Jumat, 19 Oktober 2012

GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH


PostHeaderIcon ”GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH ”

Pengadilan Negeri Pekanbaru Panggil drh.A.R.PATRIANOV,
Pekanbaru,7 Okotober 2012, Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan Sindo Riau,
Pengadilan Negeri Pekanbaru melayangkan surat Pangilan sidang kepada drh.Askardya Ribudana Patrianov dan duetnya Dra.Hj.PAarida Msi pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012.Perkara Perdata No.115/PDT/G/2012/PN PBR sebagai tergugat I dan tegugat II.PNS dihentikan gajinya telah 2 tahun 4 bulan tanpa dasar hukum yang jelas, para tergugat tidak mempunyai HAK dan sewenangan menghentikan gaji PNS dan tindakan kedua PNS tersebut jelas dan terang telah berbuat tindakan perbuatn Melawn Hukum (pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata yang Pelanggaran Displin PNS yang diketegorikan jenisPelanggaran Displin Berat sebagaimana dirumuskan pada pasal 7 ayat b(4)huruf (a,b,c,d,e) dan pasal 10 angka 2,3,7,13 serta pasal 13 angka 1 dan angka 9 PP 53 th 2010.
Uniknya Dra.HJ.Parida MSi , saat diberikan surat panggilan yang diserahkan memori gugatan oleh Juru sita Pengadian Negeri Pekanbaru, tergugat menolak untuk menerimanya dan akhirnya surat panggilan sidang dan berkas diterima oleh Syahrial SE.MM kepala Sub Perlengkapan dan Keuangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau demikian berita yang diterima Tim yang sindo tanggal 7 Oktober 2012 dari Dinas ybs.
Berita terdahulu Tim Sindo telah menemukan surat tanggal 4 Mei 2010 perihal Usulan Alih Tugas menjadi Penyuluh P[ertanian yang isinya penuh rekaysa dan berisi keterangan Palsu yang dipersaiapkan konsep oleh Dra.HJ.Parida MSi . Bahwa poko9 masalah perkara ini adalah “Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Tenaga Penyuluh Pertanian di Pemerintah Riau cq.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hean Propinsi Riau “ Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Penyuluh ini telah diselesaikan oleh Departemen Pertanian Ub.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tanggal 19 Januari 2012 dengan surat No.119/OT.210/A2/I/2012. Yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada lagi masalah dan telah diadakan rapat pada tgl 17 Januari 2012 yang dipimpin oleh Bapak WINARHADI Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian dan sdr.Ir.Syarifuddin Adek yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b ) dapat menunaikan kewajibannya sebagai Penyuluh Pertanian sampai batas Usia Pensiun 60 tahun dan diberikan Hak gaji sesuai dengan perundang undang (Undang Pokok poko Kepegawaian No.43 th 1999 pasal (7) Pns diberikan Hak Gaji.) Andra Wiraputra SH mengatakan Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek menjelaskan bahwa : Penghentian gaji seharusnya tidak harus terjadi karena penghentian gaji PNS harus ada terlebih dahulu Surat Keputusan berhenti dari PNS dan Surat Keterangan Penghentian Pengajian ( SKPP ) dari Kepala Biro Keuangan Daerah ,begitu juga hal masalah Pencoretan nama dari Daftar Absen kepegawaian setelah keluar Surat Keputusan Pemberhentian dari PNS. Jika tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian PNS maka perbuatan inilah yang disebut Tindakan sewenang wenang dan dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lebih lanjut Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek , mengungkapkan bahwa Departemen Pertanian yang mempunyai OTORITAS penuh PNS Fungsional Penyuluh Pertanian , sebagai INSTANSI Pembina Penyuluh dan Menteri Pertanian dan tidak ada Instansi yang berwewnang untuk mengadakan Pembinaan Pennyuluh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh Pertanian telah menyelesaikan masalah ini (KEKELIRUAN PENANGANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENYULUH PERTANIAN “ di Pemprop Riau yang seharusnya Pemprop Riau cq.drh.Askardya Ribudana Patrianov tidak perlu lagi membangkang dan wajib memberikan gaji PNS tersebut sebagai Kuasa Pengua Anggaran Satker dan Dra.HJ.Parida MSi turut mendukung dan menjalan tugas kedinasan selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kebijakan Departemen Pertanian dan bukan memberikan masukan yang membigungkan Pimpinan .Penyelesaian yang terbaik adalah mediasi dengan musyawarah, solusi Bayarkan gaji PNS dan kemudian saling berjabat tangan .Kesempatan untuk itu masih terbuka lebar mask tidak bias sesama korp Korpri .Agar tidak terjadi masalah berlarut larut maka ditempuh penyelesai melalui JALUR HUKUM ,agar didapat Kepastian hukum digugat dengan ganti kerugian materil dan moril ditaksir sebesar 1 Triliunan rupiah saja. Tim Sindo.s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar