how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy

Kamis, 25 Oktober 2012

GANTIRUGI 1TRILIUN RUPIAH

Diposting oleh Unknown di 05.43 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

KUNJUNGAN DEWAN PUSAT

KUNJUNGAN DEWAN PUSAT HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA KE KELOMPOK TANI KECAMATAN TAPUNG HILIR KABUPATEN KAMPAR

PostDateIcon Monday, 22 October 2012 23:27 | PostAuthorIcon Author: Tim Redaksi | PDF Print E-mail

SURATNO Ketua HIMPUNAN TANI INDONESIA Kecamatan Tapung Hilir mengatakan bahwa untuk mengerakan petani harus ada kiatnya, namun kiat saja tidaklah cukup dan diperlukan kemauan keras dan gigih dari petani sendiri untuk mencapai CITA –CITA sejahtera dan makmur. Petani selalu tidak berhasil dalam usaha tani karena posisi petani dalam keadaan terjepit baik dalam KETERAMPILAN ,MAUPUN MODAL dan tertekan dari pengaruh pihak pengusaha yang bermodal besar serta berkolaborasi dengan pihak Penguasa. Namun SURATNO tetap optimis bahwa petani yang dipimpinnya mampu berbuat walaupun dengan keadaan serba kekurangan.

Himpunan TANI NELAYAN INDONESIA Ir. Syarifuddin Adek sebagai ketua Umum mengatakan bahwa petani benar didalam posisi lemah tetapi bila mempunyai tekad yang kuat dan bersatu didalam wadah organisasi dapat dipastikan dapat mengerakan memacu usaha tani yang besar serta mandiri. Para ahli pertanian mengumukakan tanpa ORGANISASI petani tidak dapat berbuat apa-apa, maksudnya disini bukanlah mengerakan petani dengan tujuan kekuasaan atau politik.
Musyawarah kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Mayor Jendral Sughanidhie Kato Subroto dimana masyarakat bebas untuk berkumpul didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak ada afiliasi dengan satu partai politik manapun MKGR dari Rakyat untuk Rakyat dan Milik Rakyat. Didaerah dusun IV Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Aset MKGR yang luasnya lebih kurang 80.000 Hektar diperoleh dari pelepasan HPH ex PT. tahun 1989, yang ditanda tangani oleh Gubernur Riau Brigjen TNI Imam Munandar. Tanah adalah Rahmat Allah dan dikuasai oleh Negara, tetapi tidak semua tanah dikuasai oleh Negara tidak termasuk tanah Ulayat yang ada di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro yang telah ditetapkan didalam didalam Undang-undang Agraria atau Pertanahan.
Petani itu wajib punya tanah tetapi dewasa ini di Daerah Riau tanah telah habis dikuasai oleh pengusaha dengan cara yang sangat licik dan selalu mengandalkan asas LEGALITAS tetapi tidak mempunyai dasar surat yang benar seperti Penguasaan lahan 19.200 Hektar oleh PT.ARARA ABADI/PT.RAL sekarang petani Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro sudah bosan untuk berseteru dengan pihak manapun untuk merebut lahan karena Pihak MKGR telah menghibahkan asetnya setiap petani mendapat 10 hektar setiap petani tanpa memberikan imbalan apapun. Bila diperkirakan asset tersebut dapat diberikan bagi seluruh warga yang ada di Dusun IV Plambayan dan sekitarnya, tegas Ir.Syarifuddin Adek yang juga salah satu Pimpinan Pusat MKGR yang membidangi Tani nelayan.
Pada kesempatan pertemuan dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan Monumen Bapak MKGR oleh Ketua DPP MKGR yang didampingi oleh Waka PUSTRAP Letkol TNI (Purn) KS PANDIA dan Ketua HTNI Kecamatan Tapung Hilir Suratno. Acara dilanjutkan dengan ceramah Dinamika Kelompok disampaikan oleh Sekjen Lembaga Penyuluhan Swadaya Indonesia (LPSI), Drs. Anas Sahmira dan acara ditutup dengan makan bersama dengan anggota Kelompok Tani Dusun IV Plambayan dibawah Pimpinan SURATNO. .Andre,Hendri,Tim Sindo
Last Updated ( Thursday, 25 October 2012 01:09 )
Diposting oleh Unknown di 05.19 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

SIDANG PERKARA PERDATA

PostHeaderIcon SIDANG PERKARA PERDATA No.115/PDT/G/2012/PNPBR 9 PEJABAT RIAU DIGELAR 15 oktober 2012, GUGATAN 1 TRILIUN RUPIAH

PostDateIcon Monday, 22 October 2012 23:30 | PostAuthorIcon Author: Tim Redaksi | PDF Print E-mail


Pekanbaru sinar indonesia ,
Akibat keteledoran Penanganan Administrasi yang dilakukan oleh Dra.Hj.Parida MSi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau,Ir.Syarifudin Adek sebagai Tenaga Penyuluh Pertanian tidak dipenuhi Hak gaji dan dicoret atau dihilangkan nama dari daftar absen pegawaian tanpa ada dasar hukumnya .Karena itu ia mengugat Sembilan Pejabat di Riau di Pengadilan Pekanbaru Senin 15/10 /2012. Yang didaftarkan tanggal 26 Spetember 2012.Kesembilan Pejabat tersebut diantaranya Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau drh.Askardya Ribudana Patrianov,Sekretaris Daerah Propinsi Riau Drs.Syamsir Yus MM,,Mantan Kepala Kepgawaian Daerah Propinsi Riau Drs.S.Syaqlul Amrie MSi, Kepala Inspektorat Propinsi Riau Drs.Syamsurizal MM,Gubernur Riau HM.Rusli Zainal SE MP dan Drs.Deden Junaidi MSi Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.Sedangkan yang ketujuh adalah Dra.Parida MSi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Peternakan dan Kesehatan Propinsi Riau , Roza Paramitha Fitriani selaku Bendahara Gaji dan Sugeng Atmojo sebagai staf. Kesembilan Pejabat tersebut bertanggung jawab atas di hentikannya hak gaji Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Pasti Tarigan SH MH sebagai Hakim ketua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek Andra Wira Putra SH . Hakim Ketua Majelis Hakim memberitahukn berdasarkan KUHAP sebelum perkara dilanjutkan terlebih dahulu harus melalui tahap Mediasi yang akan ditunjuk Hakim Mendiasi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menyarankan kepada pihak pengugat dan tergugat memanfaatkan peluang melakukan musyawarah , sebelum perkara gugatan masuk kepada pokok perkara .“ Diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan baik sesama korps dan nanti hasilnya kita putuskan didalam sidang selanjutnya. ” kata Majelis Hakim pada sidang perdana tersebut di Pengadilan Pekanbaru, senin (15/10).Dikatakan Pasti Tarigan bahwa para tergugat yang tidak hadir H.M.Rusli Zainal.Drs.Syamsir Yus MM, Drs.Syamsurizal MM dan serta drh.Askardya Ribudana Patrianov dan dipanggil untuk kedua kalinya pada sidang tanggal 22 Oktober 2012 .Sidang kedua tanggal 22 Maret 2012 keempat pejabat juga tidak hadir dan akan diadakan panggilan ketiga untuk sidang tanggal 29 September 2012.
Jadi untuk sementara persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, “katanya.Usai persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Ir. Syarifuddin Andra Wira putra SH selaku penggugat saat ini tetap mengikuti jadwal ang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, siap untuk berjuang menuntut hak clientnya sebagai pegawai penyuluh di Riau, hingga tuntas,” tegasnya.
Dari hasil pantauan, sidang kedua tanggal 22 September 2012 berlansung sangat singkat bahwa sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir . Kesembilan pejabat tersebut akan dipanggil kembali seluruhnya dan diminta hadir untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya. Tim sindo.
Last Updated ( Thursday, 25 October 2012 01:11 )
Diposting oleh Unknown di 05.17 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

PENGUMUMAN

Diposting oleh Unknown di 05.09 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jumat, 19 Oktober 2012

how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU

how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU: HALUAN Riau Rabu,17 Oktober 2012. SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU PEKANBARU-pegawai penyuluh di dinas pete...
Diposting oleh Unknown di 07.46 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH

how to know | how to do | how to learn | how to life together | how to enjoy: GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH:   ”GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH ”  Saturday, 13 October 2012 16:15 |   Author: Tim Redaksi |      Pengadilan Negeri Pekanbaru Panggi...
Diposting oleh Unknown di 07.45 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU


HALUAN Riau Rabu,17 Oktober 2012.
SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
PEKANBARU-pegawai penyuluh di dinas peternakan Riau, syarifuddin adek, menggugat perdata secara perdata sembilan pejabat pemerintah provinsi Riau . gugatan di daftarkan ke pengadilan Negeri pekanbaru, Senin ( 15/10 ).
        Sembilan pejabat yang di gugat, yakni kepala dinas peternakan Riau Askardya R Patrianov , Sekretaris Daerah propinsi  ( Sekdaprov ) Riau Wan syamsir Yus, mantan kepala kepegawaian  daerah ( BKD ) Riau said saqlul Amri, kepala inspektorat Riau syamsurizal , Gubernur rusli zainal dan kepala kantor regional XII badan gawaian negara ( BKN ) DeDe junaidi, kepala sub Bagian  Umum parida, bendahara gaji disnak Riau Roza paramitha fitriani dan bagian umum dan staff  bagian  umum dan kepegawaian disanak riau sugeng atmojo .
        Sidang dengan hakim ketua pasti taringan SH menyatakan, pada prinsipnya majelis hakim pengadilan negeri ( PN ) Pekanbaru menerima gugatan yang disampaikan syarifuddin adek. Akan tetapi , kepada pihak penggugat dan tergugat di sarankan untuk mediasi.
        Dalam penggugatannya, penggugat syarifuddin adek menyatakan, kesembilan penjabat pemprov Riau digugat , karena dinilai bertanggung  jawab terhadap di hentikanya hak dan kewenangan syarifuddin adek selaku pegawai penyuluh di disnak Riau .
        Akibat kelalaian penanganan administrasi yang diduga di lakukan , oleh bagian umum dan kepegawaian Disnak Riau, sehingga Ir.syarifuddin adek tidak mendapatkan hak dan kewenangannya selaku pegawai  Disnak Riau.   
Diposting oleh Unknown di 07.37 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU

Diposting oleh Unknown di 07.36 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH


PostHeaderIcon ”GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH ”

PostDateIcon Saturday, 13 October 2012 16:15 | PostAuthorIcon Author: Tim Redaksi | PDF Print E-mail
Pengadilan Negeri Pekanbaru Panggil drh.A.R.PATRIANOV,
Pekanbaru,7 Okotober 2012, Perwakilan Sindo Riau.
Hasil Liputan Sindo Riau,
Pengadilan Negeri Pekanbaru melayangkan surat Pangilan sidang kepada drh.Askardya Ribudana Patrianov dan duetnya Dra.Hj.PAarida Msi pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012.Perkara Perdata No.115/PDT/G/2012/PN PBR sebagai tergugat I dan tegugat II.PNS dihentikan gajinya telah 2 tahun 4 bulan tanpa dasar hukum yang jelas, para tergugat tidak mempunyai HAK dan sewenangan menghentikan gaji PNS dan tindakan kedua PNS tersebut jelas dan terang telah berbuat tindakan perbuatn Melawn Hukum (pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata yang Pelanggaran Displin PNS yang diketegorikan jenisPelanggaran Displin Berat sebagaimana dirumuskan pada pasal 7 ayat b(4)huruf (a,b,c,d,e) dan pasal 10 angka 2,3,7,13 serta pasal 13 angka 1 dan angka 9 PP 53 th 2010.
Uniknya Dra.HJ.Parida MSi , saat diberikan surat panggilan yang diserahkan memori gugatan oleh Juru sita Pengadian Negeri Pekanbaru, tergugat menolak untuk menerimanya dan akhirnya surat panggilan sidang dan berkas diterima oleh Syahrial SE.MM kepala Sub Perlengkapan dan Keuangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Riau demikian berita yang diterima Tim yang sindo tanggal 7 Oktober 2012 dari Dinas ybs.
Berita terdahulu Tim Sindo telah menemukan surat tanggal 4 Mei 2010 perihal Usulan Alih Tugas menjadi Penyuluh P[ertanian yang isinya penuh rekaysa dan berisi keterangan Palsu yang dipersaiapkan konsep oleh Dra.HJ.Parida MSi . Bahwa poko9 masalah perkara ini adalah “Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Tenaga Penyuluh Pertanian di Pemerintah Riau cq.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hean Propinsi Riau “ Kekeliruan Penanganan Administrasi Kepegawaian Penyuluh ini telah diselesaikan oleh Departemen Pertanian Ub.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tanggal 19 Januari 2012 dengan surat No.119/OT.210/A2/I/2012. Yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada lagi masalah dan telah diadakan rapat pada tgl 17 Januari 2012 yang dipimpin oleh Bapak WINARHADI Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian dan sdr.Ir.Syarifuddin Adek yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b ) dapat menunaikan kewajibannya sebagai Penyuluh Pertanian sampai batas Usia Pensiun 60 tahun dan diberikan Hak gaji sesuai dengan perundang undang (Undang Pokok poko Kepegawaian No.43 th 1999 pasal (7) Pns diberikan Hak Gaji.) Andra Wiraputra SH mengatakan Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek menjelaskan bahwa : Penghentian gaji seharusnya tidak harus terjadi karena penghentian gaji PNS harus ada terlebih dahulu Surat Keputusan berhenti dari PNS dan Surat Keterangan Penghentian Pengajian ( SKPP ) dari Kepala Biro Keuangan Daerah ,begitu juga hal masalah Pencoretan nama dari Daftar Absen kepegawaian setelah keluar Surat Keputusan Pemberhentian dari PNS. Jika tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian PNS maka perbuatan inilah yang disebut Tindakan sewenang wenang dan dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lebih lanjut Kuasa Hukum Ir.Syarifuddin Adek , mengungkapkan bahwa Departemen Pertanian yang mempunyai OTORITAS penuh PNS Fungsional Penyuluh Pertanian , sebagai INSTANSI Pembina Penyuluh dan Menteri Pertanian dan tidak ada Instansi yang berwewnang untuk mengadakan Pembinaan Pennyuluh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Penyuluh Pertanian telah menyelesaikan masalah ini (KEKELIRUAN PENANGANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENYULUH PERTANIAN “ di Pemprop Riau yang seharusnya Pemprop Riau cq.drh.Askardya Ribudana Patrianov tidak perlu lagi membangkang dan wajib memberikan gaji PNS tersebut sebagai Kuasa Pengua Anggaran Satker dan Dra.HJ.Parida MSi turut mendukung dan menjalan tugas kedinasan selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kebijakan Departemen Pertanian dan bukan memberikan masukan yang membigungkan Pimpinan .Penyelesaian yang terbaik adalah mediasi dengan musyawarah, solusi Bayarkan gaji PNS dan kemudian saling berjabat tangan .Kesempatan untuk itu masih terbuka lebar mask tidak bias sesama korp Korpri .Agar tidak terjadi masalah berlarut larut maka ditempuh penyelesai melalui JALUR HUKUM ,agar didapat Kepastian hukum digugat dengan ganti kerugian materil dan moril ditaksir sebesar 1 Triliunan rupiah saja. Tim Sindo.s
Diposting oleh Unknown di 06.55 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Entri Populer

  • HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
    HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377 HP 081371577002 KATA SAMBUTAN Himpun...
  • (tanpa judul)
    LEMBAGA PEMBELAAN PETANI DPP HTNI MKGR JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377 HP 081371577002 Kata Sambutan   ...
  • drh.Askardya Ribudana Patrianov melakukan Pelanggaran Peraturan dan Perundang Undangan 19 buah.
    Pekanbaru, 27 Agustus 2012. Hal :    Laporan/Pengaduan Pelanggaran                Kepada Yth : Bapak Wakil Menkumham @ Per Undang 2 an...
  • TERUNGKAP SUDAH PENGELAPAN GAJI PNS PENYULUH PERTANIAN DI PEMERINTAH DAERAH PROPINSI RIAU
    # 300 JUTA RUPIAH mengendap di Kas Daerah dan tidak disetor ke KAS Negara   # Pekanbaru,24 Maret 2013,Perwakilan Sindo Riau.     Hasil Lipu...
  • PELANGGARAN PERPERS N0.55 TH 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENYULUH PERTANIAN,PENYULUH PERIKANAN,PENYULUH KEHUTANAN Oleh drh.Askardya Ribudana Patrianov Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
    Pekanbaru, 27 Agustus 2012. Hal :    Laporan/Pengaduan Pemda Riau                                   Kepada Yth : Bapak Wakil Presiden RI...
  • Laporan / Pengaduan Pelanggaran PP 53 thn 2010 oleh PNS Dra. Hj. Parida Msi dan drh Askardya Ribudana Patrianov kepada Inspectorat Prov Riau
                                                                                                                     Pekanbaru,24 Agustus 2010. ...
  • Pengakuan Drh Askardya Ribu dana Patrianov Kadisnak Riau
    # GAJI 300 JUTA RUPIAH DITANGAN drs.HARDY MM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH RIA U. # Pekanbaru,14 Maret 2013,Perwakilan  Sindo Riau...
  • HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA
    HIMPUNAN TANI NELAYAN INDONESIA JL. DIPONEGORO NO 54 . TELP ( 021 ) 3159584 – 31936377 HP 081371577002 KATA SAMBUTAN Himpunan Ta...
  • Laporan Kepada Menteri Pertanian Tanggal 27 April 2011 tentang Kekeliruan Penanganan Administrasi Tenaga Penyuluh Pertanian Pemprov Riau a.n Ir. Syarifuddin Adek
                                                                                                                      Pekanbaru,27 April 2011. ...
  • SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
    HALUAN Riau Rabu,17 Oktober 2012. SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU PEKANBARU-pegawai penyuluh di dinas pete...

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

  • ►  2016 (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (2)
  • ▼  2012 (39)
    • ►  Desember (20)
    • ▼  Oktober (9)
      • GANTIRUGI 1TRILIUN RUPIAH
      • KUNJUNGAN DEWAN PUSAT
      • SIDANG PERKARA PERDATA
      • PENGUMUMAN
      • how to know | how to do | how to learn | how to li...
      • how to know | how to do | how to learn | how to li...
      • SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
      • SYARIFUDDIN GUGAT SEMBILAN PEJABAT PEMPROV RIAU
      • GANTI RUGI 1 TRILIUN RUPIAH
    • ►  September (5)
    • ►  Agustus (5)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku
Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.