Pekanbaru,24 Agustus 2010.
Hal : Laporan / pengaduan Pelanggaran PP 53 TH 2010 oleh Kepada Yth :Bpk Gubernur Riau
Dra.Hj.Parida MSi dan drh.Skardya Ribudana Patrianov. cq.Ka.Inspektorat Propinsi Riau.
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan telah terjadi Pelanggaran Peraturan Diplin Pegawai Negaeri Sipil , PP 53 th 2010 perihal perbuatan sewenang wenang denagn mengeluarkan nana dan atau mencoret nama dari daftar absensi pegawai sejak tanggal 4 Juni 2010 yang dilakukan oleh PNS Dra.Parida MSi ,dan menghentikan gaji sejak bulan Juni 2010 yang dilakukan oleh dan drh,Askardya Ribudana Patrianov di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau .
Telah 2 tahun saya tidak mendapat gaji atas kekeliruan penanganan Administrai kepegawaian Penyuluh Pertanian dan pihak Sekretaris Jenderal Pertanian RI telah mendakan penyelesaian dengan mengeluarkan surat pada tanggal 19 Januari 2012 dengan No.119/OT.210./A2-1/2012 dan tembusan ada diberikan kepada Kepala Dinas ( fc surat terlampir).Pada tanggal 3 Maret 2012 telah diadakan permintaan pengembalian nana didalam daftar absen dan gaji namun sampai sekarang tidak ada tanggapan.
Sebagai tambahan informasi bagi bapak bahwa Sekretaris Jenderal DPR RI Bidang Anggaran dan Pengawasan u.b.Kepala Biro Pengawasan Legislatif telah meneruskan permasalahan ini ke Komosi II dan Komisi IV DPR RI.
Demikianlah disampaikan kepada bapak dan saya mohon bantuan untuk diadakan tindak lanjut sehingga nasalah saya dapat diselesaikan dan atas bantuan bapak diucapkan terima kasih,
.Hormat saya,
Ir,Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (IV/b)
Tembusan ; disampaikan kepada yth Bpk
1.Presiden RI di Jakarta.
2.Ketua DPR RI di Jakarta
3.Menpan R dan B di Jakarta
4.Menhumham di Jakarta.
5.Mendagri cq.Irjendagri di Jakarta.
6.Ka,BKN di Jakarta.
7.BPK di Jakarta
8.Ketua DPRD Propinsi Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar