Senin, 31 Desember 2012

TELAAHAN SURAT REKOMENDASI KOMNASHAM

“TELAAHAN SURAT REKOMENDASI KOMNASHAM”\

1.Surat tanggal 21 Febuari 2011 No.468/K/PMT/II/2011 PERIHAL Penundaan Pembayaran gaji PNS an.Ir.Syarifuddin Adek.
2.Surat tanggal 4 Juli 2011 No.1.713/K/PMT/VII/2011 perihal Permintaan Penjelasan terkait dengan kasus Ir.Syarifuddin Adek.
3.Surat tanggal 9 Desember 2012 No.3.061/K/PMT/XII/2011 perihal Tindak lanjut Surat KOMNASHAM No.1,173/K/PMT/VII/2011 tentang permasalahan Kepegawaian Ir.Syarifuddin Adek.
TEMUAN :
II.Surat KOMNASHAM tanggal 21 Febuari 2011.
1.Pengaduan tanggal 14 Januari 2011 Ir.Syarifuddin Adek PNS Dinas PEternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau Gaji perihal  tidak dibayarkan sejak Juni 2010 tanpa ada alasan yang jelas.
2.PNS mempunyai SK No.KPTS.582/XII/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian pada Pemerintah Propinsi Riau.
3.PNS telah diberikan surat oleh Kepala Biro Keuangan Setda Prop Riau pada tanggal 9 Juli 2010 No.454//Keu/VII/2010 bahwa gaji dan tunjangan fungsional dapat diberikan terhitung Juni 2010.
4.PNS tidak diberikan gaji sejak Juni 2010.
II,Surat KOMNASHAM tanggal 4 Juli 2011.
Pengaduan lanjutan dari DPD BPKH MKGR Prop Riau tanggal 16 April 2011 No.10/DPP-BPKH-V/2011 kuasa hukum Ir.Syarifuddin Adek perihal tidak dibayarkan gaji Ir.Syarifuddin Adek sejak Juni 2010.
III.Surat KOMNASHAM tanggal 9 Desember 2011
Surat Gubernur tanggal 15 Agustus 2011 kepada Presiden RI No.824.4/BKD-MT/1167 tentang Usulan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiunan Ir.Syarifuddin Adek.
Isi Rekomendasi KOMNASHAM
I.Surat tanggal 21 Febuari 2012 memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau  :
a.Agar memberikan penjelasan dan penyelesaian pembayaran gaji Ir.Syarifuddin Adek
b.Gaji merupakan HAK Ir.Syarifuddin Adek.
c.Pengaduan bila tidak diadakan penyelesaian berpotensi Pelangaran Hak Asasi Manusia pasal 38 ayat 4 Undang Undang No.39 tahun 199
II,Surat tanggal 4 Juli 2011.
1.Mendesak Kepala Badan Kepegawaian Negara
a.Melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu,Kementerian Pertanian,Gubernur Riau cq.KEPALA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propisi Riau.dan pihak pihak yang terkait.
b.Memastikan Status Kepegawaian Ir.Syarifuddin Adek.
2.Gubernur Riau
a.Agar mengadakan tindak lanjut surat KOMNASHAM tanggal 21 Febuari 2011.tentang Penyelesaian pembayaran gaji Ir.Syarifuddin Adek.
b.Menganjurkan agar mengadakan dialog dengan Ir.Syarifuddin Adek guna penyelesaian permasalahan.
c.Mendesak dan mempertimbangkan agar dibayarkan HAK gaji Ir.Syarifuddin Adek ,meskipun kepegawaian yang bersangkutan masih disengketakan.
d.Tidak dibayarkan gaji berpotensi Pelanggaran HAM pasal 38 ayat 4 dan ayat 43 Undang Undang 39 tahun 1999.
III. Surat KOMNASHAM tanggal 9 Desember 2011.
1.KOMNASHAM telah mengirim surat 2 kali tidak ada jawaban.
2.Mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Gubernur Riau untuk segera menyelesaikan HAK Gaji  Ir.Syarifuddin Adek tetap diberikan gaji walaupun kepegawaian masih disengketakan.
ANALISA.
1.KOMNASHAM telah memberikan rekomendasi sebanyak 3 kali agar Gubernur Riau dan Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan penjelasan
2.Memberikan rekomendasi dengan  mengisaratkan  bahwa tidak dibayarkan gaji Ir.Syarifuddin Adek adalah  Perbuatan Melawan Hukum yaitu Pelanggaran HAM sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 38 ayat 4 dan ayat 43 Undang Undang No.39 tahun 1999.
3.Pelanggaran HAM dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan(tim ad hoc ) dan dilaporkan kepada Jaksa Agung.
KESIMPULAN.
1.Surat rekomendasi Komnasham dapat dijadikan fakta hukum telah terjadi Pelangaran HAM yang dilakukan oleh aparat Pemerintahan Daerah Riau drh.Askardya Ribudana Patrianov Pelangaran HAM berat  yaitu Kejahatan terhadap Manusia adalah Pelanggaran  Undang Undang Undang No.26 th 2000 pasal 7 huruf b dan diancam pidana  ( pasal 9 huruf ).
2.Perbuatan tidak memberikan Hak Gaji merupakan kejahatan terhadap manusia , sehingga PNS teraniaya dan tersiksa telah 2 tahun 6 bulan,tindakan sewenang wenang mengandung unsur pidana dan pengelapan gaji adalah Korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan yang telah dilaporkan bulan Agusuts 2012 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
3.Sebagai Kuasa Penguna Anggaran di Satker drh.Askardya Ribudana Patrianov tidak melaksanakan tugas kedinasan ,Pelangaran PP 53 th 2010 karena tidak diproses tentu gaji yang merupakan Angaran Pembiayaan Belanja Negara /Dana Alokasi Umum  berada di Biro Keuangan /Kas Daerah dan tidak dipertangung jawabkan  selama 3 tahun anggaran ( 2010,2011,2012)
Pekanbaru ,24 Desember 2012,


Ir.Syarifuddin .A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar