Sabtu, 22 September 2012

PELANGGARAN DISPLIN PNS


            Pekanbaru, 14 September 2012.
Hal ; Susulan  surat tgl 24 Agustus 2012                            Kepada Yth ;
        Perihal pengaduan Pelanggaran                            Bapak Inspektorat Wilayah
        PP 53 th 2010, Dan mohon Bantuan                                     Propinsi Riau.
        Penyelesaian Gaji                                                        Di- Pekanbaru.


Dengan hormat,
           
Bersama ini disampaikan kepada bapak sehubungan surat saya  tanggal 24 Agustus 2010 yang dilakukan oleh 2 orang PNS bernama Dra.HJ.Parida MSi dan drh Askardya Ribudana Patrianov di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Propinsi Riau.
Tindakan yang dilakukan al:

1.Bahwa Dra.Hj.Parida MSi telah mencoret dan atau mengeluarkan nama dari Daftar Absensi Pegawai pada hari tanggal Jumat tanggal 4 Juni 2010.

2.Bahwa drh.A.R.Patrianov tidak melaksanakan tugas kedinasan selaku Pejabat Penguna Anggaran Satker dan menghentikan gaji sejak Juni 2010.

Dengan adanya masalah tersebut berdampak  terjadi Pelangaran Peraturan Presiden No.55 th tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun pegawai yang menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak Penegakan Peraturan Perundang undangan dalam rangka mewujudkan PNS yang  Handal, Profesinal, dan  BERMORAL sebagai Waskat dan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas  Pelaksanaan tugas  serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan system karier dan sistim prestasi kerja guna tercapainya  Pemerintahan yang baik. Dengan kondisi demikian  apakah perilaku pegawai yang tidak jujur dan yang telah menganiaya telah 2 tahun 3 bulan menhentikan  gaji dan tidak bermoral ,akan bapak toleril/abaikan ? bagaimanakah nanti behavior pegawai  negeri sipil di pemerintahan pusat umumnya dan khususnya di pemerintahan daerah Riau yang akan datang .

Saya telah mengabdi selama 32 tahun di NKRI yang memiliki Pangkat Pembina TK I dan pernah menjabat Kepala Kepegawaian di Kantor Wilayah Departemen Pertania Propinsi Riau th 1987 s/d 1990 diperlakukan sedemikian rupa dan telah  pula berulang ulang saya laporankan baik kepada bapak maupun ke pada bapak  Gubernur Riau yang sampai saat ini belum ada respon.

Sebagai ilustrasi bagi bapak :

1.         Saya tidak ada melangar Displin PNS tetapi sengketa adalah akibat kekeliruan aparat dalam menangani Adminsitrasi Kepegawaian Penyuluh.

2.   telah diselesaikan oleh Departemen Pertanian tgl 19 Januari 2012 dimana Depertemen Pertanian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan sebagai Instansi Pembina penyuluh Pertanian  ( catatan tidak Instansi lain didaerah yang ditujuk sebagai instasi Pembina  Penyuluh Pertanian )

3.    Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh di pusat adalah Meteri Pertanian.( sesuai dengan Surat Keputusan  MENPAN No.02/PERMENPAN/2008 tentang  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya pasal 5 ayat 1 dan

4.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian No.54/Permentan/OT.210-11/2008,No.24 A tanggal 7 Nopember 2008.tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.pasal 1  angka 8 yang mempunyai kewenangan didalam pembinaan kepegawaian Penyuluh di daerah adalah Gubernur Riau dan dan tidak dapat diwakili kepada pejabat lain di daerah Riau.

1.       Kebijakan Departemen Pertanian telah keluar yang telah menyelesaikan masalah yang disengketakan oleh kedua PNS tersebut  pada tanggal 19 Januari 2012 dimana saya adalah PNS Fungsional Penyuluh di Pemprop Riau dan telah diberikan tembusan kepada drh.A.R.Patrianov dan saya lanjutkan pula minta gaji secara tertulis surat pada tanggal 3 Maret 2012 agar gaji saya dibayarkan dan tidak dikabulkan.

2.       Penghentian gaji saya telah berlansung sejak Juni 2012 ( 2 tahun ,3 bulan ) dan Komnasham telah memberikan rekomendasi agar gaji saya diberikan karena akan berpotensi pelanggaran HAM UU No:39 th 1999 pasal 38 ayat (4) ayat (43).

3.       Pelangaran Peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh kedua  PNS berjumlah 19 buah (terlampir)

Kesimpulan :

I.      Bahwa kedua PNS jelas dan terang melakukan pelangaran Displin PNS seperti yang dirumuskan didalam PP 53 th 210 dan wajib ditindak lanjuti dengan pemeriksaan dan Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, dimana telah ada bukti bukti serta dokumen  tidak melaksanakan kewajiban dan melangar larangan sebagai PNS dan dapat dijatuhi hukuman Displin Berat :

1. pasal 7 ayat (4) huruf a,b,c,d,e.
2. pasal 10 angka 2,3,7,13 ).
3. pasal 13 angka 1, 9 )

Sebagai Tambahan diduga tindakan PNS

1. ada unsure PIDANA pasal 310.311,421. dan 374 KUHP
2. Penghentian gaji tidak ada dasar hukum berpotensi Pelangaran Ham
    Undang  Undang Ham No.39 tahun 1999 pasal 38 ayat (4) dan ayat (43 )

II. Bahwa saya adalah PNS Penyuluh Pertanian yang berdasarkan Peraturan Presiden Presiden Batas Usia Pensiun adalah 60 tahun dan wajib dikeluarkan surat perpanjang Batas Pensiun  bagi PNS yang menduduki  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ,Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh Pertanian  sesuai dengan surat  Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 18 Oktober 2010 No.K.25-30/V.316-1/99. Menurut Undang-undang Nomor.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian Pasal (7) bahwa PNS mendapatkan Hak Gaji.

Demikianlah harapan saya Bapak dapat meluangkan waktu untuk merespon pengaduan saya guna mendapat penyelesaian atas penghentian gaji saya selaku PNS Fungsional Penyuluh Pertanian di Propinsi Riau dan atas bantuan Bapak  saya ucapkan terima kasih.


Wasssalam,






Ir.Syarifuddin Adek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar