Pekanbaru,2
September 2012
Hal : Laporan Adli Guchi
Kepada Yth : Bapak Ketua PT Riau
Berikan
Keterangan Palsu Di- Pekanbaru.
Perkara Perdata No.91/PDT.G/PN PBR.
Dikadukan ke Polda Riau tgl 30 Mei 2012.
Lamp
: 1(satu ) berkas
Dengan
hormat,
Bersama
ini dilaporkan bahwa sdr.Adli Guchi sebagai pengugat dengan kuasa Hukum Effendi Hasan SH telah memberikan
keterangan tidak benar dan atau keterangan palsu atas objek perkara perkara
No.91/PDT.G/PN PBR.
Tanah yang
diyatakan didalam memori gugatan tanggal 2 Juli 2011, luas 1 hektar telah dijual kepada sdr Arinal alamat jl Riau
gg.Mesjid N0.15 Rt.002.Rw 007 KL Tampan tanggal
13 Juni 2012 ,reg : 240./593/KTK/V/2011 diterbitkan Lurah Tuah Karya Kec.Tampan
Pekanbaru.Perkara telah diputuskan bahwa gugatan Adli Guchi DITOLAK tanggal 30 April 2012 oleh Pengadilan
Negeri Pekanbaru. (fc terlampir) dan selanjutnya bahwa ;
1.Adli Guchi
mengajukan Banding tanggal 14 Mei 2012 .
2.Release
Pemberitahuan Pernyataan Banding diterima tanggal 29 Mei 2012 3.Surat Release
pemberitahuan memeriksa berkas tanggal 30 Agustus 2012 tanpa dilampirkan memori Banding.
4.Perbuatan
Adli Guchi memberikan Keterangan Palsu telah dilaporkan kepada Polda Riau
tanggal 30 Mei 2012
5. Polda
Riau telah menjawab surat pengaduan pada tanggal 3 Juli 2012.
Demikianlah
laporan /pengaduan ini disampai untuk dijadikan pemeriksaan serta pengawasan
didalam perkara perdata no.91/PDT.G/PN PBR tingkat banding di Pengadilan Tinggi
Riau dan terakhir atas tindak lanjutnya laporan ini diucapkan terima kasih .
Hormat saya,
Ir.Syarifuddin
Adek
Nip.19540509
19820310 005
Pembina
Tingkat I (PPNS)
Tembusan
; disampaikan kepada yth Bapak
1.Mahkamah
Agung RI di Jakarta.
2.Menkumham
cq.Wamenkumham di Jakarta
3.Ketua
Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar