HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
JL. DIPONEGORO NO
54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377
HP 081371577002
KATA SAMBUTAN
Himpunan Tani Nelayan
Indonesia terbentuk 3 Januari 2007 dan di Akte Notariskan 20 Februari 2007 Hj. Siti
Hardiyanti Husodo, SH Pekanbaru Provinsi Riau.
Gagasan pembentukan ini
adalah dorongan hati melihat kehidupan tani, Nelayan belum juga dapat terangkat
pada tingkat kehidupan yang layak yang dapat dikategorikan hidup belum
sejahtera.
Indonesia adalah Negara
Agraris yang mayoritas sumber mata pencahariannya penduduknya adalah tani dan
nelayan. Dari hasil pengalaman dan pengamatan selama mengabdi sebagai Pegawai
Negeri Sipil lebih kurang 302tahun pada Departemen Pertanian dan dapat
disimpulkan bahwa peran Pemerintah belum maksimal untuk mendorong maupun
memberi bimbingan atau subsidi kepada petani agar pendapatan petani dan pelaku
usaha pertanian dapat sejahtera yang mana usaha pertanian sekarang telah
mencapai kebijakan mulai dari usaha tradisional menjadi agribisnis,
agroindustry dan agropolitian.
Namun petani sampai
saat ini berada pada posisi kehidupan yang memprihatinkan, untuk itu maka dibentuklah
Himpunan Tani Nelayan Indonesia yang dapat menjadi kekuatan petani dan nelayan,bergotong royong secara
terpadu dalam satu wadah yang mempunyai kesepakatan guna mencapai cita cita
hidup sejahtera.
Kiranya wadah yang di
bentuk bersifat independent dapat
dimanfaatkan oleh Tani dan Nelayan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Jakarta, 17 November 2012
Ir. Syarifuddin Adek
SUBTANSI KLARIFIKASI
TENTANG HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
(FISHERIES AGRICULTURE INDONESIAN ASSOCIATION)
1.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia organisasi yang lahir/dibentuk tanggal 3
Januari 2007 adalah organisasi profesi dengan akta Notaris dan telah
didaftarkan Januari 2007 Dirjen Kesbang Mendagri.
2.
Pimpinan Organisasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia Untuk pertama kali
Ir. Syarifuddin Adek adalah Ketua Umum DPP MKGR Masa Bakti 2006-20012. dan Koordinator
Bidang Departemen Tani dan Nelayan DPP MKGR,Ketua Desa Binaan DPP MKGR.
3.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia dideklarasikan di Jakarta yang dihadiri
oleh Dirjen Kesbang Mendagri Bapak DR. Ir. Suhatmansyah, Msi.
4.
Sejak tanggal tersebut maka Himpunan Tani Nelayan Indonesia resmi
menjadi organisasi profesi yang independen.
5.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia organisasi profesi yang merupakan media
petani yang berusaha dalam sub sektor pertanian secara umum yang berfungsi menjembatani
semua aspek kepentingan tani dan nelayan, pengusaha dan cendikiawan dengan
pemerintah dengan cara membantu petani, mengatasi bahan pangan yang merupakan
strategis dalam ketahanan pangan nasional.
6.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia merupakan salah satu pelopor pembangunan
dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang berorientasi mempercepat
proses pencapaian pembangunan pertanian dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan
serta menyalurkan aspirasi petani, pelaku ekonomi bidang pertanian kepada
pemerintah.
7. Himpunan Tani Nelayan Indonesia dapat mewakili
petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta membantu menyelesaikan
problem dan bimbingan pelatihan peningkatan sumber daya petani dan nelayan yang
sekaligus memberikan advis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat tani dan
nelayan.
Jakarta, 17 november 2012
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Ir. Syarifuddin Adek Drs. Moeslim
Galosang
DAFTAR ISI
1.
Kata Sambutan……………………………………………………...………. i
2.
Kata Pengantar………………………………………………………..…….. ii
3.
Daftar isi………………………………………………………………………. Iii
4.
Anggaran Dasar HTNI……….…………………………………….……..…. 1
5.
Anggaran Rumah Tangga ………………………………………………….. 12
6.
Lampiran ……………………………………………………………………… 31
a.
Susunan Pengurus DPP HTNI
b.
Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Riau
c.
Susunan Penggurus DPK HTNI Kec. Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
d.
Susunan Penggurus DPK HTNI Kec Kampar Kabupaten Kampar
e.
Susunan Penggurus DPK HTNI Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
f.
Susunan Penggurus DPK HTNI Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
g.
Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Kepulauan Riau
h.
Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Jambi
i.
Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Sumatera Barat
j.
Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Sumatera Selatan
k.
Susunan Pengurus DPD HTNI DKI Jakarta
l.
Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Barat
m.
Susunan DPD HTNI Kec.Renggas Dengklok Kab.Krawang
n.
Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Tengah
o.
Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Timur
p.
Susunan Pengurus DPD HTNI DIY
q.
Susunan Pengurus DPD HTNI Sumatera Utara
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Badan atau organisasi ini bernama HIMPUNAN TANI
NELAYAN INDONESIA dengan nama singkatan (HTNI)
Pasal 2
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) didirikan
pada tanggal 26-02-2007 (dua puluh enam februari dua ribu tujuh) oleh Bapak
Insinyur SYARIFUDDIN ADEK untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berwilayah
dalam lingkungan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpusat di
Jakarta.
Pasal 4
Landasan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
adalah berdasarkan Pancasila.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 5
1.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) bermaksud
a.
Mewakili petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta
menyelesaikan problem dan bimbingan pelatuhan peningkatan sumber daya Petani
dan Nelayan dan memberikan advis dalam
meningkatkan pendapatan tani dan nelayan.
b.
Sebagai Pelopor Pembangunan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran
yang berupaya mempercepat proses pencapaian pembangunan pertanian dalam
memenuhi kebutuhan bahan pangan, serta menyalurkan aspirasi petani pelaku
ekonomi bidang pertanian kepada Pemerintah dan pihak lain.
2.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ini bertujuan : Menjembatani
semua aspek kepentingan tani dan nelayan. Pengusaha dan cendikiawan dengan
Pemerintah dengan cara membantu petani mengatasi bahan pangan yang merupakan
strategis dalam ketahanan pangan Nasional.
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Yang dapat diterima menjadi anggota Himpunan Tani Nelayan Indonesia
(HTNI) mempunyai syarat sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah pernah menikah.
b.
Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.
Mengisi dan menandatangani formulir
d.
Sanggup berperan serta secara aktif dalam kegiatan Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI)
WILAYAH HIMPUNAN TANI
NELAYAN INDONESIA
Pasal 7
1.
Wilayah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) meliputi daerah seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Distrik Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dibagi
atas tingkatan-tingkatan :
a.
Sentral Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berada di Ibu Kota /atau
yang ditunjuk.
b.
Daerah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah
Kabupaten/atau berdasarkan MUSDA (Musyawarah Daerah)
c.
Cabang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah Kecamatan
d.
Ranting Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah desa.
MUSYAWARAH SENTRAL ( MUSRAL )
Pasal 8
1.
Musyawarah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat sentral dengan
disingkat MUSRAL, mempunyai kekuatan yang tertinggal dalam mengambil dan
menetapkan keputusan-keputusan.
2.
Musyawarah Sentral HTNI dinyatakan sah bila dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) utusan daerah Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI).
3.
Peserta musyawarah Sentral Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) hanya
utusan daerah yang mempunyai hak suara.
4.
Musyawarah Sentral dilaksanakan
oleh Dewan Pembina.
5.
Pimpinan Sidang Musyawarah Sentral HTNI dipimpin oleh Dewan Pimpinan
sentral (DPS).
6.
Musyawarah Sentral HTNI diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan penyelenggarannya
pada bulan November
Pasal 9
Musyawarah sentral mempunyai wewenang :
1.
Mengubah/atau menyempurnakan AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI).
2.
Menyusun Program Kerja DPP Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
sebagai pedoman penyusun program kerja Daerah HTNI
3.
Membuat dan Menetapkan Peraturan dan Kebijakan Himpunan Tani Nelayan
Insdonesia (HTNI) untuk dilakksanakan diseluruh tingkatan penggurus Himpunan Tani
Nelayan Indonesia (HTNI).
4.
Menunjuk salah satu DPD (Dewan Pimpinan Daerah) sebagai tempat
Musyawarah Sentral berikutnya sekaligus Pengurus Harian Sentral selama satu
periode.
Pasal 10
Keadaan mendesak pelaksanaanya mengacu pada pasal 8 dan 9 Anggaran Dasar ini. MUSYAWARAH SENTRAL DAERAH
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA.
Pasal 11
1.
MUSDA (Musyawarah Daerah) merupakan forum tertinggi pada tingkat daerah
berkedudukan di Kabupaten/atau kota lain yang ditunjuk.
2.
MUSDA (Musyawarah Daerah) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua
pertiga) utusan cabang yang ada dan utusan cabang mempunyai satu hak suara.
3.
MUSDA (Musyawarah Daerah) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
4.
MUSDA (Musyawarah Daerah) diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah
5.
Pimpinan MUSDA (Musyawarah Daerah) dipilih oleh peserta MUSDA
(Musyawarah Daerah).
Pasal 12
MUSDA (Musyawarah Daerah) mempunyai wewenang :
1. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan
Daerah
2. Memilih Dewan Pimpinan Daerah
3. Mengesahkan program kerja tingkat daerah
4. Mengesahkan keputusan-keputusan demi kemajuan
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat daerah
Pasal 13
1.
MUSBANG (Musyawarah Cabang) merupakan forum tertinggi pada tingkat
Cabang yang berkedudukan di Kecamatan.
2.
MUSBANG (Musyawarah Cabang) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
3.
MUSBANG (Musyawarah Cabang) dinyatakan sah bila dihadiri 2/3 (dua
pertiga) utusan ranting.
Pasal 14
MUSBANG (Musyawarah Cabang) mempunyai wewenang :
a.
Memilih pengurus cabang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
b.
Membuat dan mengesahkan program Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
c.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus cabang.
MUSYAWARAH RANTING
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 15
1.
MUSTING (Musyawarah Ranting) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
menjadi forum tertinggi ditingkat ranting.
2.
MUSTING (Musyawarah Ranting) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
3.
MUSTING (Musyawarah Ranting) dinyatakan sah bila dihadiri ½ (satu
perdua) ditambah satu dari jumlah anggota ranting.
4.
Pasal 16
MUSTING (Musyawarah Ranting) mempunyai wewenang :
a.
Menilai laporan pengurus ranting
b.
Memilih pengurus ranting
c.
Mengesahkan/membuat program Umum
DEWAN PENGURUS
HIMPUNAN TANI NELAYAN
INDONESIA
Pasal 17
Dewan Pengurus Sentral merupakan Penggurus Pusat/Presedium Himpunan Tani
Nelayan Indonesia (HTNI) tertinggi yang memiliki komposisi :
1.
Dewan Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tertinggi
ditingkat Menteri dan Kepala Daerah Tingkat I (satu)
2.
Dewan Pembina Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang berisikan
seorang Ketua, Wakil dan seorang Sekretaris disertai oleh beberapa anggota.
3.
Pengurus Harian Sentral berada di DPD (Dewan Pengurus Daerah) yang
ditunjuk secara bergantian oleh Dewan Pembina.
Pasal 18
1.
DPD (Dewan Pengurus Daerah) merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) di Daerah Tingkat II (dua).
2.
DPD (Dewan Pengurus Daerah) organisasi mempunyai struktur : Seorang
Ketua Umum beberapa orang ketua, lembaga-lembaga, seksi-seksi, seorang
sekretaris dan beberapa bendahara.
3.
DPD (Dewan Pengurus Daerah) dalam menjalankan Management Himpunan Tani
Nelayan Indonesia (HTNI) didampingi oleh :
a.
Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat
Kabupaten/Kodya.
b.
Beberapa orang penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat
Kabupaten/Kodya.
Pasal 19
1.
Dewan Pengurus Cabang/Dewan Pimpinan Kecamatan/DPK merupakan Pimpinan
Tertinggi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan.
2.
DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
mempunyai struktur seorang ketua, beberapa Wakil, 2 (dua) orang Sekretaris, 2
(dua) orang Bendahara dan Seksi-seksi.
3.
DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
dalam menjalankan management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) didampingi oleh
:
a.
Seorang pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat
Kecamatan, Camat ataupun setingkat Camat.
b.
Beberapa penasehat Kecamatan.
Pasal 20
1.
Pengurus Ranting merupakan pimpinan tertinggi ditingkat Kelurahan atau Desa.
2.
Pengurus Ranting mempunyai struktur : Seorang ketua, seorang wakil,
seorang sekretaris dan seorang bendahara.
3.
Pengurus Ranting dalam menjalankan Himpunan Tani Nelayan Indonesia
(HTNI) tingkat Desa didampingi oleh :
a.
Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Desa, Kepala
Desa ataupun setingkatnya.
b.
Beberapa orang penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat
Desa.
TUGAS-TUGAS DEWAN
PENGURUS
1.
Dewan Pimpinan Sentral yang tersebut pada pasal 17 ayat 2 adalah lembaga
Dewan Eksekutif yang bertugas :
a.
Melaksanakan konsolidasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) secara
menyeluruh
b.
Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Daerah
c.
Melakukan hubungan/mengesahkan hubungan dengan Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI) yang sejenis didaerah lain secara Nasional maupun hubungan Internasional.
d.
Mengesahkan nama lambang dalam Musyawarah Sentral
e.
Membina profesionalisme lembaga-lembaga didaerah
f.
Mengeluarkan mandat pembentukan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
di daerah.
2.
Dewan Pengurus Sentral menerima laporan dari daerah.
Pasal 22
Dewan Pengurus Daerah mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan Program Umum DPP HTNI
Peraturan, Keputusan dan Management Himpunan Tani Nelayan Indonesia
(HTNI) daerah secara Kolektif dan otonom.
b.
Melaksanakan program kerja Himpunan Tani Nelayan Indonesia yang
diinstruksikan melalui lembaga-lembaga dan seksi-seksi.
c.
Melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Cabang
d.
Melakukan konsolidasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Daerah
dan Kecamatan.
e.
Menjalankan tugas Eksekutif lainnya.
f.
Memberi mandate dan pengesahan Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 23
Pengurus Cabang mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan Program Umum DPP HTNI, Peraturan, Keputusan dan Management
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan.
b.
Melakukan program kerja yang diinstruksikan melalui seksi-seksi.
c.
Melakukan konsolidasi, koordinasi ditingkat Kecamatan.
d.
Memberi mandate dan mengesahkan pengurus ranting.
Pasal 24
Pengurus Ranting mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan peraturan, keputusan dan management Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan Desa.
b.
Melaksanakan program kerja yang diinstruksikan melalui beberapa seksi.
c.
Melaksanakan konsolidasi keanggotaan di tingkat Desa.
PELINDUNG, PENASEHAT
HIMPUNAN TANI NELAYAN
INDONESIA
Pasal 25
1.
Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) merupakan sesepuh
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang menjadi tumpuan petuah dan
Pelindung secara hukum demi berlangsung mekanisme Organisasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) keluar
dan kedalam.
2.
Dewan Penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berkewajiban
memberikan pertimbangan, saran demi kemajuan Himpunan Tani Nelayan Indonesia
(HTNI), baik diminta maupun inisiatif sendiri, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus
Ranting sesuai dengan Jenjang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
KEUANGAN HIMPUNAN TANI
NELAYAN INDONESIA
Pasal 26
Keuangan
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) diperoleh dari :
a.
Sumbangan anggota yang mengikat.
b.
Sumbangan yang tidak mengikat.
c.
Usaha-usaha yang sah dari Organisasi profesi jajaran Himpunan Tani
Nelayan Indonesia (HTNI).perusahaan da.lembaga ekonomi lainnya.
d.
Pendapatan lain yang sah.
Pasal 27
Setiap jenjang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat membuat
badan usaha baik bentuk Koperasi maupun bentuk organisasi jajaran, assosiasi
pertanian Indonesia maupun usaha sendiri anggota yang dilindungi Himpunan Tani
Nelayan Indonesia (HTNI).
Pasal 28
1.
Badan usaha atas nama Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)
Keuntungannya masuk kas organisasi.
2.
Badan usaha atau koperasi yang ditunjuk Himpunan Tani Nelayan Indonesia
(HTNI) akan PPC organisasi.
Pasal 29
1.
Semua harta kekayaan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dikelola
oleh Dewan Pimpinan Daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan dihadapan
MUSDA (Musyawarah Daerah) dan dilakukan audit public.
2.
Keuangan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dalam Himpunan Tani Nelayan
Indonesia (HTNI) berdasarkan tujuan dan sumbangan yang tidak meningkat.
HUBUNGAN DENGAN ORMAS
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat mengadakan hubungan dengan
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) sosial masyarakat lainnya yang mempunyai
cita-cita yang sama.
Pasal 31
Hubungan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) itu dilaksanakan melalui
pelaksanaan program kerja, atau menjadi salah satu jenjang organisasi.
Pasal 32
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat membentuk Ormas Sosial,lembaga
ekonomi dan lembaga bantuan dan pembelaan anggota /petani yang lebih kecil
untuk pengabdian masyarakat.
LAMBANG KEBESARAN
HIMPUNAN TANI NELAYAN
INDONESIA
Pasal 33
1.
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) memiliki Lambang/Logo dan
Bendera.
2.
Lambang/Logo, Bendera ditetapkan oleh anggota.
3.
Penggunaan Lambang/Logo, Bendera dan Pakaian kebesaran diatur oleh DPD
(Dewan Pimpinan Daerah).
Tampilkan logo bewarna.
KETENTUAN TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN
Pasal 34
1.
Tafsiran yang sah tentang ketentuan Anggaran Dasar adalah yang disahkan
Dewan Pimpinan Sentral atau DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
2.
Landasan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tidak dapat dirubah.
3.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan
dengan kesepakatan bersama
4.
Penyesuaian Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh MUSDA (Musyawarah
Daerah) untuk mengadakan kesesuaian dengan situasi kondisi daerah.
PENUTUP
Pasal 35
1.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditentukan didalam Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang kesemuanya itu tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.
Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, maka semua tingkat pengurus HTNI
mematuhi dan dipedomani dalam merjalankan roda organisasi.
3.
Mengenai lain-lain aturan addendum tidak terpisahkan dengan akta ini.
Pasal 36
Mengenai
akta pendirian ini dan akibat-akibatnya ,telah dipilih dan ditentukan domisili
hukum yang umum dan tetap dikantorkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
Pekanbaru.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
( HTNI )
NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
Pasal 1
1.
HTNI adalah organsasi profesi yang lahir 3 Januari 2007 dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat serta berjuang di tengah-tengah rakyat untuk
kesejahteraan dan keutuhan NKRI serta
kebesaran Bangsa dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
2.
HTNI adalah organisasi profesi yang rela berjuang dan berkorban tanpa
pamrih khusus untuk kejayaan tani, nelayan dan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
HTNI adalah organisasi profesi yang berjuang kepentingan tani nelayan
dan orang-orang yang berorientasi pada bidang pertanian serta menyalurkan aspirasinya
kepada pihak pemerintah.
4.
HTNI adalah organisasi profesi yang merupakan salah satu pelopor
pembangunan dalam Bidang Pertanian secara Umum dan membantu pemerintah dalam
program mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.
5.
HTNI adalah organisasi profesi Himpunan Tani Nelayan Indonesia dapat
mewakili petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta
menyelesaikan problem dan bimbingan pelatihan peningkatan sumber daya Tani dan nelayan yang sekaligus memberikan advis
dalam masalah dan meningkatkan pendapat masyarakat tani dan nelayan.
Pasal 2
TRI KARYA
1.
HTNI adalah organisasi profesi berkarya nyata yang mewujudkan karya
nyata untuk kepentingan : KELUARGA, MASYARAKAT, BANGSA dalam dengan menciptakan
lapangan kerja ,meningkatkan pendapatan serta taraf hidup masyarakat dan memberantas kemiskinan pengangguran
Pasal 3
1.
HTNI menjalankan roda organisasi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
2.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Untuk menjadi anggota HTNI, calon anggota diwajibkan mengajukan
permintaan secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi
formulir yang tersedia.
2.
Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa kepada organisasi
HTNI yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan di masing-masing tingkatan
organisasi.
3.
Formulir keanggotaannya harus diisi sebanyak :
a.
Untuk tingkat Ranting 4 (empat) satu rangkap dikirim kepada Dewan
Pimpinan Cabang sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap dikirim kepada Dewan
Pimpinan Daerah, satu rangkap kepada Dewan Pimpinan Pusat, tindasan satu
rangkap untuk arsip pengurus Ranting.
b.
Untuk tingkat Cabang rangkap 3 (tiga) satu rangkap dikirim kepada Dewan
Pimpinan Daerah sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap kepada Dewan
Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip pengurus Cabang.
c.
Untuk tingkat Daerah rangkap 2 (dua) satu rangkap dikirim kepada Dewan
Pimpinan Pusat sebagai tindasan, satu rangkap untuk arsip pengurus Daerah.
d.
Panitia peneliti yang dibentuk oleh Pimpinan Organisasi mengadakan
penelitian atas permintaan calon anggota sesuai Pasal 6 Anggaran Dasar HTNI.
Pasal 5
Prosedur Administrasi
1.
Dengan saran-saran dan Panitia Peneliti, Pimpinan Organisasi setempat
akan meneruskan kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur
Organsiasi.
2.
Yang dapat memberikan pengesahan terhadap calon anggota menjadi anggota
resmi, serendah-rendahnya adalah Pimpinan Organisasi tingkat Cabang. Pasal 6
1.
Penerimaan Keanggotaan HTNI hanya berlaku secara perorangan dan dijamin
sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota yang telah menjadi anggota
sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memperlihatkan itikad baiknya,
kesetiaannya dan kejujurannya selama menjadi anggota.
2.
Calon anggota yang telah dengan resmi dinyatakan memperoleh pengawasan
intensif dari Panitia Peneliti yang bersangkutan dan setelah masa percobaan
tersebut dengan sendirinya calon anggota itu menjadi anggota jika dalam masa
percobaan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
a.
Setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota
b.
Kartu Tanda Anggota dibuat seragam oleh DPP HTNI.
c.
Penandatanganan Kartu Tanda Anggota diatur berjenjang sebagai berikut :
1.
Bagi Pengurus DPP dan DPD ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend DPP
HTNI
2.
Bagi Pengurus DPC ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend DPP HTNI
secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris DPD secara langsung.
3.
Bagi Pengurus DPAC, Ranting dan para anggota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
DPP HTNI secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris DPD atau DPC secara
langsung.
4.
Tata cara pemberian Kartu Tanda Anggota diatur dan ditentukan lebih
rinci oleh DPP HTNI.
Pasal 7
1.
Setiap Anggota yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan
dapat ditujukan kepada Organisasi melalui saluran yang telah ditentukan.
2.
Pimpinan organisasi berkewajiban mempertimbangkan disebutkan ayat (1)
sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Pasal 8
1.
Setiap anggota atau pengurus yang dijatuhi hukuman Organisasi dapat
mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan Organisasi yang lebih tinggi.
2.
Jika pembelaan itu ditolak, maka anggota atau pengurus yang bersangkutan
dapat meneruskan pembelaan lagi dalam siding Paripurna Organisasi yang
tingkatnya lebih tinggi dari Organisasi yang menjatuhkan hukuman pertama.
Pasal 9
1.
Setiap anggota mempunyai hak yang sama dari Pimpinan Organisasi.
2.
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan sesama
anggota dengan saling asah, asih dan asuh.
Pasal 10
1.
Setiap anggota yang pindah tempat tinggal ke luar daerah wajib
melaporkan diri dan minta surat pindah keanggotaannya dari Pimpinannya.
2.
Selambat-lambatnya dalam satu bulan anggota yang menetap di tempat yang
baru itu wajib melaporkan diri kepada Pimpinan Organisasi ditempat yang baru.
Pasal 11
1.
Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran
2.
Setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan
sekali diwajibkan membayar uang iuran sesuai ketentuan Organisasi.
Pasal 12
1.
Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas setiap anggota wajib dilaporkan
kepada Pimpinan Organisasi setempat sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2.
Pelanggaran dari Pasal ini dapat dianggap indispliner dan dapat
dikenakan hukuman organisasi.
KRITERIA
UMUM KEPEMIMPINAN
ORGANISASI
Pasal
13
1.
HTNI mempunyai kriteria umum bagi kepemimpinan di segala tingkatan
sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.
Cakap dan atau terampil berorganisasi
d.
Mampu dan menjadi panutan
e.
Mempunyai pandangan yang jauh kedepan dalam konteks wawasan nasional di
tengah-tengah cakrawala internasional.
2.
Kriteria khusus kepemimpinan organisasi ditentukan oleh musyawarah
sentral yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Organisasi
HTNI.
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 14
1.
Disiplin anggota adalah sikap mental dan tindakan dalam melaksanakan
tugas dan ketentuan organisasi yang sesuai dengan AD/ART HTNI.
2.
Melalaikan atau sengaja melanggar ketentuan Organisasi berarti
pelanggaran terhadap disiplin anggota.
Pasal 15
Setiap anggota yang melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan
organisasi dan melanggar disiplin organisasi dikenakan tindakan sanksi
organisasi.
Pasal 16
1.
Peringatan dan skor terhadap anggota Pimpinan Organisasi dilakukan oleh
Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dan selanjutnya mempertanggung jawabkan
kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2.
Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan tindakan peringatan dan menjatuhkan
hukuman skorsing berhenti dengan tidak hormat kepada setiap anggota disemua
tingkatan.
3.
Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang strukturnya dapat membatlkan
hukuman skorsing yang dijatuhkan oleh Pimpinan Organisasi berdasarkan alas
an-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 17
Seorang anggota organisasi berhenti dari
keanggotaannya disebabkan :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan dengan hormat
d.
Diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kepentingan Organisasi
ditetapkan oleh setiap Pimpinan Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan.
b.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN
PAKAR HTNI
Pasal 19
1.
Dewan Pakar HTNI berada di tingkat Pusat dan Propinsi, dipilih dan
disusun dalam MUBES dan MUSDA
2.
Dewan Pakar HTNI terdiri dari kalangan cendikiawan dari berbagai
disiplin ilmu serta merupakan simpatisan HTNI.
3.
Dewan Pakar HTNI bertugas menghimpun pemikiran, membuat kajian ke depan
dan mengadakan penelitian atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam
masyarakat, serta memberikan masukan kepada DPP atau DPD baik diminta maupun
tidak.
4.
Dewan Pakar HTNI mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali dan dapat mengundang DPP atau DPD.
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN
TUGAS
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 20
1.
Dewan Pertimbangan HTNI dari tingkat Pusat sampai Ranting dipilih,
disusun dan ditetapkan dalam Musyawarah Organisasi menurut tingkatannya.
2.
Dewan Pertimbangan HTNI terdiri dari tokoh-tokoh HTNI, tokoh-tokoh
masyarakat dan pejabat-pejabat Pemerintah yang bersimpati kepada Organisasi
HTNI menurut tingkatnya
3.
Dewan Pertimbangan HTNI merupakan badan yang bersifat kolektif yang
bertugas memberikan pertimbangan, petunjuk, saran dan diminta atau tidak
diminta berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HTNI.
4.
Dewan Pertimbangan Pusat HTNI berwenang juga memberikan pertimbangan
kepada Dewan Pimpinan Pusat HTNI sebelum menjatuhkan sanksi terhadap
pelanggaran disiplin yang sangat berat.
5.
Dewan Pertimbangan HTNI setidak-tidaknya melaksanakan rapat sekali dalam
4 (empat) bulan dan dapat mengundang Dewan Pimpinan HTNI menurut tingkatannya
pada rapat tertentu.
6.
Pertimbangan, petunjuk, saran dan usulan yang disampaikan oleh Dewan
Pertimbangan HTNI terlebih dahulu diputuskan dalam suatu musyawarah/rapat Dewan
Pertimbangan HTNI yang bersangkutan.
KEPUTUSAN DAN PELAPORAN
Pasal 21
1.
Setiap keputusan Musyawarah adalah keputusan yang tertinggi dalam
organisasi dan oleh karena itu seluruh tingkat organisasi harus tunduk kepada
keputusan tersebut.
2.
Semua tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan organisasi sesuai
dengan jenjang struktur organisasi.
3.
Setiap jenjang organisasi berkewajiban memberikan laporan berkala kepada
jenjang di atasnya mengenai segala kegiatannya baik diminta maupun tidak.
Organisasi yang lebih tinggi jenjang strukturnya berkewajiban memberikan
pembinaan dan harus memperhatikan segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh
organisasi yang lebih rendah jenjang strukturnya.
TUGAS PEMINPIN
Pasal 22
1.
Ketua Umum : Memimpin dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan
kebijakan Organisasi kedalam maupun ke luar.
2.
Para Ketua bertugas :
a.
Menjalankan tugas Organisasi dan mengkoordinir Organisasi jajaran dan
Departemen sesuai dengan pembagian kerja.
b.
Mengkoordinir kegiatan organisasi didaerah sesuai dengan pembagian
wilayah.
c.
Menjalankan tugas yang diberikan Ketua Umum.
3.
Sekretaris Jenderal : Bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi.
4.
Para Wakil Sekretaris Jenderal : Mewakili/Membantu Sekjend sehari-hari
sesuai dengan pembagian bidang-bidang kerjanya.
5.
Bendahara : Bertanggungjawab mengelola keuangan organisasi.
6.
Wakil Bendahara : Mewakili dan membantu bendahara sesuai dengan fungsi
atas jabatannya.
7.
Para Ketua Departemen : Memimpin dan Mengelola Departemen dan / atau
Organisasi jajaran serta melaksanakan tugas-tugas professional atau fungsional
sesuai dengan bidang Departemennya.
8.
Para Wakil Ketua Departemen : Membantu Ketua Departemen dan bersama
Ketua Departemen melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.
Pasal 23
Tugas-tugas pembidangnya para ketua, sekjen, para wakil Sekjen,
bendahara, para Wakil bendahara, dengan Para Ketua Departemen ditetapkan dalam
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
PENGISIAN JABATAN LOWONG
Pasal 24
1.
Jabatan lowong antar waktu personalia Dewan Pimpinan HTNI terjadi karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan
2.
Kewenangan pemberhentian Personalia Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud
Ayat (1) huruf b dan c diatur sebagai berikut :
a.
Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan
b.
Oleh Rapat Pimpinan
c.
Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah
d.
Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah
berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang
e.
Untuk Dewan Pimpinan anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
berdasarkan Usulan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
f.
Untuk Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
berdasarkan usul Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 25
1.
Pengisian / jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Pusat dilakukan
oleh Rapat Pimpinan.
2.
Calon-calon diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.
Sebelum diadakan rapat Pimpinan Dewan Pusat dapat mengisi lowongan
tersebut dengan menunjuk seorang pejabat.
Pasal 26
Pengisian jabatan lowong antar waktu Personalia Dewan Pimpinan Daerah
dilakukan oleh Depan Pimpinan Pusat.
Pasal 27
Pengisian jabatan lowong antar waktu Depan Pimpinan Cabang dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 28
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Anak Cabang
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Anak
Cabang.
Pasal 29
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Ranting dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Ranting.
MUSYAWARAH DAN
PERSIDANGAN
Pasal 30
Musyawarah besar diselenggarakan oleh DPP HTNI secara ruting 5 (lima)
tahun sekali dihadiri oleh :
a.
Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
b.
Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pakar Pusat.
c.
Utusan dari Pimpinan Daerah
d.
Utusan dari Cabang-cabang
e.
Undangan yang ditetapkan oleh DPP.
Pasal 31
Majlis Permusyawaratan Organisasi (MPO) HTNI diselenggarakan oleh DPP
HTNI di antara (dua) MUBES dan dihadiri oleh :
a.
Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
b.
Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pakar Pusat.
c.
Utusan dari Pimpinan daerah
d.
Undangan yang ditetapkan oleh DPP.
Pasal 32
1.
Rapat Pimpinan (RAPIM) di semua tingkat harus dihadiri oleh Dewan
Pimpinan dan Dewan Pertimbangan sesuai dengan tingkatannya.
2.
Apabila dipandang perlu menurut urgensi permasalahannya, Dewan Pimpinan
setingkat dibawah atau diatasnya dapat diundang dalam RAPIM.
Pasal 33
1.
Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
DPD HTNI dengan persetujuan DPP dan dihadiri oleh :
a.
Para anggota Dewan Pimpinan Daerah
b.
Anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pakar Daerah
c.
Para Urusan Dewan Pimpinan Cabang
d.
Para Peninjau yang ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.
Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan daerah.
3.
Acara dan tata tertib Musyawarah Daerah ditentukan dan ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah.
4.
Setiap peserta/utusan Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara dan hak
yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.
Musyawarah Daerah memilih Dewan Pimpinan daerah, Dewan Pertimbangan
Daerah dan Dewan Pakar Daerah serta Program Kerja Daerah.
6.
Musyawarah Daerah diadakan di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Daerah
kecuali Dewan Pimpinan Daerah menentukan lain.
7.
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pakar Daerah
dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 34
1.
Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
DPC HTNI dengan persetujuan DPD dan dihadiri :
a.
Dewan Pertimbangan Cabang
b.
Para Anggota Dewan Pimpinan Cabang
c.
Para utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang
d.
Para Peninjau yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2.
Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang.
3.
Acara dan tata tertib Musyawarah Anak Cabang ditentukan dan ditetapkan
oleh sidang Musyawarah Anak Cabang itu sendiri.
4.
Setiap peserta / utusan Musyawarah Anak Cabang punya hak bicara dan hak
yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.
Musyawarah Anak Cabang memilih Dewan Pimpinan Anak Cabang. Dewan
Pertimbangan Anak Cabang dan Menetapkan Program Kerja Anak Cabang.
6.
Musyawarah Anak Cabang diadakan di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Anak
Cabang kecuali Dewan Pimpinan Cabang menentukan lain.
7.
Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Anak Cabang dilantik dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 36
1.
Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
Pengurus Ranting dengan persetujuan DPAC.
2.
Para Peserta terdiri dari seluruh Anggota yang tercatat dalam Ranting
yang bersangkutan dan Para Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
3.
Acara dan tata tertib Musyawarah Ranting ditentukan dan ditetapkan oleh
sidang Musyawarah Ranting itu sendiri.
4.
Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara dan hak yang
sama, kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.
Musyawarah ranting memilih Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pertimbangan
Ranting dan menetapkan Program Kerja Rantaing.
6.
Musyawarah ranting memilih Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pimpinan
Ranting kecuali Dewan Pimpinan Ranting menentukan lain.
7.
Dewan Pimpinan Ranting dan Dewan Pertimbangan Ranting dilantik dan
disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 37
1.
Dalam keadaan luar biasa Dewan Pimpinan Pusat dapat mengadakan
Musyawarah Sentral Luar Biasa guna memecahkan persoalan yang sangat mendesak
dan memerlukan penanganan amat sangat.
2.
Musyawarah yang bersifat luar biasa hanya diadakan ditingkat
Pusat/Nasional.
3.
Apabila di daerah terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan dipandang
perlu mengadakan rapat maka dapat diselenggarakan RAPIM dengan menghadirkan
Dewan Pimpinan setingkat di atas dan di bawahnya.
Pasal 38
Semua keputusan yang diambil baik dalam tingkat
Musyawarah Setral maupun dalam sidang atau rapat disemua tingkatan harus
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan semangat Panca Moral yang
selalu mengedepankan pada semangat kekeluargaan.
Pasal 39
1.
Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh dari
setengah jumlah peserta (Quorum).
2.
Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, usaha untuk mencapai penyelesaian musyawarah harus diutamakan. Dan
apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak, dengan tetap memperhatikan jati diri HTNI dan semangat Panca Moral
HTNI.
3.
Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan dan
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya disetujui
oleh setengah jumlah peserta yang hadir.
ARTI DAN MAKNA
LAMBANG HTNI
Pasal 41
I. Lambang
dan Maknanya Cantumkan logo
HTNI
A.1. Perisai
Segi Lima :
Artinya
: Pancasila (5) / Panca Moral HTNI
3.
Sinar Bintang
Berjumlah 45
Artinya
: Semangat Proklamasi 1945
4.
Kapas Berjumlah 8 :
Artinya
: Melambangkan Bulan Ke 8 (delapan)
5.
Padi Berbutir 17 :
Artinya
: Melambangkan tanggal 17
6.
Dalam Logo ada Peta
Indonesia
Artinya
: Wawasan Nusantara
Makna
Ke 1 :
Lambang
HTNI mengandung pengertian bahwa HTNI berjuang berdasarkan Pancasila, semangat
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Panca Moral HTNI.
B.1. Gambar
Padi :
Melambangkan
Kaum Tani, Pangan dan Kemakmuran.
3.
Gambar Kapas :
Melambangkan
Pengayoman, kepribadian Indonesia dan Demokrasi
Makna
II :
Gambar
Padi, Kapas dan Peta Indonesia melambangkan cita-cita HTNI untuk mewujudkan
masyarakat adil-makmur, kepribadian Indonesia dan pengayoman, Rakyat dan merasa
bebas dari segala bentuk penderitaan.
C. Bentuk
Segi Lima :
Melambangkan
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kesimpulan
:
Gambar
HTNI bermakna (A+B+C) bahwa dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
berasaskan Pancasila, HTNI selalu mengayomi rakyat untuk mencapai masyarakat
bangsa Inonesia yang adil makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
II. Keterangan Panji-Panji :
A.
Ukuran :
-
Perbandingan lebar
dari panjang adalah 2 : 3
-
Ukuran biasa, lebar
80 Cm, Panjang 120 Cm
B.
Bentuk :
-
Panji-panji HTNI
berbentuk empat persegi panjang
-
1 1/3 dari panjang
(bagian pangkal) berwarna merah
-
2/3 selebihnya
berwarna dasar kuning dengan diberikan tanda gambar HTNI (tanpa perisai segi
lima).
C.
Warna dan Artinya :
Panji-panji HTNI terdiri dari empat unsur warna,
yaitu :
Merah – Putih - Kuning – Hitam
Merah artinya :
Api atau Berani
Putih artinya :
Air atau Suci
Kuning artinya :
Angin atau kesatria
Hitam artinya :
Tanah atau Abadi / Langgeng
Alasan menggunakan empat warna tersebut ialah :
Bahwa sebenarnya tubuh/jasmani ini terdiri dari
empat unsur juga yaitu Api, Air, Angin dan Tanah.
III. Papan Nama :
-
Perbandingan lebar
dan panjang 2 : 3
-
1/3 dari panjang
sebelah kiri dipergunakan untuk tulisan
-
Untuk ranting dan
Anak Cabang berukuran 100 Cm x 200 Cm.
A.
Keterangan pada Papan
Nama :
1.
Bentuk :
-
Lambang yang digambar
papan nama ialah lambang HTNI secara lengkap
-
Bentuk tulisan pada
Papan Nama contoh sebagai berikut :
a.
Tingkat organisasi,
misalnya : Dewan Pimpinan daerah Dewan Pimpinan Cabang Dewan Pimpinan Anak
Cabang Dewan Pimpinan Ranting.
b.
Bagian bawahnya
adalah nama Organisasi secara lengkap dan singkatannya. Misalnya HIMPUNAN TANI
NELAYAN INDONESIA (HTNI).
2.
Warna :
-
Pada bagian gambar,
dasar warna putih dan gambar warna hitam
-
Pada bagian tulisan,
dasar warna kuning dan tulisan warna hitam, kecuali singkatan HTNI ditulis
dengan huruf merah.
-
Bingkai papan nama
berwarna merah, batas antara ruang gambar dan tulisan juga berwarna merah.
TATA
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal
41
1.
Hubungan antara HTNI
dengan Pemerintah, Organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan dan/atau sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Hubungan antara HTNI
dengan Paguyuban dan/atau organisasi professional dan fungsional sebagai diatur
dalam Anggaran dasar Pasal 27 secara eksternal bersifat mandiri sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Hubungan antara HTNI
dengan Paguyuban dan/atau organisasi Profesional dan Fungsional sebagaimana
tersebut pada ayat 2 (dua) secara internal bersifat kekeluargaan dalam arti
semua organisasi bernaung dibawah satu atap dan berdiri diatas landasan
Perjuangan Organisasi yang sama. Segala hal yang bersifat mengikat keluar dan
dapat dianggap akan mempengaruhi kehidupan organisasi perlu dikonsultasikan
dan/atau diketahui lebih dahulu oleh Depan Pimpinan Pusat HTNI.
4.
Bilamana Paguyuban
dan/atau organisasi professional sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) telah
bertindak sendiri keluar dari jalur dan landasan perjuangan organisasi, maka
organisasi tersebut tidak berhak lagi menyandang sebutan HTNI.
5.
Pengaturan lebih
lanjut tentang hubungan antara HTNI dengan Paguyuban dan/atau organisasi
sebagaimana pada ayat (2), (3) dan (4) akan diatur dalam peraturan Organisasi.
Pasal 42
KEUANGAN ORGANISASI
1.
Keuangan organisasi
diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yang sah
dan tidak mengikat.
2.
Besarnya uang pangkal
ditentukan Rp. 10.000.00 (Sepuluh ribu rupiah) untuk setiap calon anggota dan
hanya sekali dipungut. Uang iuran setiap anggota Rp. 2.500.00 (Dua ribu lima
ratus rupiah) per bulan.
Pasal 43
1.
Pembagian keuangan
organisasi diatur sebagai berikut :
a.
Untuk Dewan Pimpinan
Pusat : 10 %
b.
Untuk Dewan Pimpinan
Daerah : 15 %
c.
Untuk Dewan Pimpinan
Cabang : 20 %
d.
Untuk Dewan Pimpinan
Anak Cabang : 25 %
e.
Untuk Dewan Pimpinan
Ranting : 30 %
PERALIHAN
Pasal 44
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dikemudian hari dalam Peraturan
Organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Jakarta
Pada tanggal
: 17 November 2012
BADAN PENDIRI
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
( HTNI )
Ketua : Ir. Syarifuddin Adek ------------------------------------
Sekretaris
: Ir.
Arief Abidin Pohan ---------------------------------------
Anggota
: H. Surya Hardy, SH. MH -----------------------------------------
Tim Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga HTNI ke dua
Pekanbaru, 14 November 2012.
1.Ketua
: Ir.Syarifuddin Adek.
----------------------------------
2.Sekretaris : H. Surya Hardy, SH. MH ----------------------------------
3.Anggota
:
Anas
Syahmirza SE ----------------------------------
Indra
Gunawan S.Sos ---------------------------------
Monalisa Sy SH. ---------------------------------
CURICULUM
VITAE
NAMA : Ir.Syarifuddin Adek
TEMPAT/ tgl lahir : Payakumbuh.9Mei 1954
ASAL : Danau Bingkuang Kabupaten
Kampar.
ALAMAT : JL.Budi utomo III.No.10 Lbt
Peknbaru.
PEKERJAAN
: Pegawai Negeri Sipil Pemprop Riau.
JABATAN
: Penyuluh Pertanian
Madya,Penyidik Pegawai Negeri
PENDIDIKAN
:
1.SD No 1 th
1966
2SMP No, 2 th
1969
3.SMA No. 1 th
1972
4.Faterna Unand
th 1980
PENGALAMAN TUGAS:
1. Kepala seksi Analisa
dan Pelaporan Kanwil Detan Riau 1982-1987
2 Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil
Pertanian Deptan Riau 1987-1990
3 Pimpro diversifikasi Pangan dan Gizi
kotamadya Pekanbaru 1996- 1997
4 Pimpro diversifikasi Pangan dan Gizi
kotamadya Pekanbaru 1997- 1998
5.Penyuluh
Madya Badan Ketahanan Pangan Propinsi Riau th 2001 s/d sekarang
6.Kepala Sub Dinas
Peternakan Kabupaten Rokan Hilir 2003.
7.Pimpinan Proyek
Sara dan Pra sarana Dinas Peternakan Kab Rokan Hulu th 2003
8.Penyidik PMHP di Pemerintah Daerah Propinsi Riau tahun 2007 s/d sekarang.
I.PENGALAMAN EXTRA DILUAR PNS
1.Tenaga Pengaar di
SMA Seri Rama Pekanbaru 1980.
2.Tenaga Pengajar di
SMA Wydisa Graha th 1983.
3.Tenaga Pengajar
Bina Musika di SMPN No. 2 Pekanbaru 1985
PENDIDIKAN DALAM JABATAN
1.Pra Jabatan th 192
2.Sekolah Pimpinan
Administrasi Lajutan (SEPALA) DI Medan 1985
3.Apresiasi DPG (TOT)
Pemandu Lapang I di Lembang th 1997
4.Apreasi DPG (TOT)
Pemndu PL I DI Lembang th 1998.
5.Pendidikan
Manegemen Proyek th 1998 di Pekanbaru.
6.Pendidikan Pimpinan
ManegemenAdministrasi (SPAMA) di Bkt 2003.
7.Diklat PPNS di Mega
Mendung tk 2007.Bogor.
8.Diklat Widya Iswara
th 2008 di Pekanbaru.
9.Pelatihan MOU TH
2008 di Pekanbaru.
10.Pendidikan
Pimpinpan Manegemen Administrasi (Spamen )
Di Paelmbang t 2003
11.Rakor Set bakorluh
th 2010 di Pekanbaru.
Pengalaman dalam Organisasi
1.Senat MAHASISIWA
Faterna Unand Padang th 1974
2.Ketua Umum Ikatan
Pemuda Pelajar Riau di Padang th 1980.
3.Ketua Ikatanan
Sarjan Ilmu ilmu Peternakan Perop Riu 1987
4.Ketua Bag Tani
dan Nelayan Golkar DPD TK II Pekanbaru
1993.
5.Ketua Diklat
AMPI Pekanbaru th 1993.
6.Sekretaris DPC MKGR
Pekanbaru 1992.
7.Ketua Biro Tani dan
Nelayan DPD TKI I Riau 1998.
8.Ketua Ormas MKGR
Kab Rohul th 2003.
9.Ketua Desa Binaan
DPD MKGR th 1998.
10.Ketua DPP
MKGR Tth 2006.
11.Kordinator Wilyah
Sumbar ,Riau Kepri MKGR.
12. Kepala Pustrap
MKGR 2010 s/d sekarang
13. Ketua Desa Binaan
DPP MKGR th 2007
14. Ketua Umum
Lembaga Penyuluh Swadaya Indonesia th 2011
15. Direktur Executif
Lembaga Pembelaan Petani Indonesia
. KURSUS/DIKLAT
KEPANGKAT DALAM PNS
1. Penata muda
(III/a) tahun 1982
2. Penata muda
(III/b) tahun 1985
3. Penata (III/c)
tahun 1987
4. Penata TK. I (III/d)
5.Pembina (IV/a)
6.Pembina Tingkat I
(IV/b0
NAMA ISTRI : OSNIJAL.
TEMPAT/TGL LAHIR :
Padang / 29 Mei 1954
NAMA ANAK :
1.Arief Syarifuddin
SH
2.Rizky Syarifuddin
3.Onny Diana
Syarifuddin SPd
4.Monalisa
Syarifuddin SH
SAUDARA
1.Syahcrial BSc
2.Dr.Syahrinal
3.Syahcrieddy.
4. Ir.Herrynal
5. Sri Mulyati SH
6. Sri Mulyani
CUCU
1. Syahrul
R.Syarifuddin
2. Mhd Zyddan
3. Rosita
R.Syarifuddin
4. Mawar R.Syarifuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar