingkup gerak Lembaga Pembelaan Petani dalam  Hukum Pertanian yang mencakup ASpek Regulasi Pemerintah ,
a.Bidang Pertanian Undang Undang Pertanian secara Umum.
b.Bidang Peternakan /Undang Undang Peternakan dan Kesehtan Hewan No 17 Th 2010
c. Bidang Perlindungan Lahan Pangan Undang undang 41 th 2009,
d.Bidang Kehutanan ,Undang Undang Kehutanan No.41 th 1999.
e.Bidang Perikanan Undang Undang  No.
f.Bidang Pertanahan Undang Undang Pertanahan No. 5 TH 1960.
g.Bidang Penyuluhan, Undang Undang No.16 th 2006 tentang sisitem Penyuluhan.
 h.Bidang Informasi ,Undang Keterbukaan Publik No.40 th 2010.
i.Bidang Pertambangan ,Undang Undang Pertambangan perizinan lahan
j.Undang Undang Persaingan Usaha KPPU .
K.Bidang Perdagangan Undang Undang Proteksi komoditi Inport.
5.Lembaga Pembelaan Petani melakukan secara aktif untuk membela petani dalam memperjuangkan Hak-Hak  sebagai Petani kepada   pihak Executif / Instansi Pemerintah ,dan Lembaga Legislatif  DPR ) serta Yudicatif /Pengadilan 


Anggaran Dasar Lembaga Pembelaan Petani


Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Lembaga Pembelaan Petani HTNI MKGR dengan Asingkatan (LPP)
Pasal 2
Lembaga Pembelaaan Petani DPP HTNI MKGR DIDIRIKAN PDA TANGGAL 10 Nopember 2012  oleh Bapak Ir.Syarifuddin Adek untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Lembaga Pembelaan Petani ( LPP) BERWILAYAH DALAM Lingkuhangan Kekuasaan NEGARA Republik Indonesia  berpusat di Jakarta
Pasal 4
Landasan Lembaga Pembelaan Petani  adalah Pancasila
Maksud dan tujuan
Lembaga Pembelaan Petani yaitu memberikan Bantuan dan Pembelaan Petani atas HAK –HAK yang  berdasarkan kepada  Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku dalam Hukum Pertanian.Tujuannya mempelopori agar para petani mengerti  bahwa organisasi adalah merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala dalam usaha tani dan dapat mempertahankan hak hak sebagai wrga Negara.
Pasal 4
ASAS LPP
Lembaga Pembelaan Petani berdasarkan Undang Undang 1945 dan Berazaskan Pancasila dan
bersifat idenpenden.
Pasal 5
Kepegguusan LPP

Kepenggurusan  LPP yang tercantum didalam Akta Notaris dan ditunjuk dan diangkat oleh Badan Pendiri Lembaga DPP HTNI MKGR.
Pasal 6
Pembelaan HTNI  MKGR
Lembaga Pembelaan Petani bersifat privat dan tidak terbatas kepada anggota yang terdaftar pada lembaga Pembelaan Petani saja tetapi   juga pembelaan kepada seluruh petani tanpa terkecuali yang bersifat social.                                                     
  Pasal 7
Keanggotaan terdiri dari :
a.Anggota Biasa
b.Angota Luar Biasa
c.Anggota Kehormatan

Pasal 8
        Pelindung dan Penasehat
Pelindung dn penasehat LPP adalah Dewan Pertimbangan DPP MKGR DAN Dewan Petimbangan DPP HTNI MKGR
          Pasal 9
      Keuangan
Keuangan LPP berasal dari pendapat keuangan LPP yang resmi serta dari Bantuan yang tidak
mengikat dari para pihak dan diadakan Audit  oleh Akuntan Publik
Pasal 10
Tata Hubungan Organisasi
Lembaga Pembelaan Petani secara fungsional dan profesinal   mengadakan dan bebas mengadakan Hubungan yang bersifat idenpendent demi kepentingan pembelaan Petani tanpa kecuali baik dengan Organisasi Politik maupun Organisasi Kemasyarakat lainnya.
Pasal 11
Ketentuan Tambahan
Lembaga Pembelaan Petani DPP HTNI MKGR  didalam melaksanakan operasional berdasarkan Petunjuk Operasional/petunjuk Pelaksanaan LPP yang dikeluarkan oleh Direktur EXCECUTIF
Pasal 12
Penutup.
Lembaga Pembelaan Petani  menjalankan organisasi berpedoman kepada Anggaran Dasar LPP dan secara tehnis akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga LPP.
Jakarta, 10 Nopember 2012.
 Ketua Badan Pendiri



Ir.Syarifuddin Adek

`

 

 

 

 

 

 

 

 

 



ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PEMBELAAN PETANI
Pasal 1
                                                               Nilai dasar LPP.
Lembaga Pembelaan Petani berdasarkan Berdasarkan  1.KEMANUSIAN YANG ADIL  DAN BERADAB ( sila ke 4).Ajaran Bapak Mayend RH.Sugandhi Karto Subroto yaitu PANCA MORAL MKGR (1.Cinta,2. Jujur,3.Berani,4. Musyawarah dan5. Karya Nyata) dengan pendekatan    3 A (Saling Asah, Asih dan Asuh)
Pasal 2
                                                                               Karya Nyata
Karya Nyata dengan tahapan bagaimana Pengetahuan (1.How to know), berbuat/melakukan /2.how to do , Evaluasi /belajar dari kesalahan /3.How to learn, Beradaptasi/penyesuaian/4.How to life together  dan menikmati hasil /5.How to enjoy , karya sendiri.
                                                                                  Pasal 3
Kepenggurusan dan Anggota
Untuk menjadi anggota diwjibkan mengisi formulir permohon jadi anggota LPP dan melengkapi persaratan adminsitrasi yang telah ditentukan  kepengurusan dikeluarkan surat dari Badan Pendiri LPP.
                      Pasal 4
     Tugas Pokok dan fungsi
Tugas Pokok Lembaga Pembelaan Petani wajib untuk  Mengadakan  Pelayanan sebaik baiknya atas pengaduan petani baik yang menjadi anggota LPP maupun petani lainnya , sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Manegemen LPP
Pasal.5
Lambang dan logo
Lpp mempunyai lambang petani yang memegang timbangan sedang menuntut keadilan, dengan logo keadailan bagi segenam manusia /HAM.
  Pasal 6
Keuangan
Keuangan LPP berasal dari pendapat keuangan LPP yang resmi serta dari Bantuan yang tidak
mengikat dari para pihak dan diadakan Audit  oleh Akuntan Publik
             Pasal 7.
 Pembelaan LPP
LPP lansung mengadakan pembelaan kepada petani yang telah memberikan laporan tertulis dan memberikan kuas kepada LPP untuk diadakan pembelaan secara gratis tidak dipungutan bayaran perkara /fee perkara , terkecuali  dana adminsitrasi pendaftaran perkara dari Pengadilan dan operasional penggurusan pekara petugas.
Pasal 8.
Tata Hubungan Organisasi
Lembaga Pembelaan Petani secara fungsional dan profesinal   mengadakan dan bebas mengadakan Hubungan yang bersifat idenpendent demi kepentingan pembelaan Petani tanpa kecuali baik dengan Organisasi Politik maupun Organisasi Kemasyarakat lainnya.
                                                                                        Pasal 9
Keuangan
Lembaga Pembelaan Petani dapat membuat lembaga ekonomi berupa Koperasi,yayasan yang bersifat social,mengadakan ikatan kerja sama usaha dengan pihak lain sebagai mitra usaha dll
Pasal 10
Aturan Perubahan
Anggaran dan Anggaran Rumah tangga akan dirubah setiap 3 tshun sekali didalam rapat pleno dewan Pengurus Pusat/Direktur Excecutif
Pasal 11
Penutup.
Lembaga Pembelaan Petani  menjalankan organisasi berpedoman kepada Anggaran Dasar LPP dan secara tehnis akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang diatur tersendiri oleh pimpinan LPP                                Jakarta, 10 Nopember 2012.
Ketua Badan Pendiri

Ir.Syarifuddin Adek

                                                                                                BADAN PENDIRI

LEMBAGA PEMBELAAN PETANI DPP HTNI MKGR.

1.Ketua                                                :  Ir.Syarifuddin Adek (PPNS)
2.Sekretaris                                        :  Drs.H.Adismar Amnur,Apt.MM (PPNS)
3.Anggota                                           :
                                                               -Nathalidas BcHk (PPNS)
                                                               drh.Sri Mulyati.(PPNS)
                                                              -drh.Munasril Wahid.(PPNS)
                                                             - H.Surya Hardy SH
                                                            -Andra Wiraputra SH
                                                            -Aidil Fitsen SH
                                                            -Kompol H.Moehith .SH
                                                            - Monalisa Sy SH



 

 

 






STRUKTUR LEMBAGA PEMBELAAN PETANI

1.Direktur Executif                                 : Ir.Syarifuddin Adek
2.Sekretaris                                              : Andra Wiraputra SH
3.Bendahara                                           : Monalisa Sy SH
4.Side Maneger                                        :
 Administrasi                             : Anas Syahmirza SE
  Publikasi                                       : Basynursyah Psi MM
 Keuangan                                       : Drs. Moeslim Galosang
 5.Devisi                                   
  Pertanian/Perkebunan           :Nathalidas BcHk
Peternakan                                 : drh.Sri mulyati,drh.Munasril Wahid
Penyuluhan                                : Ir.Agus Salim Siregar.
Kehutanan                                  : Ir.Wenny Alvin.
Perlindungan lahan Pangan  : Ir.Arif Abidin Pohan.
Privat Petani                             : Andra Wiraputra,SH,Aidil Fisen SH
Persaingan Usaha                     :  Ir.Dhamlizal Ali,Kompol (Pur)H.Moehith SH
Pengawasan Hasil Produksi : Drs.H.Adismar Apt,MM


 


ADVOKAT ALFIAN SIREGAR  & ASSOCIATE

                 Phone : ( 0761) 34964,08127513.6285.08137157702-085265355575

“Lembaga Pembelaan Petani (LPP) DPP HTNI MKGR”






















    Jalan MELATI No. 1 Kelurahan DELIMA Kecamatan TAMPAN Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar