Sabtu, 08 September 2012

Effendi Hasan SH (Kuasa ADLI GUCHI) BERIKAN KETERANGAN PALSU PERKARA GUGATAN PERDATA NO.91/PDT.G/PNPBR TANGGAL 2 JULI 2011 LAWAN Ir.Syarifuddin Adek


Pekanbaru,2 September 2012
Hal      : Laporan  Adli Guchi                                   Kepada Yth : Bapak Ketua  PT Riau
              Berikan  Keterangan Palsu                                          Di- Pekanbaru.
              Perkara Perdata No.91/PDT.G/PN PBR.
              Dikadukan ke Polda Riau tgl 30 Mei 2012.
Lamp : 1(satu ) berkas


Dengan hormat,

Bersama ini dilaporkan bahwa sdr.Adli Guchi sebagai pengugat dengan kuasa  Hukum Effendi Hasan SH telah memberikan keterangan tidak benar dan atau keterangan  palsu atas objek perkara perkara No.91/PDT.G/PN PBR.
Tanah yang diyatakan didalam memori gugatan tanggal  2 Juli 2011, luas 1 hektar  telah dijual kepada sdr Arinal alamat jl Riau gg.Mesjid N0.15 Rt.002.Rw 007 KL Tampan  tanggal  13 Juni  2012  ,reg : 240./593/KTK/V/2011  diterbitkan Lurah Tuah Karya Kec.Tampan Pekanbaru.Perkara telah diputuskan bahwa gugatan Adli Guchi  DITOLAK tanggal 30 April 2012 oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. (fc terlampir) dan selanjutnya bahwa ;

1.Adli Guchi mengajukan Banding tanggal 14 Mei 2012 .
2.Release Pemberitahuan Pernyataan Banding diterima tanggal 29 Mei 2012 3.Surat Release pemberitahuan memeriksa berkas tanggal 30 Agustus 2012      tanpa dilampirkan memori Banding.
4.Perbuatan Adli Guchi memberikan Keterangan Palsu telah dilaporkan kepada Polda Riau tanggal 30 Mei 2012
5. Polda Riau telah menjawab surat pengaduan pada tanggal 3 Juli 2012.

Demikianlah laporan /pengaduan ini disampai untuk dijadikan pemeriksaan serta pengawasan didalam perkara perdata no.91/PDT.G/PN PBR tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan terakhir atas tindak lanjutnya laporan ini diucapkan terima kasih .

 Hormat saya,



Ir.Syarifuddin Adek
Nip.19540509 19820310 005
Pembina Tingkat I (PPNS)

Tembusan ; disampaikan kepada yth  Bapak

1.Mahkamah Agung RI  di  Jakarta.
2.Menkumham cq.Wamenkumham di Jakarta
3.Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar