“TELAAHAN SURAT REKOMENDASI KOMNASHAM”\
1.Surat tanggal 21 Febuari 2011 No.468/K/PMT/II/2011 PERIHAL
Penundaan Pembayaran gaji PNS an.Ir.Syarifuddin Adek.
2.Surat tanggal 4 Juli 2011 No.1.713/K/PMT/VII/2011 perihal
Permintaan Penjelasan terkait dengan kasus Ir.Syarifuddin Adek.
3.Surat tanggal 9 Desember 2012 No.3.061/K/PMT/XII/2011
perihal Tindak lanjut Surat KOMNASHAM No.1,173/K/PMT/VII/2011 tentang
permasalahan Kepegawaian Ir.Syarifuddin Adek.
TEMUAN :
II.Surat KOMNASHAM tanggal 21 Febuari 2011.
1.Pengaduan tanggal 14 Januari 2011 Ir.Syarifuddin Adek PNS
Dinas PEternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau Gaji perihal tidak dibayarkan sejak Juni 2010 tanpa ada
alasan yang jelas.
2.PNS mempunyai SK No.KPTS.582/XII/2001 tanggal 27 Desember
2001 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian pada Pemerintah Propinsi
Riau.
3.PNS telah diberikan surat oleh Kepala Biro Keuangan Setda
Prop Riau pada tanggal 9 Juli 2010 No.454//Keu/VII/2010 bahwa gaji dan
tunjangan fungsional dapat diberikan terhitung Juni 2010.
4.PNS tidak diberikan gaji sejak Juni 2010.
II,Surat KOMNASHAM tanggal 4 Juli 2011.
Pengaduan lanjutan dari DPD BPKH MKGR Prop Riau tanggal 16
April 2011 No.10/DPP-BPKH-V/2011 kuasa hukum Ir.Syarifuddin Adek perihal tidak
dibayarkan gaji Ir.Syarifuddin Adek sejak Juni 2010.
III.Surat KOMNASHAM tanggal 9 Desember 2011
Surat Gubernur tanggal 15 Agustus 2011 kepada Presiden RI
No.824.4/BKD-MT/1167 tentang Usulan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiunan
Ir.Syarifuddin Adek.
Isi Rekomendasi KOMNASHAM
I.Surat tanggal 21 Febuari 2012 memberikan rekomendasi kepada
Gubernur Riau :
a.Agar memberikan penjelasan dan penyelesaian pembayaran gaji
Ir.Syarifuddin Adek
b.Gaji merupakan HAK Ir.Syarifuddin Adek.
c.Pengaduan bila tidak diadakan penyelesaian berpotensi Pelangaran
Hak Asasi Manusia pasal 38 ayat 4 Undang Undang No.39 tahun 199
II,Surat tanggal 4 Juli 2011.
1.Mendesak Kepala Badan Kepegawaian Negara
a.Melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu,Kementerian
Pertanian,Gubernur Riau cq.KEPALA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi
Riau,Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propisi Riau.dan pihak pihak yang terkait.
b.Memastikan Status Kepegawaian Ir.Syarifuddin Adek.
2.Gubernur Riau
a.Agar mengadakan tindak lanjut surat KOMNASHAM tanggal 21
Febuari 2011.tentang Penyelesaian pembayaran gaji Ir.Syarifuddin Adek.
b.Menganjurkan agar mengadakan dialog dengan Ir.Syarifuddin
Adek guna penyelesaian permasalahan.
c.Mendesak dan mempertimbangkan agar dibayarkan HAK gaji
Ir.Syarifuddin Adek ,meskipun kepegawaian yang bersangkutan masih
disengketakan.
d.Tidak dibayarkan gaji berpotensi Pelanggaran HAM pasal 38
ayat 4 dan ayat 43 Undang Undang 39 tahun 1999.
III. Surat KOMNASHAM tanggal 9 Desember 2011.
1.KOMNASHAM telah mengirim surat 2 kali tidak ada jawaban.
2.Mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Gubernur Riau untuk
segera menyelesaikan HAK Gaji
Ir.Syarifuddin Adek tetap diberikan gaji walaupun kepegawaian masih
disengketakan.
ANALISA.
1.KOMNASHAM telah memberikan rekomendasi sebanyak 3 kali agar
Gubernur Riau dan Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan penjelasan
2.Memberikan rekomendasi dengan mengisaratkan
bahwa tidak dibayarkan gaji Ir.Syarifuddin Adek adalah Perbuatan Melawan Hukum yaitu Pelanggaran HAM
sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 38 ayat 4 dan ayat 43 Undang Undang
No.39 tahun 1999.
3.Pelanggaran HAM dilanjutkan dengan penyelidikan dan
penyidikan(tim ad hoc ) dan dilaporkan kepada Jaksa Agung.
KESIMPULAN.
1.Surat rekomendasi Komnasham dapat dijadikan fakta hukum
telah terjadi Pelangaran HAM yang dilakukan oleh aparat Pemerintahan Daerah
Riau drh.Askardya Ribudana Patrianov Pelangaran HAM berat yaitu Kejahatan terhadap Manusia adalah
Pelanggaran Undang Undang Undang No.26
th 2000 pasal 7 huruf b dan diancam pidana
( pasal 9 huruf ).
2.Perbuatan tidak memberikan Hak Gaji merupakan kejahatan
terhadap manusia , sehingga PNS teraniaya dan tersiksa telah 2 tahun 6
bulan,tindakan sewenang wenang mengandung unsur pidana dan pengelapan gaji
adalah Korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan yang telah dilaporkan bulan
Agusuts 2012 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
3.Sebagai Kuasa Penguna Anggaran di Satker drh.Askardya
Ribudana Patrianov tidak melaksanakan tugas kedinasan ,Pelangaran PP 53 th 2010
karena tidak diproses tentu gaji yang merupakan Angaran Pembiayaan Belanja
Negara /Dana Alokasi Umum berada di Biro
Keuangan /Kas Daerah dan tidak dipertangung jawabkan selama 3 tahun anggaran ( 2010,2011,2012)
Pekanbaru ,24 Desember
2012,
Ir.Syarifuddin .A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar