Senin, 10 Desember 2012

HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA


HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377
HP 081371577002
KATA SAMBUTAN
Himpunan Tani Nelayan Indonesia terbentuk 3 Januari 2007 dan  di Akte Notariskan 20 Februari 2007 Hj. Siti Hardiyanti Husodo, SH Pekanbaru Provinsi Riau.
Gagasan pembentukan ini adalah dorongan hati melihat kehidupan tani, Nelayan belum juga dapat terangkat pada tingkat kehidupan yang layak yang dapat dikategorikan hidup belum sejahtera.
Indonesia adalah Negara Agraris yang mayoritas sumber mata pencahariannya penduduknya adalah tani dan nelayan. Dari hasil pengalaman dan pengamatan selama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil lebih kurang 302tahun pada Departemen Pertanian dan dapat disimpulkan bahwa peran Pemerintah belum maksimal untuk mendorong maupun memberi bimbingan atau subsidi kepada petani agar pendapatan petani dan pelaku usaha pertanian dapat sejahtera yang mana usaha pertanian sekarang telah mencapai kebijakan mulai dari usaha tradisional menjadi agribisnis, agroindustry dan agropolitian.
Namun petani sampai saat ini berada pada posisi kehidupan yang memprihatinkan, untuk itu maka dibentuklah Himpunan Tani Nelayan Indonesia yang dapat menjadi kekuatan  petani dan nelayan,bergotong royong secara terpadu dalam satu wadah yang mempunyai kesepakatan guna mencapai cita cita hidup sejahtera.
Kiranya wadah yang di bentuk  bersifat independent dapat dimanfaatkan oleh Tani dan Nelayan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 Jakarta, 17 November 2012

                                                                Ir. Syarifuddin Adek



SUBTANSI KLARIFIKASI
TENTANG HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
(FISHERIES AGRICULTURE INDONESIAN ASSOCIATION)

1.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia organisasi yang lahir/dibentuk tanggal 3 Januari 2007 adalah organisasi profesi dengan akta Notaris dan telah didaftarkan Januari 2007 Dirjen Kesbang Mendagri.
2.     Pimpinan Organisasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia Untuk pertama kali Ir. Syarifuddin Adek adalah Ketua Umum DPP MKGR Masa Bakti 2006-20012. dan Koordinator Bidang Departemen Tani dan Nelayan DPP MKGR,Ketua Desa Binaan DPP MKGR.
3.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia dideklarasikan di Jakarta yang dihadiri oleh Dirjen Kesbang Mendagri Bapak DR. Ir. Suhatmansyah, Msi.
4.     Sejak tanggal tersebut maka Himpunan Tani Nelayan Indonesia resmi menjadi organisasi profesi yang independen.
5.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia organisasi profesi yang merupakan media petani yang berusaha dalam sub sektor pertanian secara umum yang berfungsi menjembatani semua aspek kepentingan tani dan nelayan, pengusaha dan cendikiawan dengan pemerintah dengan cara membantu petani, mengatasi bahan pangan yang merupakan strategis dalam ketahanan pangan nasional.
6.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia merupakan salah satu pelopor pembangunan dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang berorientasi mempercepat proses pencapaian pembangunan pertanian dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan serta menyalurkan aspirasi petani, pelaku ekonomi bidang pertanian kepada pemerintah.
7.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia dapat mewakili petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta membantu menyelesaikan problem dan bimbingan pelatihan peningkatan sumber daya petani dan nelayan yang sekaligus memberikan advis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat tani dan nelayan.
                                                                    Jakarta, 17 november 2012
Ketua Umum                                                 Sekretaris Jenderal


Ir. Syarifuddin Adek                                  Drs. Moeslim Galosang

DAFTAR ISI

1.     Kata Sambutan……………………………………………………...……….           i
2.     Kata Pengantar………………………………………………………..……..          ii
3.     Daftar isi……………………………………………………………………….         Iii
4.     Anggaran Dasar HTNI……….…………………………………….……..….         1
5.     Anggaran Rumah Tangga …………………………………………………..       12
6.     Lampiran ………………………………………………………………………       31
a.     Susunan Pengurus DPP HTNI
b.     Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Riau
c.      Susunan Penggurus DPK HTNI Kec. Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
d.     Susunan Penggurus DPK HTNI Kec Kampar Kabupaten Kampar
e.     Susunan Penggurus DPK HTNI Kec Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
f.       Susunan Penggurus DPK HTNI Kecamatan Minas Kabupaten  Siak.
g.     Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Kepulauan Riau
h.     Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Jambi
i.       Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Sumatera Barat
j.       Susunan Pengurus DPD HTNI Provinsi Sumatera Selatan
k.      Susunan Pengurus DPD HTNI DKI Jakarta
l.       Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Barat
m.    Susunan DPD HTNI Kec.Renggas Dengklok Kab.Krawang
n.     Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Tengah
o.     Susunan Pengurus DPD HTNI Jawa Timur
p.     Susunan Pengurus DPD HTNI DIY
q.     Susunan Pengurus DPD HTNI Sumatera Utara






NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Badan atau organisasi ini bernama HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA dengan nama singkatan (HTNI)
Pasal 2
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) didirikan pada tanggal 26-02-2007 (dua puluh enam februari dua ribu tujuh) oleh Bapak Insinyur SYARIFUDDIN ADEK untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berwilayah dalam lingkungan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpusat di Jakarta.
Pasal 4
Landasan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) adalah berdasarkan Pancasila.
MAKSUD DAN  TUJUAN
Pasal 5
1.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) bermaksud
a.     Mewakili petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta menyelesaikan problem dan bimbingan pelatuhan peningkatan sumber daya Petani dan Nelayan dan  memberikan advis dalam meningkatkan pendapatan tani dan nelayan.
b.     Sebagai Pelopor Pembangunan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran yang berupaya mempercepat proses pencapaian pembangunan pertanian dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan, serta menyalurkan aspirasi petani pelaku ekonomi bidang pertanian kepada Pemerintah dan pihak lain.
2.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ini bertujuan : Menjembatani semua aspek kepentingan tani dan nelayan. Pengusaha dan cendikiawan dengan Pemerintah dengan cara membantu petani mengatasi bahan pangan yang merupakan strategis dalam ketahanan pangan Nasional.

KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.     Yang dapat diterima menjadi anggota Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) mempunyai syarat sebagai berikut :
a.        Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah menikah.
b.        Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.        Mengisi dan menandatangani formulir
d.        Sanggup berperan serta secara aktif dalam kegiatan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI)

WILAYAH HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 7
1.     Wilayah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) meliputi daerah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Distrik   Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dibagi atas tingkatan-tingkatan :
a.        Sentral Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berada di Ibu Kota /atau yang ditunjuk.
b.        Daerah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah Kabupaten/atau berdasarkan MUSDA (Musyawarah Daerah)
c.        Cabang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah Kecamatan
d.        Ranting Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) untuk wilayah desa.
MUSYAWARAH SENTRAL ( MUSRAL )
Pasal 8
1.     Musyawarah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat sentral dengan disingkat MUSRAL, mempunyai kekuatan yang tertinggal dalam mengambil dan menetapkan keputusan-keputusan.
2.     Musyawarah Sentral HTNI dinyatakan sah bila dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) utusan daerah Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
3.     Peserta musyawarah Sentral Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) hanya utusan daerah yang mempunyai hak suara.
4.     Musyawarah Sentral  dilaksanakan oleh Dewan Pembina.
5.     Pimpinan Sidang Musyawarah Sentral HTNI dipimpin oleh Dewan Pimpinan sentral (DPS).
6.     Musyawarah Sentral HTNI diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan penyelenggarannya pada bulan November
Pasal 9
Musyawarah sentral mempunyai wewenang :
1.     Mengubah/atau menyempurnakan AD (Anggaran Dasar) dan ART  (Anggaran Rumah Tangga) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
2.     Menyusun Program Kerja DPP Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) sebagai pedoman penyusun program kerja Daerah HTNI
3.     Membuat dan Menetapkan Peraturan dan Kebijakan Himpunan Tani Nelayan Insdonesia (HTNI) untuk dilakksanakan diseluruh tingkatan penggurus Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
4.     Menunjuk salah satu DPD (Dewan Pimpinan Daerah) sebagai tempat Musyawarah Sentral berikutnya sekaligus Pengurus Harian Sentral selama satu periode.
Pasal 10
Keadaan mendesak pelaksanaanya mengacu pada pasal 8 dan 9     Anggaran Dasar ini. MUSYAWARAH SENTRAL DAERAH HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA.

Pasal 11
1.     MUSDA (Musyawarah Daerah) merupakan forum tertinggi pada tingkat daerah berkedudukan di Kabupaten/atau kota lain yang ditunjuk.
2.     MUSDA (Musyawarah Daerah) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) utusan cabang yang ada dan utusan cabang mempunyai satu hak suara.
3.     MUSDA (Musyawarah Daerah) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
4.     MUSDA (Musyawarah Daerah) diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah
5.     Pimpinan MUSDA (Musyawarah Daerah) dipilih oleh peserta MUSDA (Musyawarah Daerah).
Pasal 12
MUSDA (Musyawarah Daerah) mempunyai wewenang :
1.     Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah
2.     Memilih Dewan Pimpinan Daerah
3.     Mengesahkan program kerja tingkat daerah
4.     Mengesahkan keputusan-keputusan demi kemajuan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat daerah
Pasal 13
1.     MUSBANG (Musyawarah Cabang) merupakan forum tertinggi pada tingkat Cabang yang berkedudukan di Kecamatan.
2.     MUSBANG (Musyawarah Cabang) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
3.     MUSBANG (Musyawarah Cabang) dinyatakan sah bila dihadiri 2/3 (dua pertiga) utusan ranting.
Pasal 14
MUSBANG (Musyawarah Cabang) mempunyai wewenang :
a.     Memilih pengurus cabang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
b.     Membuat dan mengesahkan program Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus cabang.

MUSYAWARAH RANTING HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 15
1.     MUSTING (Musyawarah Ranting) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) menjadi forum tertinggi ditingkat ranting.
2.     MUSTING (Musyawarah Ranting) diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
3.     MUSTING (Musyawarah Ranting) dinyatakan sah bila dihadiri ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah anggota ranting.
4.      
Pasal 16
MUSTING (Musyawarah Ranting) mempunyai wewenang :
a.     Menilai laporan pengurus ranting
b.     Memilih pengurus ranting
c.      Mengesahkan/membuat program Umum
DEWAN PENGURUS
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 17
Dewan Pengurus Sentral merupakan Penggurus Pusat/Presedium Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tertinggi yang memiliki komposisi :
1.     Dewan Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tertinggi ditingkat Menteri dan Kepala Daerah Tingkat I (satu)
2.     Dewan Pembina Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang berisikan seorang Ketua, Wakil dan seorang Sekretaris disertai oleh beberapa anggota.
3.     Pengurus Harian Sentral berada di DPD (Dewan Pengurus Daerah) yang ditunjuk secara bergantian oleh Dewan Pembina.
Pasal 18
1.     DPD (Dewan Pengurus Daerah) merupakan Pemegang Kekuasaan tertinggi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) di Daerah Tingkat II (dua).
2.     DPD (Dewan Pengurus Daerah) organisasi mempunyai struktur : Seorang Ketua Umum beberapa orang ketua, lembaga-lembaga, seksi-seksi, seorang sekretaris dan beberapa bendahara.
3.     DPD (Dewan Pengurus Daerah) dalam menjalankan Management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) didampingi oleh :
a.     Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kabupaten/Kodya.
b.     Beberapa orang penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Kabupaten/Kodya.
Pasal 19
1.     Dewan Pengurus Cabang/Dewan Pimpinan Kecamatan/DPK merupakan Pimpinan Tertinggi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan.
2.     DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) mempunyai struktur seorang ketua, beberapa Wakil, 2 (dua) orang Sekretaris, 2 (dua) orang Bendahara dan Seksi-seksi.
3.     DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dalam menjalankan management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) didampingi oleh :
a.     Seorang pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Kecamatan, Camat ataupun setingkat Camat.
b.     Beberapa penasehat Kecamatan.
Pasal 20
1.     Pengurus Ranting merupakan pimpinan tertinggi ditingkat Kelurahan atau Desa.
2.     Pengurus Ranting mempunyai struktur : Seorang ketua, seorang wakil, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
3.     Pengurus Ranting dalam menjalankan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Desa didampingi oleh :
a.     Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Desa, Kepala Desa ataupun setingkatnya.
b.     Beberapa orang penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tingkat Desa.

TUGAS-TUGAS DEWAN PENGURUS
1.     Dewan Pimpinan Sentral yang tersebut pada pasal 17 ayat 2 adalah lembaga Dewan Eksekutif yang bertugas :
a.     Melaksanakan konsolidasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) secara menyeluruh
b.     Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Daerah
c.      Melakukan hubungan/mengesahkan hubungan dengan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang sejenis didaerah lain secara Nasional maupun hubungan Internasional.
d.     Mengesahkan nama lambang dalam Musyawarah Sentral
e.     Membina profesionalisme lembaga-lembaga didaerah
f.       Mengeluarkan mandat pembentukan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) di daerah.
2.     Dewan Pengurus Sentral menerima laporan dari daerah.

Pasal 22
Dewan Pengurus Daerah mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan Program Umum DPP HTNI  Peraturan, Keputusan dan Management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) daerah secara Kolektif dan otonom.
b.     Melaksanakan program kerja Himpunan Tani Nelayan Indonesia yang diinstruksikan melalui lembaga-lembaga dan seksi-seksi.
c.      Melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Cabang
d.     Melakukan konsolidasi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Daerah dan Kecamatan.
e.     Menjalankan tugas Eksekutif lainnya.
f.       Memberi mandate dan pengesahan Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 23
Pengurus Cabang mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan Program Umum DPP HTNI, Peraturan, Keputusan dan Management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan.
b.     Melakukan program kerja yang diinstruksikan melalui seksi-seksi.
c.      Melakukan konsolidasi, koordinasi ditingkat Kecamatan.
d.     Memberi mandate dan mengesahkan pengurus ranting.

Pasal 24
Pengurus Ranting mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan peraturan, keputusan dan management Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) ditingkat Kecamatan Desa.
b.     Melaksanakan program kerja yang diinstruksikan melalui beberapa seksi.
c.      Melaksanakan konsolidasi keanggotaan di tingkat Desa.

PELINDUNG, PENASEHAT
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 25
1.     Pelindung Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) merupakan sesepuh Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang menjadi tumpuan petuah dan Pelindung secara hukum demi berlangsung mekanisme Organisasi  Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) keluar dan kedalam.

2.     Dewan Penasehat Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berkewajiban memberikan pertimbangan, saran demi kemajuan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI), baik diminta maupun inisiatif sendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting sesuai dengan Jenjang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).

KEUANGAN HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 26
Keuangan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) diperoleh dari :
a.     Sumbangan anggota yang mengikat.
b.     Sumbangan yang tidak mengikat.
c.      Usaha-usaha yang sah dari Organisasi profesi jajaran Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).perusahaan da.lembaga ekonomi lainnya.
d.     Pendapatan lain yang sah.
Pasal 27
Setiap jenjang Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat membuat badan usaha baik bentuk Koperasi maupun bentuk organisasi jajaran, assosiasi pertanian Indonesia maupun usaha sendiri anggota yang dilindungi Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).
Pasal 28
1.     Badan usaha atas nama Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) Keuntungannya masuk kas organisasi.
2.     Badan usaha atau koperasi yang ditunjuk Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) akan PPC organisasi.
Pasal 29
1.     Semua harta kekayaan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan dihadapan MUSDA (Musyawarah Daerah) dan dilakukan audit public.
2.     Keuangan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dalam Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) berdasarkan tujuan dan sumbangan yang tidak meningkat.

HUBUNGAN DENGAN ORMAS
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat mengadakan hubungan dengan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) sosial masyarakat lainnya yang mempunyai cita-cita yang sama.
Pasal 31
Hubungan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) itu dilaksanakan melalui pelaksanaan program kerja, atau menjadi salah satu jenjang organisasi.
Pasal 32
Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) dapat membentuk Ormas Sosial,lembaga ekonomi dan lembaga bantuan dan pembelaan anggota /petani yang lebih kecil untuk pengabdian masyarakat.
LAMBANG KEBESARAN
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
Pasal 33
1.     Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) memiliki Lambang/Logo dan Bendera.
2.     Lambang/Logo, Bendera ditetapkan oleh anggota.
3.     Penggunaan Lambang/Logo, Bendera dan Pakaian kebesaran diatur oleh DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
Tampilkan logo bewarna.

KETENTUAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 34
1.     Tafsiran yang sah tentang ketentuan Anggaran Dasar adalah yang disahkan Dewan Pimpinan Sentral atau DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
2.     Landasan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) tidak dapat dirubah.
3.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama
4.     Penyesuaian Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh MUSDA (Musyawarah Daerah) untuk mengadakan kesesuaian dengan situasi kondisi daerah.

PENUTUP
Pasal 35
1.     Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditentukan didalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) yang kesemuanya itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2.     Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, maka semua tingkat pengurus HTNI mematuhi dan dipedomani dalam merjalankan roda organisasi.
3.     Mengenai lain-lain aturan addendum tidak terpisahkan dengan akta ini.
Pasal 36
Mengenai akta pendirian ini dan akibat-akibatnya ,telah dipilih dan ditentukan domisili hukum yang umum dan tetap dikantorkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Pekanbaru.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
( HTNI )

NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
Pasal 1
1.     HTNI adalah organsasi profesi yang lahir 3 Januari 2007 dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat serta berjuang di tengah-tengah rakyat untuk kesejahteraan dan keutuhan NKRI  serta kebesaran Bangsa dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
2.     HTNI adalah organisasi profesi yang rela berjuang dan berkorban tanpa pamrih khusus untuk kejayaan tani, nelayan dan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     HTNI adalah organisasi profesi yang berjuang kepentingan tani nelayan dan orang-orang yang berorientasi pada bidang pertanian serta menyalurkan aspirasinya kepada pihak pemerintah.
4.     HTNI adalah organisasi profesi yang merupakan salah satu pelopor pembangunan dalam Bidang Pertanian secara Umum dan membantu pemerintah dalam program mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.
5.     HTNI adalah organisasi profesi Himpunan Tani Nelayan Indonesia dapat mewakili petani dan nelayan dan juga pelaku ekonomi pertanian serta menyelesaikan problem dan bimbingan pelatihan peningkatan sumber daya Tani  dan nelayan yang sekaligus memberikan advis dalam masalah dan meningkatkan pendapat masyarakat tani dan nelayan.
Pasal 2
TRI KARYA
1.     HTNI adalah organisasi profesi berkarya nyata yang mewujudkan karya nyata untuk kepentingan : KELUARGA, MASYARAKAT, BANGSA dalam dengan menciptakan lapangan kerja ,meningkatkan pendapatan serta taraf hidup masyarakat dan  memberantas kemiskinan pengangguran

Pasal 3
1.     HTNI menjalankan roda organisasi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
2.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.      
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.     Untuk menjadi anggota HTNI, calon anggota diwajibkan mengajukan permintaan secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir yang tersedia.
2.     Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa kepada organisasi HTNI yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan di masing-masing tingkatan organisasi.
3.     Formulir keanggotaannya harus diisi sebanyak :
a.     Untuk tingkat Ranting 4 (empat) satu rangkap dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap dikirim kepada Dewan Pimpinan Daerah, satu rangkap kepada Dewan Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip pengurus Ranting.
b.     Untuk tingkat Cabang rangkap 3 (tiga) satu rangkap dikirim kepada Dewan Pimpinan Daerah sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap kepada Dewan Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip pengurus Cabang.
c.      Untuk tingkat Daerah rangkap 2 (dua) satu rangkap dikirim kepada Dewan Pimpinan Pusat sebagai tindasan, satu rangkap untuk arsip pengurus Daerah.
d.     Panitia peneliti yang dibentuk oleh Pimpinan Organisasi mengadakan penelitian atas permintaan calon anggota sesuai Pasal 6 Anggaran Dasar HTNI.
Pasal 5
Prosedur Administrasi
1.     Dengan saran-saran dan Panitia Peneliti, Pimpinan Organisasi setempat akan meneruskan kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur Organsiasi.
2.     Yang dapat memberikan pengesahan terhadap calon anggota menjadi anggota resmi, serendah-rendahnya adalah Pimpinan Organisasi tingkat Cabang.                          Pasal 6
1.     Penerimaan Keanggotaan HTNI hanya berlaku secara perorangan dan dijamin sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota yang telah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memperlihatkan itikad baiknya, kesetiaannya dan kejujurannya selama menjadi anggota.
2.     Calon anggota yang telah dengan resmi dinyatakan memperoleh pengawasan intensif dari Panitia Peneliti yang bersangkutan dan setelah masa percobaan tersebut dengan sendirinya calon anggota itu menjadi anggota jika dalam masa percobaan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
a.     Setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota
b.     Kartu Tanda Anggota dibuat seragam oleh DPP HTNI.
c.      Penandatanganan Kartu Tanda Anggota diatur berjenjang sebagai berikut :
1.     Bagi Pengurus DPP dan DPD ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend DPP HTNI
2.     Bagi Pengurus DPC ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend DPP HTNI secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris DPD secara langsung.
3.     Bagi Pengurus DPAC, Ranting dan para anggota  ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend DPP HTNI secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris DPD atau DPC secara langsung.
4.     Tata cara pemberian Kartu Tanda Anggota diatur dan ditentukan lebih rinci oleh DPP HTNI.
Pasal 7
1.     Setiap Anggota yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan dapat ditujukan kepada Organisasi melalui saluran yang telah ditentukan.
2.     Pimpinan organisasi berkewajiban mempertimbangkan disebutkan ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Pasal 8
1.     Setiap anggota atau pengurus yang dijatuhi hukuman Organisasi dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan Organisasi yang lebih tinggi.
2.     Jika pembelaan itu ditolak, maka anggota atau pengurus yang bersangkutan dapat meneruskan pembelaan lagi dalam siding Paripurna Organisasi yang tingkatnya lebih tinggi dari Organisasi yang menjatuhkan hukuman pertama.
Pasal 9
1.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama dari Pimpinan Organisasi.
2.     Setiap anggota wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan saling asah, asih dan asuh.
Pasal 10
1.     Setiap anggota yang pindah tempat tinggal ke luar daerah wajib melaporkan diri dan minta surat pindah keanggotaannya dari Pimpinannya.
2.     Selambat-lambatnya dalam satu bulan anggota yang menetap di tempat yang baru itu wajib melaporkan diri kepada Pimpinan Organisasi ditempat yang baru.
Pasal 11
1.     Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran
2.     Setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan sekali diwajibkan membayar uang iuran sesuai ketentuan Organisasi.





Pasal 12
1.     Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas setiap anggota wajib dilaporkan kepada Pimpinan Organisasi setempat sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2.     Pelanggaran dari Pasal ini dapat dianggap indispliner dan dapat dikenakan hukuman organisasi.

KRITERIA UMUM KEPEMIMPINAN
ORGANISASI
Pasal 13
1.     HTNI mempunyai kriteria umum bagi kepemimpinan di segala tingkatan sebagai berikut :
a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.     Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c.      Cakap dan atau terampil berorganisasi
d.     Mampu dan menjadi panutan
e.     Mempunyai pandangan yang jauh kedepan dalam konteks wawasan nasional di tengah-tengah cakrawala internasional.
2.     Kriteria khusus kepemimpinan organisasi ditentukan oleh musyawarah sentral yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Organisasi HTNI.
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 14
1.     Disiplin anggota adalah sikap mental dan tindakan dalam melaksanakan tugas dan ketentuan organisasi yang sesuai dengan AD/ART HTNI.
2.     Melalaikan atau sengaja melanggar ketentuan Organisasi berarti pelanggaran terhadap disiplin anggota.

Pasal 15
Setiap anggota yang melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan organisasi dan melanggar disiplin organisasi dikenakan tindakan sanksi organisasi.

Pasal 16
1.     Peringatan dan skor terhadap anggota Pimpinan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan Organisasi yang bersangkutan dan selanjutnya mempertanggung jawabkan kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2.     Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan tindakan peringatan dan menjatuhkan hukuman skorsing berhenti dengan tidak hormat kepada setiap anggota disemua tingkatan.
3.     Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang strukturnya dapat membatlkan hukuman skorsing yang dijatuhkan oleh Pimpinan Organisasi berdasarkan alas an-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 17
Seorang anggota organisasi berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
a.     Meninggal dunia.
b.     Atas permintaan sendiri
c.      Diberhentikan dengan hormat
d.     Diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kepentingan Organisasi ditetapkan oleh setiap Pimpinan Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Harus ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
b.     Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PAKAR HTNI
Pasal 19
1.     Dewan Pakar HTNI berada di tingkat Pusat dan Propinsi, dipilih dan disusun dalam MUBES dan MUSDA
2.     Dewan Pakar HTNI terdiri dari kalangan cendikiawan dari berbagai disiplin ilmu serta merupakan simpatisan HTNI.
3.     Dewan Pakar HTNI bertugas menghimpun pemikiran, membuat kajian ke depan dan mengadakan penelitian atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, serta memberikan masukan kepada DPP atau DPD baik diminta maupun tidak.
4.     Dewan Pakar HTNI mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan dapat mengundang DPP atau DPD.

SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 20
1.     Dewan Pertimbangan HTNI dari tingkat Pusat sampai Ranting dipilih, disusun dan ditetapkan dalam Musyawarah Organisasi menurut tingkatannya.
2.     Dewan Pertimbangan HTNI terdiri dari tokoh-tokoh HTNI, tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat-pejabat Pemerintah yang bersimpati kepada Organisasi HTNI menurut tingkatnya
3.     Dewan Pertimbangan HTNI merupakan badan yang bersifat kolektif yang bertugas memberikan pertimbangan, petunjuk, saran dan diminta atau tidak diminta berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HTNI.
4.     Dewan Pertimbangan Pusat HTNI berwenang juga memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat HTNI sebelum menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang sangat berat.
5.     Dewan Pertimbangan HTNI setidak-tidaknya melaksanakan rapat sekali dalam 4 (empat) bulan dan dapat mengundang Dewan Pimpinan HTNI menurut tingkatannya pada rapat tertentu.
6.     Pertimbangan, petunjuk, saran dan usulan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan HTNI terlebih dahulu diputuskan dalam suatu musyawarah/rapat Dewan Pertimbangan HTNI yang bersangkutan.

KEPUTUSAN DAN PELAPORAN
Pasal 21
1.     Setiap keputusan Musyawarah adalah keputusan yang tertinggi dalam organisasi dan oleh karena itu seluruh tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan tersebut.
2.     Semua tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
3.     Setiap jenjang organisasi berkewajiban memberikan laporan berkala kepada jenjang di atasnya mengenai segala kegiatannya baik diminta maupun tidak. Organisasi yang lebih tinggi jenjang strukturnya berkewajiban memberikan pembinaan dan harus memperhatikan segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh organisasi yang lebih rendah jenjang strukturnya.
TUGAS PEMINPIN
Pasal 22
1.     Ketua Umum : Memimpin dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijakan Organisasi kedalam maupun ke luar.
2.     Para Ketua bertugas :
a.     Menjalankan tugas Organisasi dan mengkoordinir Organisasi jajaran dan Departemen sesuai dengan pembagian kerja.
b.     Mengkoordinir kegiatan organisasi didaerah sesuai dengan pembagian wilayah.
c.      Menjalankan tugas yang diberikan Ketua Umum.
3.     Sekretaris Jenderal : Bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi.
4.     Para Wakil Sekretaris Jenderal : Mewakili/Membantu Sekjend sehari-hari sesuai dengan pembagian bidang-bidang kerjanya.
5.     Bendahara : Bertanggungjawab mengelola keuangan organisasi.
6.     Wakil Bendahara : Mewakili dan membantu bendahara sesuai dengan fungsi atas jabatannya.
7.     Para Ketua Departemen : Memimpin dan Mengelola Departemen dan / atau Organisasi jajaran serta melaksanakan tugas-tugas professional atau fungsional sesuai dengan bidang Departemennya.
8.     Para Wakil Ketua Departemen : Membantu Ketua Departemen dan bersama Ketua Departemen melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.

Pasal 23
Tugas-tugas pembidangnya para ketua, sekjen, para wakil Sekjen, bendahara, para Wakil bendahara, dengan Para Ketua Departemen ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.

PENGISIAN JABATAN LOWONG
Pasal 24
1.     Jabatan lowong antar waktu personalia Dewan Pimpinan HTNI terjadi             karena :
a.     Meninggal dunia
b.     Atas permintaan sendiri
c.      Diberhentikan
2.     Kewenangan pemberhentian Personalia Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf b dan c diatur sebagai berikut :
a.     Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan
b.     Oleh Rapat Pimpinan
c.      Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah
d.     Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang
e.     Untuk Dewan Pimpinan anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan Usulan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
f.       Untuk Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 25
1.     Pengisian / jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan.
2.     Calon-calon diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3.     Sebelum diadakan rapat Pimpinan Dewan Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat.

Pasal 26
Pengisian jabatan lowong antar waktu Personalia Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Depan Pimpinan Pusat.

Pasal 27
Pengisian jabatan lowong antar waktu Depan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 28
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 29
Pengisian jabatan lowong antar waktu Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang setelah mendengar usul Dewan Pimpinan Ranting.
MUSYAWARAH DAN PERSIDANGAN
Pasal 30
Musyawarah besar diselenggarakan oleh DPP HTNI secara ruting 5 (lima) tahun sekali dihadiri oleh :
a.     Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
b.     Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pakar Pusat.
c.      Utusan dari Pimpinan Daerah
d.     Utusan dari Cabang-cabang
e.     Undangan yang ditetapkan oleh DPP.

Pasal 31
Majlis Permusyawaratan Organisasi (MPO) HTNI diselenggarakan oleh DPP HTNI di antara (dua) MUBES dan dihadiri oleh :
a.     Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
b.     Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pakar Pusat.
c.      Utusan dari Pimpinan daerah
d.     Undangan yang ditetapkan oleh DPP.
Pasal 32
1.     Rapat Pimpinan (RAPIM) di semua tingkat harus dihadiri oleh Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan sesuai dengan tingkatannya.
2.     Apabila dipandang perlu menurut urgensi permasalahannya, Dewan Pimpinan setingkat dibawah atau diatasnya dapat diundang dalam RAPIM.

Pasal 33
1.     Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh DPD HTNI dengan persetujuan DPP dan dihadiri oleh :
a.     Para anggota Dewan Pimpinan Daerah
b.     Anggota Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pakar Daerah
c.      Para Urusan Dewan Pimpinan Cabang
d.     Para Peninjau yang ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.     Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan daerah.
3.     Acara dan tata tertib Musyawarah Daerah ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan  Pimpinan Daerah.
4.     Setiap peserta/utusan Musyawarah Daerah mempunyai hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.     Musyawarah Daerah memilih Dewan Pimpinan daerah, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pakar Daerah serta Program Kerja Daerah.
6.     Musyawarah Daerah diadakan di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Daerah kecuali Dewan Pimpinan Daerah menentukan lain.
7.     Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pakar Daerah dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 34
1.     Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh DPC HTNI dengan persetujuan DPD dan dihadiri :
a.     Dewan Pertimbangan Cabang
b.     Para Anggota Dewan Pimpinan Cabang
c.      Para utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang
d.     Para Peninjau yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2.     Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3.     Acara dan tata tertib Musyawarah Anak Cabang ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Anak Cabang itu sendiri.
4.     Setiap peserta / utusan Musyawarah Anak Cabang punya hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.     Musyawarah Anak Cabang memilih Dewan Pimpinan Anak Cabang. Dewan Pertimbangan Anak Cabang dan Menetapkan Program Kerja Anak Cabang.
6.     Musyawarah Anak Cabang diadakan di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Anak Cabang kecuali Dewan Pimpinan Cabang menentukan lain.
7.     Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Anak Cabang dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 36
1.     Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh Pengurus Ranting dengan persetujuan DPAC.
2.     Para Peserta terdiri dari seluruh Anggota yang tercatat dalam Ranting yang bersangkutan dan Para Peninjau ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
3.     Acara dan tata tertib Musyawarah Ranting ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Ranting itu sendiri.
4.     Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara dan hak yang sama, kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.     Musyawarah ranting memilih Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pertimbangan Ranting dan menetapkan Program Kerja Rantaing.
6.     Musyawarah ranting memilih Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pimpinan Ranting kecuali Dewan Pimpinan Ranting menentukan lain.
7.     Dewan Pimpinan Ranting dan Dewan Pertimbangan Ranting dilantik dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 37
1.     Dalam keadaan luar biasa Dewan Pimpinan Pusat dapat mengadakan Musyawarah Sentral Luar Biasa guna memecahkan persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan amat sangat.
2.     Musyawarah yang bersifat luar biasa hanya diadakan ditingkat Pusat/Nasional.
3.     Apabila di daerah terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan dipandang perlu mengadakan rapat maka dapat diselenggarakan RAPIM dengan menghadirkan Dewan Pimpinan setingkat di atas dan di bawahnya.
Pasal 38
Semua keputusan yang diambil baik dalam tingkat Musyawarah Setral maupun dalam sidang atau rapat disemua tingkatan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan semangat Panca Moral yang selalu mengedepankan pada semangat kekeluargaan.
Pasal 39
1.     Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh dari setengah jumlah peserta (Quorum).
2.     Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, usaha untuk mencapai penyelesaian musyawarah harus diutamakan. Dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan tetap memperhatikan jati diri HTNI dan semangat Panca Moral HTNI.
3.     Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya disetujui oleh setengah jumlah peserta yang hadir.




ARTI DAN MAKNA LAMBANG HTNI
Pasal 41
I.    Lambang dan Maknanya              Cantumkan logo HTNI
A.1.      Perisai Segi Lima :
             Artinya : Pancasila (5) / Panca Moral HTNI
3.     Sinar Bintang Berjumlah 45
Artinya : Semangat Proklamasi 1945
4.     Kapas Berjumlah 8 :
Artinya : Melambangkan Bulan Ke 8 (delapan)
5.     Padi Berbutir 17 :
Artinya : Melambangkan tanggal 17
6.     Dalam Logo ada Peta Indonesia
Artinya : Wawasan Nusantara

Makna Ke 1 :
Lambang HTNI mengandung pengertian bahwa HTNI berjuang berdasarkan Pancasila, semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Panca Moral HTNI.
B.1.      Gambar Padi :
             Melambangkan Kaum Tani, Pangan dan Kemakmuran.
3.     Gambar Kapas :
Melambangkan Pengayoman, kepribadian Indonesia dan Demokrasi

Makna II :
Gambar Padi, Kapas dan Peta Indonesia melambangkan cita-cita HTNI untuk mewujudkan masyarakat adil-makmur, kepribadian Indonesia dan pengayoman, Rakyat dan merasa bebas dari segala bentuk penderitaan.

C.   Bentuk Segi Lima :
Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Kesimpulan :
Gambar HTNI bermakna (A+B+C) bahwa dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan berasaskan Pancasila, HTNI selalu mengayomi rakyat untuk mencapai masyarakat bangsa Inonesia yang adil makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

II.   Keterangan Panji-Panji :
A.     Ukuran :
-        Perbandingan lebar dari panjang adalah 2 : 3
-        Ukuran biasa, lebar 80 Cm, Panjang 120 Cm

B.     Bentuk :
-        Panji-panji HTNI berbentuk empat persegi panjang
-        1 1/3 dari panjang (bagian pangkal) berwarna merah
-        2/3 selebihnya berwarna dasar kuning dengan diberikan tanda gambar HTNI (tanpa perisai segi lima).

C.     Warna dan Artinya :
Panji-panji HTNI terdiri dari empat unsur warna, yaitu :
Merah – Putih - Kuning – Hitam
Merah artinya           :  Api atau Berani
Putih artinya             :  Air atau Suci
Kuning artinya          :  Angin atau kesatria
Hitam artinya            :  Tanah atau Abadi / Langgeng

Alasan menggunakan empat warna tersebut ialah :
Bahwa sebenarnya tubuh/jasmani ini terdiri dari empat unsur juga yaitu Api, Air, Angin dan Tanah.

III.  Papan Nama :
-        Perbandingan lebar dan panjang 2 : 3
-        1/3 dari panjang sebelah kiri dipergunakan untuk tulisan
-        Untuk ranting dan Anak Cabang berukuran 100 Cm x 200 Cm.



A.     Keterangan pada Papan Nama :
1.     Bentuk :
-        Lambang yang digambar papan nama ialah lambang HTNI secara lengkap
-        Bentuk tulisan pada Papan Nama contoh sebagai berikut :
a.        Tingkat organisasi, misalnya : Dewan Pimpinan daerah Dewan Pimpinan Cabang Dewan Pimpinan Anak Cabang Dewan Pimpinan Ranting.
b.        Bagian bawahnya adalah nama Organisasi secara lengkap dan singkatannya. Misalnya HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA (HTNI).
2.     Warna :
-        Pada bagian gambar, dasar warna putih dan gambar warna hitam
-        Pada bagian tulisan, dasar warna kuning dan tulisan warna hitam, kecuali singkatan HTNI ditulis dengan huruf merah.
-        Bingkai papan nama berwarna merah, batas antara ruang gambar dan tulisan juga berwarna merah.















TATA HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 41
1.     Hubungan antara HTNI dengan Pemerintah, Organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya diatur berdasarkan kesepakatan dan/atau sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.     Hubungan antara HTNI dengan Paguyuban dan/atau organisasi professional dan fungsional sebagai diatur dalam Anggaran dasar Pasal 27 secara eksternal bersifat mandiri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.     Hubungan antara HTNI dengan Paguyuban dan/atau organisasi Profesional dan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) secara internal bersifat kekeluargaan dalam arti semua organisasi bernaung dibawah satu atap dan berdiri diatas landasan Perjuangan Organisasi yang sama. Segala hal yang bersifat mengikat keluar dan dapat dianggap akan mempengaruhi kehidupan organisasi perlu dikonsultasikan dan/atau diketahui lebih dahulu oleh Depan Pimpinan Pusat HTNI.
4.     Bilamana Paguyuban dan/atau organisasi professional sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) telah bertindak sendiri keluar dari jalur dan landasan perjuangan organisasi, maka organisasi tersebut tidak berhak lagi menyandang sebutan HTNI.
5.     Pengaturan lebih lanjut tentang hubungan antara HTNI dengan Paguyuban dan/atau organisasi sebagaimana pada ayat (2), (3) dan (4) akan diatur dalam peraturan Organisasi.

Pasal 42
KEUANGAN ORGANISASI
1.     Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan sumbangan-sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.     Besarnya uang pangkal ditentukan Rp. 10.000.00 (Sepuluh ribu rupiah) untuk setiap calon anggota dan hanya sekali dipungut. Uang iuran setiap anggota Rp. 2.500.00 (Dua ribu lima ratus rupiah) per bulan.




Pasal 43
1.        Pembagian keuangan organisasi diatur sebagai berikut :
a.     Untuk Dewan Pimpinan Pusat : 10 %
b.     Untuk Dewan Pimpinan Daerah : 15 %
c.     Untuk Dewan Pimpinan Cabang : 20 %
d.     Untuk Dewan Pimpinan Anak Cabang : 25 %
e.     Untuk Dewan Pimpinan Ranting : 30 %

PERALIHAN
Pasal 44
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dikemudian hari dalam Peraturan Organisasi.
2.     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                          Ditetapkan di   :  Jakarta
                                                                         Pada tanggal   :  17 November 2012

BADAN PENDIRI
HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
( HTNI )

  Ketua             :  Ir. Syarifuddin Adek                  ------------------------------------


 Sekretaris         : Ir. Arief Abidin Pohan         ---------------------------------------


  Anggota           :  H. Surya Hardy, SH. MH      -----------------------------------------
                                               
Tim Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HTNI  ke dua
Pekanbaru, 14 November 2012.

1.Ketua         : Ir.Syarifuddin Adek.                   ----------------------------------

2.Sekretaris : H. Surya Hardy, SH. MH              ----------------------------------
3.Anggota    : 
                       Anas Syahmirza SE                    ----------------------------------
       Indra Gunawan S.Sos                  ---------------------------------
       Monalisa Sy SH.                           ---------------------------------


CURICULUM VITAE



NAMA                   : Ir.Syarifuddin Adek
TEMPAT/ tgl lahir : Payakumbuh.9Mei 1954
ASAL                    : Danau Bingkuang Kabupaten Kampar.
ALAMAT              : JL.Budi utomo III.No.10 Lbt Peknbaru.
PEKERJAAN       : Pegawai Negeri Sipil Pemprop Riau.
JABATAN            : Penyuluh Pertanian Madya,Penyidik  Pegawai Negeri
PENDIDIKAN       :
1.SD No 1 th 1966
2SMP No, 2 th 1969
3.SMA No. 1 th 1972
4.Faterna Unand th 1980
PENGALAMAN TUGAS:
1. Kepala seksi Analisa dan Pelaporan Kanwil Detan Riau 1982-1987
2  Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kanwil Pertanian Deptan Riau 1987-1990
3  Pimpro diversifikasi Pangan dan Gizi kotamadya Pekanbaru 1996- 1997
4  Pimpro diversifikasi Pangan dan Gizi kotamadya Pekanbaru 1997- 1998
5.Penyuluh Madya Badan Ketahanan Pangan Propinsi Riau th 2001 s/d sekarang
6.Kepala Sub Dinas Peternakan Kabupaten Rokan Hilir 2003.
7.Pimpinan Proyek Sara dan Pra sarana Dinas Peternakan Kab Rokan Hulu th 2003
8.Penyidik PMHP  di Pemerintah Daerah Propinsi Riau tahun  2007 s/d sekarang.
I.PENGALAMAN EXTRA DILUAR PNS
1.Tenaga Pengaar di SMA Seri Rama Pekanbaru 1980.
2.Tenaga Pengajar di SMA Wydisa Graha th 1983.
3.Tenaga Pengajar Bina Musika di SMPN No. 2 Pekanbaru 1985

PENDIDIKAN DALAM JABATAN
1.Pra Jabatan th 192
2.Sekolah Pimpinan Administrasi Lajutan (SEPALA) DI Medan 1985
3.Apresiasi DPG (TOT) Pemandu Lapang  I di  Lembang th 1997
4.Apreasi DPG (TOT) Pemndu PL I DI Lembang th 1998.
5.Pendidikan Manegemen Proyek th 1998 di Pekanbaru.
6.Pendidikan Pimpinan ManegemenAdministrasi (SPAMA) di Bkt 2003.
7.Diklat PPNS di Mega Mendung tk 2007.Bogor.
8.Diklat Widya Iswara th 2008 di Pekanbaru.

9.Pelatihan MOU TH 2008  di Pekanbaru.
10.Pendidikan Pimpinpan Manegemen Administrasi (Spamen )
 Di Paelmbang t 2003
11.Rakor Set bakorluh th 2010 di Pekanbaru.

Pengalaman dalam Organisasi
1.Senat MAHASISIWA Faterna Unand Padang th 1974
2.Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Riau di Padang th 1980.
3.Ketua Ikatanan Sarjan Ilmu ilmu Peternakan Perop Riu 1987
4.Ketua Bag Tani dan  Nelayan Golkar DPD TK II Pekanbaru 1993.
5.Ketua Diklat AMPI  Pekanbaru th 1993.
6.Sekretaris DPC MKGR Pekanbaru 1992.
7.Ketua Biro Tani dan Nelayan DPD TKI I Riau 1998.
8.Ketua Ormas MKGR Kab Rohul th 2003.
9.Ketua Desa Binaan DPD MKGR th 1998.
10.Ketua DPP MKGR  Tth 2006.
11.Kordinator Wilyah Sumbar ,Riau Kepri  MKGR.
12. Kepala Pustrap MKGR 2010 s/d sekarang
13. Ketua Desa Binaan DPP MKGR th 2007
14. Ketua Umum Lembaga Penyuluh Swadaya Indonesia th 2011
15. Direktur Executif Lembaga Pembelaan Petani Indonesia
. KURSUS/DIKLAT


KEPANGKAT DALAM PNS
1. Penata muda (III/a) tahun 1982
2. Penata muda (III/b) tahun 1985
3. Penata (III/c) tahun 1987
4. Penata TK. I (III/d)
5.Pembina (IV/a)
6.Pembina Tingkat I (IV/b0

NAMA ISTRI             : OSNIJAL.
TEMPAT/TGL LAHIR : Padang / 29 Mei 1954
NAMA ANAK            :
1.Arief Syarifuddin SH
2.Rizky Syarifuddin
3.Onny Diana Syarifuddin SPd
4.Monalisa Syarifuddin SH


SAUDARA
1.Syahcrial BSc
2.Dr.Syahrinal
3.Syahcrieddy.
4. Ir.Herrynal
5. Sri Mulyati SH
6. Sri Mulyani

 CUCU
1. Syahrul R.Syarifuddin
2. Mhd Zyddan
3. Rosita R.Syarifuddin
4. Mawar  R.Syarifuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar